Pada perekonomian Indonesia UMKM merupakan suatu bentuk kelompok usaha yang memiliki jumlah usaha terbesar di mana dalam hal ini UMKM merupakan pihak yang berkontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja pada ruang lingkup perekonomian di Indonesia.
Pada awal tahun 2020 serangan wabah Covid-19 yang memberikan dampak negatif secara global ini tentu saja juga mempengaruhi ekonomi Indonesia terkait penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. Terlihat dari data sektor UMKM akibat dari guncangan Covid-19 ini berpengaruh pada kontribusi UMKM mulai dari beberapa sektor yang mengalami penurunan seperti koperasi yang banyak terdampak Covid-19 dalam pemenuhan kebutuhan sehari-harinya.
Hal ini tentu saja disebabkan karena adanya pandemi Covid-19 yang membuat UMKM dan kondisi perekonomian Indonesia guncang. Dari keguncangan tersebut adapun satu inovasi dari perbankan syariah dalam mendukung UMKM selama pandemi Covid-19 mana perbankan syariah memiliki peran yakni:
Pertama, Mampu untuk menjaga UMKM dalam penyaluran program pemerintah berupa KUR (Kredit Usaha Rakyat) untuk menyokong bisnis UMKM agar tetap bereksistensi walaupun pandemi covid 19 masih tetap berlangsung.
Kedua, Adanya pemberian kelonggaran atau keringanan terhadap pengusaha yang terdapat pandemi covid-19 ketika mengakses layanan yang ada di perbankan syariah sehingga hal ini mampu untuk membantu perekonomian UMKM dalam mengembangkan bisnis.
Ketiga, Fasilitasi adanya proses pembiayaan bagi pengusaha seperti yang telah ditetapkan pemerintah melalui peraturan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (POJK) nomor 11 tahun 2020 merupakan salah satu peranan penting dari perbankan syariah untuk mendorong UMKM di masa pandemi covid 19 saat ini.
Baca Juga: Ekonomi Syariah sebagai Ekonomi yang Berdaya Tahan
Menurut saya melihat peranan pentingnya bank syariah dalam mendukung UMKM di masa pandemi Covid-19 saat ini mampu untuk menghadirkan layanan yang jauh lebih baik didorong dengan penggabungan bank syariah di Indonesia untuk melahirkan bank syariah kebanggaan umat dengan sinergi pembangunan ekonomi untuk menyejahterakan rakyat jauh lebih optimal.
Dengan UMKM yang dibiayai oleh bank syariah menurut saya hal ini memberikan suatu modal yang digulirkan untuk pekerjaan mencerminkan kepedulian dan tingkat inklusi keuangan melalui keuangan syariah sehingga hal ini mampu untuk menyalurkan program pemerintah dari keuangan syariah kepada beberapa UMKM agar tetap bereksistensi di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Terlebih pada 1 Februari 2021, bertepatan dengan 19 Jumadil Akhir 1442 H menjadi penanda sejarah bergabungnya Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah menjadi satu entitas yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI). Penggabungan ini dapat menyatukan kelebihan dari ketiga bank syariah sehingga menghadirkan layanan yang lebih lengkap, jangkauan lebih luas, serta memiliki kapasitas permodalan yang lebih baik.
Didukung sinergi dengan perusahaan induk (Mandiri, BNI, BRI) serta komitmen pemerintah melalui Kementerian BUMN, Bank Syariah Indonesia didorong untuk dapat bersaing di tingkat global. Penggabungan ketiga Bank Syariah tersebut merupakan ikhtiar untuk melahirkan Bank Syariah kebanggaan umat, yang diharapkan menjadi energi baru pembangunan ekonomi nasional serta berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakat luas.
Bank Syariah Indonesia KC Ahmad Yani Bogor berperan penting dalam mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sesuai dengan peraturan pemerintah POJK nomor 11 tahun 2020 untuk mendorong pertumbuhan UMKM.
Dalam peraturan POJK nomor 11 tahun 2020 sesuai dengan pasal 7 ayat 1 Bank dapat memberikan kredit pembiayaan atau penyediaan dana lain yang baru kepada debitur yang terkena dampak COVID-19 termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (POJK, 2020).
Baca Juga: Mengenal Instrumen Investasi Syariah SRIA Dengan Akad Mudharabah Muqayyadah
Bank syariah sebagai lembaga intermediasi masyarakat memiliki modal yang membutuhkan modal dituntut untuk dapat melakukan bantuan pada UMKM. Perbankan syariah berperan strategis dalam pembangunan ekonomi Indonesia. Perbankan Syariah harus cepat beradaptasi dengan membuat strategi yang kreatif dan inovatif untuk bertahan dalam Pandemi COVID-19.
Melihat hal tersebut menurut saya enggan adanya penggabungan bank syariah pada Februari 2002 satu hal ini menunjukkan bahwa peranan perbankan syariah dalam mendukung UMKM selama pandemi Covid-19 ini sangat meningkat di mana fasilitas yang disediakan pada bank syariah Indonesia memberikan suatu bentuk pelanggaran bagi UMKM dalam mengembangkan akses dan eksistensi di dunia bisnis agar tetap berjalan.
Hal ini mendorong sesuai dengan peraturan pemerintah pada PJOK nomor 11 tahun 2020 untuk masalah penyediaan dana dan juga berbagai macam hal yang dibutuhkan oleh UMKM selama pandemi Covid-19 ini belum berakhir. Sehingga dalam hal ini dapat diartikan bahwa bangsa Indonesia telah mampu untuk mempertahankan eksistensinya dalam membantu UMKM selama pandemi Covid-19 ini berlangsung.
Pada peran perbankan syariah terkait adanya pendukungan uangkan selama pandemi Covid-19 saat ini diharapkan mampu untuk menerapkan adanya keuangan syariah yang diimplementasikan sehingga pembangunan perekonomian berjalan lancar.
Syifa Nurul Khusna
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Editor: Diana Pratiwi