Peredaran Rokok Ilegal Bikin Negara Bangkrut

Peredaran Rokok Ilegal Bikin Negara Bangkrut
Ilustrasi Peredaran Rokok Ilegal (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik rokok tersebut berasal dari dalam negeri maupun luar negeri atau impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Peredaran rokok ilegal diberbagai kota besar sudah bukan hal yang biasa, pengaruh dari naiknya bea cukai menyebabkan rokok ilegal merajalela di kota-kota, beredarnya rokok illegal memiliki dampak negative bagi masyarakat bahkan negara sekalipun.

Beredarnya rokok ilegal ini karena teriming-iming harga murah yang disebabkan oleh tidak adanya pita tempel dari cukai, alhasil negara mengalami kerugian dikarenakan pajak atau pungutan yang dilakukan oleh pemerintahan terhadap barang yang diimpor maupun ekspor serta barang yang memiliki karakteristik yang khusus tidak ada.

Bacaan Lainnya
DONASI

Oleh sebab itu, bea cukai terus melakukan operasi gempur rokok ilegal guna melindungi masyarakat dari beredarnya barang berbahaya dan/atau ilegal serta mencegah kerugian negara

Telah tercantum pada UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai pasal 29 bahwasannya “Pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini” termasuk rokok itu sendiri, maka jika suatu barang yang tidak memenuhi karakteristik dapat dikenakan pidana karena telah melanggar Undang-Undang yang berlaku.

Pajak merupakan adalah salah satu bentuk diperbolehkan atau sebuah perizinan untuk mengedarkan suatu barang untuk diperjualbelikan, dengan adanya pajak juga maka perekonomian negara tetap terjaga, pungutan tersebut yang membuat harga rokok semakin naik.

Cara mengetahui rokok ilegal, pita cukai merupakan dokumen security negara dalam bentuk kertas yang sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai pertanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya.

Rokok ilegal mempunyai empat ciri-ciri sebagai berikut:

  1. Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,
  2. Rokok dengan pita cukai palsu,
  3. Rokok dengan pita cukai bekas pakai, dan
  4. Rokok dengan cukai berbeda.

Itulah ciri-ciri rokok ilegal yang familiar dan sering beredar di tengah-engah Masyarakat.

Adapaun sanksi bagi pengedar maupun penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang berpotensi sebagai pelanggaran pidana, sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang RI nomor 39 tahun 2007 tentang cukai yang berbunyi sebagai berikut:

1. Pasal 54 berbunyi:

“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukau dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

2. Pasal 56 berbunyi:

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Adanya pasal-pasal tersebut diharapkan agar para pengedar maupun penjual rokok ilegal tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum atau undang-undang yang berlaku.

Adapun bahaya yang disebabkan oleh rokok ilegal, rokok ilegal memberikan dampak buruk terutama bagi kesehatan. Tak beda jauh dengan rokok legal pada umumnya, namun dalam rokok ilegal tidak ada standarisasi.

Komposisi di dalam rokok ilegal tidak sesuai dengan takaran dan tidak melalui uji laboratorium akan memunculkan penyakit paru paru, stoke dan sebagainya.

Selain berdampak buruk bagi kesehatan, rokok ilegal juga bedampak pada kerugian negara karena cukai yang ada dalam rokok ilegal tidak ada maka tidak ada biaya bayar cukai, sehingga nanti kesejahteraan negara juga semakin berkurang.

Kerugian negara disebabkan oleh rokok ilegal tidak seharusnya tidak dilakukan agar tetap menjaga perekonomian negara.

Penggunaan rokok ilegal sendiri mentarget masyarakat yang memilih dan tergiur dengan harga yang murah dikarenakan rokok tanpa bea cukai tidak dikenakan pajak, dan harga yang di patok merupakan jasa pembuatan dan bahan saja tanpa memperdulikan pungutan negara.

Dari hal tersebut, semakin maraknya produsen dan konsumen rokok ilegal. Harga murah masih menjadi alasan bagi mereka untuk mengkonsumsi dan mengedarkan rokok ilegal tersebut.

Jadi peredaran rokok ilegal ini merupakan hal yang melanggar hukum. Ketika rokok ilegal beredar maka kerugian negara semakin besar karena konsumen atau pengguna tidak lagi membeli rokok legal yang sudah tertera dalam UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai pasal 29.

Terlepas dari kerugian negara, rokok ilegal juga berbahaya bagi kesehatan tubuh, tidak adanya uji laboratorium dan zat-zat berbahaya yang terkandung di dalamnya menjadikan rokok ilegal adalah rokok yang berbahaya bagi penggunanya.

Maka dari itu, kita sebagai masyarakat seharusnya paham mengenai hal ini dapat merugikan negara maupun masyarakat (pengguna) itu sendiri.

Kesimpulan dari artikel ini adalah mengedarkan rokok ilegal adalah hal yang melanggar hukum, terdapat di UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.

Begitu juga dengan adanya zat berbahaya dari rokok ilegal tersebut, seperti yang kita ketahui bersama bahwa produk rokok, baik yang legal maupun ilegal, dapat mengganggu kesehatan.

Namun jika dibandingkan, rokok ilegal jauh lebih berbahaya karena komposisi yang terkandung di dalamnya tidak jelas, bisa jadi tidak terukur dan tidak melalui uji laboratorium.

 

Penulis: Abdul Haris Rahmatullah
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Muhammadiyah Malang

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI