Peran Psikolog Forensik dalam Kasus Pelecehan Seksual

Psikolog Forensik Pelecehan Seksual

Bagaimana seharusnya Psikolog Forensik ikut berperan dalam kasus pelecehan seksual?

Kasus pelecehan seksual masih sering kita jumpai di lingkungan sekitar. Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, tepatnya pertengahan April 2021, Indonesia dikejutkan dengan pemberitaan mengenai seorang remaja berusia 15 tahun yang diperkosa oleh seorang anak anggota DPRD berinisial AT (21). Korban disekap oleh pelaku di dalam sebuah kos-kosan. Kabarnya, korban juga menjadi korban human trafficking dan dipaksa melayani 4 sampai 5 orang. Menurut pengakuan korban, dalam sekali melayani, pelaku mendapatkan bayaran hingga 400 ribu rupiah. Berita ini juga menjadi perbincangan warganet di media sosial. Sebagian besar warganet mengecam perbuatan pelaku dan meminta pelaku diadili dengan seadil-adilnya.

Akibat peristiwa ini, korban mengalami luka secara fisik dan trauma psikologis yang cukup berat. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di dalam sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. Kejadian ini tentunya perlu menjadi perhatian para psikolog. Bagaimana peran Psikolog Forensik dalam kasus ini? Sebelum membahas peran, mari kita intip terlebih dahulu pengertian dari psikologi forensik!

Baca Juga: Pandemi: Waspada Porno Media pada Remaja

Bacaan Lainnya

Pengertian dari Psikologi Forensik

Ilmu forensik merupakan cabang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui penerapan ilmu pengetahuan. Sedangkan, psikologi forensik merupakan cabang dari ilmu forensik yang membantu proses hukum dengan mengungkap hal-hal yang berkaitan dengan perilaku manusia dan proses mental yang terjadi di dalamnya yang dapat memberikan informasi tambahan kepada kepolisian, kejaksaan, atau kepada hakim di pengadilan.

Lalu, seperti apa peran yang bisa dilakukan oleh Psikolog Forensik dalam kasus hukum?

Dalam sebuah kasus hukum, seorang Psikolog Forensik dapat berperan yang cukup luas, mencakup pembuatan profil pelaku, mendeteksi motif pelaku, mengungkap kondisi mental pelaku, meneliti hubungan antara pelaku dengan korban, serta dapat juga menjadi saksi ahli di pengadilan untuk mengungkap kondisi mental korban. Tentunya, seorang Psikolog Forensik yang dijadikan saksi ahli haruslah seseorang yang kompeten dan mampu mempertanggungjawabkan kesaksiannya di pengadilan. Jadi, tidak semua Psikolog Forensik dapat menjadi saksi ahli, lho!

Baca Juga: Dampak Pelecehan Seksual Terhadap Psikologis

Apakah Psikolog Forensik dapat Berperan dalam Kasus Ini?

person holding babys feet

Dalam kasus ini, seorang Psikolog Forensik dapat mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menjerat pelaku dengan melakukan wawancara kognitif. Wawancara kognitif adalah wawancara yang bertujuan untuk menggali pengetahuan interviewee tentang suatu peristiwa. Pertanyaan yang diajukan dalam wawancara kognitif kepada pelaku dapat menggali beberapa informasi, seperti apakah pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan kesadaran penuh, apakah pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan mengetahui bahwa perbuatannya benar atau salah, serta mengecek apakah pelaku berbohong selama masa penyidikan. Untuk memeriksa kejujuran pelaku, Psikolog Forensik dapat menggunakan Lie Detector untuk mendapatkan jawaban yang lebih akurat.

Baca Juga: Pria dan Perawat: Sebuah Keseimbangan yang Rapuh oleh Konstruksi Gender di Dunia Timur dan Barat

Tidak hanya berperan dalam memeriksa pelaku, Psikolog Forensik juga dapat memeriksa latar belakang pelaku dengan menanyakan kebiasaan pelaku kepada keluarga dan kerabat yang cukup dekat dengan pelaku. Selain itu, pendampingan dan perlindungan pada korban juga diperlukan untuk menyembuhkan korban dari trauma.

Itulah beberapa peranan Psikolog Forensik dalam kasus hukum, khususnya pada kasus pelecehan seksual. Semoga kita semakin aware dengan kasus pelecehan seksual yang seringkali kita abaikan dan semoga tidak ada lagi kejadian yang serupa.

I can be changed by what happens to me, but I refuse to be reduced by it” — Maya Angelou

Tiara Puspita Prameswari
Mahasiswa Fakultas Ilmu Pendidikan – Psikologi
Universitas Pendidikan Indonesia 

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI