Sudahkah Anda membayar pajak? Tahukah Anda? Stabilitas ekonomi negara dipengaruhi juga oleh pajak loh. Sebenarnya, apa sih pajak itu?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 1 Ayat 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang.
Pajak diwajibkan kepada warga negara yang telah memenuhi syarat seperti yang ditentukan oleh undang-undang.
Pajak memainkan peran penting untuk menjaga keseimbangan perekonomian suatu negara. Dengan pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga. Ini membuat inflasi dapat dikendalikan dan ekonomi berjalan stabil.
Berdasarkan ujaran Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti dalam Webinar Series yang mengusung tema, “Investasi Pemerintah: Outlook, Tantangan, dan Peluang dalam Ketidakpastian Ekonomi Global 2023”, disampaikan bahwa tingkat inflasi Indonesia mencapai 5,71% pada Oktober 2022.
Adapun angka tersebut telah melebihi target inflasi yang ditetapkan dalam asumsi dasar ekonomi makro saat penyusunan APBN 2022.
Secara garis besar, fungsi pajak dibagi menjadi empat, yakni fungsi anggaran, fungsi redistribusi pendapatan, fungsi mengatur, dan fungsi stabilitas. Pembangunan nasional yang dilakukan negara sebagian besar pengeluarannya merupakan kontribusi dari pajak.
Pada APBN tahun 2017 misalnya, kontribusi pajak terhadap pemasukan dan belanja negara mencapai 83% atau setara Rp1.283,6 triliun. Melalui kebijakan tarif PPh Final 0,5%, pemerintah telah mengurangi beban pajak pelaku UMKM sekaligus mencerminkan fungsi pajak untuk mengatur perekonomian suatu negara.
Pajak juga memiliki fungsi stabilitas yang memainkan peran penting dalam keseimbangan perekonomian negara, seperti mengatasi inflasi maupun deflasi. Salah satu contoh fungsi stabilitas terlihat ketika nilai tukar rupiah mengalami penurunan terhdap dollar Amerika Serikat.
Sebagai tanggapan atas hal tersebut, pemerintah lalu mengeluarkan kebijakan perpajakan yang mendukung penguatan rupiah, seperti meningkatkan bea masuk maupun PPN impor. Fungsi redistribusi pendapatan sering dikaitkan dengan pemanfaatan pajak untuk membuka lapangan pekerjaan.
Dengan bertambahnya lapangan pekerjaan, maka semakin banyak pula penyerapan tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat dapat diperoleh secara merata.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, ada tiga faktor yang mendukung sistem keuangan domestik tetap stabil dan kondusif. Pertama, meredanya ketidakpastian pasar keuangan global sejalan dengan tren bunga rendah.
Kedua, imbal hasil investasi portofolio di aset keuangan Indonesia saat ini menarik bagi investor. Ketiga, membaiknya persepsi terhadap prospek ekonomi Indonesia seiring dengan peningkatan peringkat utang oleh Standard and Poors (S&P).
Stabilitas ekonomi merupakan dasar tercapainya kesejahteraan masyarakat. Lalu, apa yang akan terjadi ketika perekonomian suatu negara sedang tidak stabil? Ketidakstabilan ekonomi dapat menyebabkan kerugian besar, seperti pengangguran, inflasi, dan keruntuhan pasar keuangan.
Jika tingkat pengangguran tinggi, maka masyarakat akan mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka. Selain itu, inflasi yang tinggi dapat menyebabkan harga-harga barang dan jasa menjadi mahal. Akibatnya, konsumsi akan menurun, dan hal ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Begitulah besarnya pengaruh pajak bagi perekonomian suatu negara. Lantas, mengapa masih banyak warga yang enggan membayar pajak? Tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia masih berada di kisaran 60–70%, dengan dominasi Wajib Pajak orang pribadi karyawan.
Ada 5 alasan terbesar orang Indonesia enggan bayar pajak. Alasan utamanya adalah faktor kepercayaan, seperti tidak percaya dengan Undang-Undang Perpajakan dan merasa tidak mendapatkan manfaat dari pajak yang sudah dibayarkan ke negara.
Selain itu, ada juga golongan pekerja yang beranggapan bahwa tidak perlu melaporkan SPT (Surat Penghasilan Tahunan) karena gajinya telah dipotong pajak dan telah disetorkan oleh perusahaan. Jika ditinjau dari aspek budaya, praktik membayar pajak di Indonesia belum menjadi budaya.
Berdasarkan Survei Kepuasan Pelayanan dan Efektivitas Penyuluhan dan Kehumasan pada tahun 2019 yang diselenggarakan DJP (Direktorat Jenderal Pajak), sebanyak 60,82% responden menyatakan ketidaktahuan cara pelaporan SPT, angka ini mengalami penurunan akibat pandemi virus Corona di Indonesia.
Terkait hal ini, pemerintah telah berupaya memberikan kemudahan untuk pelaporan SPT, seperti menyediakan situs web pajak.go.id. Perbaikan demi perbaikan juga dilakukan demi meningkatkan fungsionalitas situs web tersebut, bahkan cara pengisian dan pendaftaran sudah tersedia di internet.
Sanksi yang dikenakan apabila terlambat melaporkan SPT berdasarkan undang-undang dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yakni dikenakan denda Rp100.000 (seratus ribu) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Rp1.000.000 (satu juta) bagi Wajib Pajak badan, dan bunga sebanyak 2% setiap bulan dari pajak yang belum dibayar.
Apabila SPT tetap tidak dilaporkan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah, karena semua harta benda yang termasuk dalam tagihan akan diperiksa oleh DJP sesuai mekanisme yang disebut dengan ekstensifikasi pajak.
Membayar pajak sebenarnya tidak sulit, apalagi sekarang tidak perlu repot mengantre di kantor pajak maupun bank lagi. Untuk pembayaran pajak pribadi dapat dilakukan secara online dari mana saja dan kapan saja, hanya memerlukan NPWP yang mana telah digabung dengan NIK.
Anda juga tidak perlu khawatir apabila bermigrasi ke daerah lain, NPWP tidak akan berubah sekalipun Anda telah berpindah tempat tinggal ataupun mengalami pemindahan tempat terdaftar. Namun, pembuatan NPWP dapat dilakukan hanya ketika sudah berusia 18 (delapan belas) tahun.
Seseorang telah memenuhi persyaratan subjektif Wajib Pajak sejak dia dilahirkan ke dunia dan ketika orang tersebut berada atau bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, maka orang tersebut telah menjadi subjek pajak.
Lalu, syarat objektifnya, yaitu mempunyai penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sekurang-kurangnya Rp5.000.000 (lima juta) per bulan. Apabila orang tersebut hanya memenuhi salah satu syarat, ia tetap belum bisa menjadi Wajib Pajak.
Kesimpulan
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap kuat di tengah perlambatan ekonomi global. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan I 2023 tercatat sebesar 5,03%, sedikit meningkat dibandingkan dengan pertumbuhan pada triwulan sebelumnya sebesar 5,01%.
Tidak hanya itu, stabilitas perekonomian Indonesia juga diungkapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, “Pertumbuhan ekonomi kita steady dalam 10 tahun terakhir dibandingkan negara lainnya. Banyak perbaikan yang dilakukan pemerintah, di antaranya dengan menghilangkan sekat ego sektoral antar kementerian dan lembaga,” paparnya dalam Konvensi Nasional Humas 2017 di IPB International Convention Center Bogor, Senin (27/11/2017).
Secara bertahap, dalam jangka menengah dan panjang, fundamental ekonomi nasional perlu diperkokoh, antara lain dengan meningkatkan tax ratio dengan menyempurnakan administrasi perpajakan dan meningkatkan audit pajak, serta law enforcement.
Melalui berbagai cara, ekspor serta penghasilan devisa perlu ditingkatkan. Hanya dengan demikian, stabilitas ekonomi nasional dapat berkesinambungan dengan kekuatan sendiri dan mengurangi ketergantungan pada hibah maupun pinjaman luar negeri.
Penulis: Felycia Devizca
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi