Penyalahgunaan Teknologi

Penyalahgunaan Teknologi
Ilustrasi: istockphoto

Penipuan, Penghinaan, Hacking

Tujuan dari penipuan online adalah memancing orang untuk memberikan informasi secara sukarela tanpa disadari oleh korban tersebut. Di mana tujuan tersebut buat kejahatan bagi si pelaku. Cara pelaku melakukan penipuan online ialah dengan menggunakan identitas palsu lalu mengirimkan file dalam bentuk aplikasi dengan modus penipuan ini melalui permintaan untuk mengkilk sebuah aplikasi yang dilakukan dengan aplikasi Whatsapp.

Tujuan dari penghinaan online ialah merendahkan, melecehkan, dan mengintimidasi korban melalui sosial media seperti Whatsaap, Instagram, Twitter, Facebook, dan lain-lain. Pelaku menggunakan sosial media, pesan teks, platform online yang lain untuk menyebarkan pesan atau tindakan yang merugikan orang lain.

Privasi dan Keamanan Data

Tujuan dari privasi online ialah melindungi data pribadi dan pemilik akun dengan tujuan untuk memprivasi akun pemilik. Cara melindungi privasi ialah pengguna harus menggunakan pengaturan privasi yang tepat di media sosial, menghindari berbagi informasi pribadi sensitif secara open, dan memakai kata sandi yang kuat atau sandi tambahan.

Bacaan Lainnya
DONASI

Keamanan data melindungi data pribadi bisnis atau organisai dari akses yang tidak sah, mengggunakan perangkat lunak keamanan, mendeskripsi data yang sensitif, dan menjaga keamanan kata sandi

Etika di Dunia Internet dalam Tekonlogi

Etika di internet pada dasarnya sama juga denga etika berkomunikasi di dunia nyata dalam kehidupaan sehari-hari. Contoh: jujur, baik, sopan, berbicara jelas dan gampang, mudah dipahami.

Peran etika bisnis online tidak hanya menjaga nama atau citra bisnis tapi menarik dengan cara pesaing supplier atau rekan bisnis dan jika mampu menjaga etika bisnis dengan baik, maka akan semakin bagus di mata orang.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptaanya dan inti dari HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelekutual.

Penulis: Muhammad Arief Abdillah (202310370311142)
Mahasiswa Teknik Informatika Universitas Muhammadiyah Malang

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI