Pelatihan Pemasaran Online dan Sosialisasi Pendaftaran NIB sebagai Legalitas Usaha Produk Ecoprint di Desa Bringin

KKN
Sosialisasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.

Di zaman serba online sekarang, pemasaran online tampaknya jauh lebih menguntungkan dibandingkan pemasaran tradisional. Pemasaran online adalah cara mempromosikan produk dengan memanfaatkan platform online yang dapat diakses melalui internet.

Misalnya melalui media sosial, website, blog, iklan online, dan sejenisnya. Beberapa manfaat menggunakan pemasaran online yaitu menjangkau konsumen lebih banyak, menyasar audiens lebih spesifik, mudah untuk mengukur performa, dan biaya yang dikeluarkan relatif lebih terjangkau.

Dalam berbisnis tidak hanya memikirkan strategi pemasarannya saja tetapi legalitas usaha dalam suatu produk juga penting dalam dunia bisnis. Legalitas usaha didefinisikan sebagai bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seseorang pengusaha atau suatu perusahaan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Fisika Sulit? Mahasiswa KKN Undip Lakukan Pembuktian Fisika itu Menyenangkan melalui Eksperimen!

Legalitas merupakan pondasi hukum sebuah usaha yang harus diperhatikan sejak pelaku usaha ingin memulai kegiatan usahanya. Bentuk dari legalitas usaha yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), akta pendirian, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), P-IRT, dan lain-lain.

Pada sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2023 ini, bentuk usaha yang dijelaskan oleh Ibu Septi Indrawati, S.H., M.H. selaku pembicara yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB).

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Sistem Online Single Submission (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui website OSS.

Selain mengadakan sosialisasi mengenai pentingnya mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB), mahasiswa kelompok 4 KKN-T UMPurworejo juga mengadakan pelatihan pemasaran online.

Salah satu program kerja yang berjudul “Pelatihan Pemasaran Online dan Sosialisasi Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai Legalitas Usaha Produk Ecoprint” telah disetujui oleh Dosen Pembimbing Lapangan yaitu Ibu Septi Indrawati, S.H., M.H. dan bertujuan agar masyarakat Desa Bringin dapat memahami dan mempergunakan strategi pemasaran online (platform e-commerce) dengan sebaik mungkin serta dapat mendaftarkan usaha produk ecoprint secara legal.

Target sasaran dari program kerja ini adalah ibu-ibu PKK Desa yang sudah membuat produk ecoprint pada program kerja sebelumnya. Kegiatan berlangsung di Balai Pertemuan Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Pendampingan pembuatan judul dan deskripsi produk.

Dalam pelatihan e-commerce, peserta tidak hanya dilatih untuk meng-upload produk saja tetapi juga dilatih untuk membuat judul dan deskripsi produk, menentukan harga jual produk, serta pengambilan foto yang bisa menarik lebih banyak pelanggan.

Baca Juga: Awas Longsor! Mahasiswa KKN Undip Ajak Siswa Belajar Tanggap Darurat Bencana Longsor

Hasil dari pelatihan tersebut berupa peng-upload-an produk ecoprint yang telah dibuat sebelumnya ke platform Shopee.

Harapan dari mahasiswa Kelompok 4 KKN-T UMPurworejo, masyarakat Desa Bringin khususnya ibu-ibu PKK yang ditunjuk sebagai mitra dapat memanfaatkan platform e-commerce dengan sebaik mungkin untuk mempromosikan usahanya, terkhusus pada produk ecoprint yang telah dibuat pada program kerja sebelumnya.

Penulis: Kelompok 4
1. Wildan Laksana (192170053)
2. Riyantika Putra Satria Millenia (192170055)
3. Rendika Maulidi Qadri (192170084)
4. Wahyu Nia Nuari Sanjaya (192180006)
5. Bait Dini Fardain (192180014)
6. Novita Rahmawati (192210179)
7. Asifa Kusumaning Dewi (192210180)
8. Nisrina Nur Rahmah (192210199)
9. Ridho Dwi Riwanto (192510065)
10. Hesti Anggita (192510084)
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purworejo

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.