Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Sumber: Penulis)

Pelecehan seksual adalah perilaku pendekatan yang terkait dengan hubungan seks yang tak diinginkan, seperti permintaan untuk melakukan hubungan badan, dan perilaku lainya yang secara verbal ataupun fisik mengacu pada tindakan seksual.

Pelecehan seksual sesungguhnya merujuk kepada tindakan bernuansa seksual yang kemudian disampaikan melalui kontak fisik atau kontak non-fisik, yang menyasar kepada bagian tubuh seksual atau seksualitas seseorang.

Tindakan ini sendiri termasuk siulan, main mata, komentar ataupun ucapan yang bernuansa seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi serta keinginan seksual, colekan atau sentuhan pada bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat seksual, sehingga kemudian mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau merasa direndahkan martabatnya, dan mungkin hingga menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan keselamatan.

Baca juga: Korban Kekerasan Seksual dan Dukungan Responsif dari Orang Sekitar

Bacaan Lainnya

Kasus kekerasan seksual terhadap 13 santriwati  pondok pesantren di Bandung dengan pelaku Harry Wirawan, guru pesantren, yang menjadi sorotan publik sejak kasusnya disiarkan diberbagai media massa di Tanah Air pada 2021.

Kasus kekerasan seksual 13 santriwati merupakan bagian dari fenomena gunung es terkait kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis agama dan berasrama. Kasusnya sendiri sudah berlangsunng sejak 2016 dan baru terungkap pada 2021.

Sembilan bayi lahir akibat kekerasan seksual tersebut. Mulanya Harry Wirawan mendirikan yayasan yatim Piatu Manarul Huda di Antapani tengah, Kota Bandung pada 2016, lalu mendirikan pula Madani Boarding School di Cibiru dan Pondok pesantren Tahfidz Madani di Sukanagara, Antapani Kidul.

Namun dalam putusan pengadilan nomor 86/PID.SUS/2022/PTBDG diungkapkan bahwa Harry Wirawan  mendirikan yayasan dan pondok pesanren itu hanya untuk melancarkan hawa nafsunya.

Baca juga: Peran Kewarganegaraan dalam Upaya Mencegah Pelecehan Seksual

Kejahatan Harry Wirawan  terungkap 2021 lalu, tepatnya ketika pihak keluarga melihat perilaku salah satu korban yang tidak biasa. Korban menjadi pendiam, tidak mau makan bahkan terus menangis.

Korban yang sekolah di Madani Boarding School akhirnya mengaku kalau Ia menjadi korban hasrat seksual Harry Wirawan. Lalu pihak keluarga membuat laporan ke Polda Jabar pada tahun 2021.

Dalam setahun tidak hanya satu korban dari pendiri sekaligus guru di tiga sekolah tersebut, akan tetapi ternyata ada 12 korban atau kasus serupa. Hal yang tak kalah mengejutkan adalah 8 korban itu melahirkan 9 bayi dari dari pemerkosa Harry Wirawan.

Kasus ini memicu kecaman publik mengingat banyaknya jumlah korban dan lamanya tindakan tidak senonoh itu berlangsung.

Para pejabat mengatakan banyak korban tidak melaporkan kasus mereka karena takut harus kembali mengingat pengalaman traumatis mereka, dan para orang tua mereka percaya bahwa pondok pesantren itu membimbing anak-anak mereka untuk menjadi orang yang baik dan religius.

Pihak kepolisian Jawa Barat mulai mengusut kasus ini dan menangkap Wirawan Mei lalu ketika orang tua seorang korban melapor ke polisi setelah putri mereka pulang untuk berlibur dan mengaku baru saja melahirkan.

Baca juga: Menyelamatkan Generasi: Dampak Media Sosial terhadap Kekerasan Seksual dan Pelecehan Anak

Kasus ini tidak dipublikasikan sampai November, ketika proses pengadilan dimulai. Kasus ini pun bergulir di persidangan. Di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan mengakui tindakan biadabnya, memerkosa 13 santriwati. Herry pun meminta maaf atas perbuatannya. Dia mengaku khilaf.

Iya kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (minta maaf), ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu, dia jawabnya khilaf, itu yang dia sampaikan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Dodi Gazali Emil, 4 Januari 2022.

Polisi mengatakan mereka menunggu mempublikasikannya untuk mencegah gangguan psikologis dan sosial lebih lanjut pada para korban. Adapan Harry melancarkan aksi bejatnya di sejumlah lokasi seperti ruang yayasan, hotel, hingga apartemen.

Korban diimingi sekolah gratis jadi polisi wanita (polwan), hingga dibiayai kuliah. Persidangan sampai Vonis Mati Diketuk. Di meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wirawan mengakui tindakan biadabnya, memerkosa 13 santriwati. Herry pun meminta maaf atas perbuatannya.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dijatuhi hukuman mati dan kebiri kimia. Tapi, Majelis Hakim PN Bandung lebih rendah dari tuntutan jaksa. Persidangan yang digelar Selasa (15/2/2022) menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Herry.

Alasan hakim, Herry sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan bahwa hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

Lantas, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Gugatan itu dikabulkan, Herry pun dijatuhi hukuman mati.

Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” demikian putusan PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Tak hanya itu, Herry juga dibebankan uang ganti rugi atau restitusi kepada terdakwa. Herry diwajibkan membayar restitusi ke 13 korbannya. Nominalnya beragam. Namun, jika diakumulasikan, total biaya restitusi yang harus dibayarkan Herry mencapai Rp 300 juta.

Pelecehan seksual sendiri bukan semata tentang seks. Inti dari masalah ini adalah penyalahgunaan kekuasaan juga otoritas, meskipun pelaku mungkin mencoba meyakinkan korban dan dirinya sendiri bahwa perilaku pelecehan yang Ia lakukan sesungguhnya adalah ketertarikan seksual dan keinginan romantis semata.

 

Penulis: Elvina Ramadhani Putri Murdiyanti
Mahasiswa Sosiologi, Universitas Muhammadiyah Malang

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses