Pandemi: Waspada Pornografi Media pada Remaja

Porno Media pada Remaja

Pada remaja ini, perkembangan teknologi yang sangat pesat memberikan banyak kemudahan bagi kehidupan. Apalagi, di saat pandemi yang melanda Indonesia, bahkan dunia. Hampir seluruh dunia mendapat dampak dari wabah covid-19 yang menyebar melalui kontak fisik. Sehingga, untuk mencegah penyebaran virus corona dilakukan cara yang dikenal dengan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.

Hal tersebut mengakibatkan berkurangnya hubungan sosial secara langsung, untungnya masih ada teknologi. Teknologi memudahkan dalam menjalin komunikasi dan mendapatkan informasi. Sehingga peran teknologi di tengah pandemi covid-19 sangat besar.

Dampak buruk teknologi di tengah pandemi

Disisi lain, teknologi juga memiliki dampak buruk jika digunakan dengan tidak bijaksana. Di saat pandemi, aktivitas di luar rumah sangat dikurangi, begitu juga pada masa sekolah. Semua sekolah yang ada di Indonesia hampir selama 6 bulan terakhir ini dilakukan dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Bacaan Lainnya
DONASI

Anak – anak yang melakukan pembelajaran menggunakan smartphone, tetapi jika dilakukan kurang bijak maka dapat menjerumuskan dalam perilaku yang buruk. Data dari KPI pada Agustus 2020 yang dimuat dari berita kompas.com menyebutkan bahwa pandemi ini masih ada 22% anak yang menonton tayangan yang bermuatan pornografi.

Jenis-jenis dari porno media

Porno media ada berbagai bentuk yang dapat dikenal oleh remaja, yaitu porno teks, porno suara, pornografi dan porno aksi. Semua itu, dapat diakses oleh remaja dengan adanya kemudahan teknologi. Apalagi, saat ini maraknya media sosial yang sudah dimiliki hampir setiap remaja SMP dan SMA. Salah satu media yang banyak tersebar porno media yaitu media sosial. Hal tersebut, menjadi pekerjaan rumah bagi orang tua untuk selalu mengawasi anaknya dalam menggunakan smartphone.

Penyebab anak remaja mengakses situs porno

Penyebab anak remaja mengakses situs atau media porno, karena mereka merasa bosan dan juga merasa sendiri. Bosan karena tidak dapat berinteraksi sosial, mereka pun hanya dapat berinteraksi dengan media sosial. Mereka yang menggunakan smartphone setiap saat, dengan mudah juga dapat mengakses porno media ditambah lagi minimnya pendidikan agama yang didapat. Merasa sendiri dan kesepian menyebabkan munculnya imajinasi, yang awalnya hanya melihat porno media karena iklan di internet.

Sehingga memunculkan rasa ingin tahu karena itu merupakan sifat remaja, dan membuka situs porno media yang menjadikan kecanduan dalam menontonnya. Dengan rasa kecanduannya tersebut remaja berimajinasi dalam pikirannya tak jarang juga remaja juga mempraktikkannya. Hal ini, juga dapat menyebabkan pelecehan seksual karena porno media, remaja yang terlalu sering mengakses porno media akan mempraktikkan hal yang dilihatnya baik pada dirinya sendiri atau bahkan pada lawan jenis.

Penyebab meningkatnya kasus pelecehan seksual dan cara mencegahnya

Meningkatnya kasus pelecehan seksual, hamil di luar nikah dan perzinaan yang dilakukan remaja salah satunya disebabkan karena banyak menonton porno. Pelecehan seksual bukan hanya melakukan hubungan intim, tetapi bisa dilakukan secara sengaja atau tidak sengaja seperti memegang kemaluan orang lain atau lawan jenis, memegang dada, atau memegang bagian tubuh yang vital dari manusia.

Dalam pencegahan yang perlu dilakukan untuk mengurangi remaja melakukan pelecehan seksual atau bahkan perzinaan, baik zina mata, ucapan, dan tindakan. Diperlukan peran orang tua dan lingkungan terdekat, untuk membangun kepercayaan diri dan menghilangkan rasa bosan. Apalagi di tengah pandemi pengawasan orang tua harusnya lebih ketat lagi dalam penggunaan smartphone pada anak. Orang tua juga memberikan bimbingan pendidikan agama sebagai fondasi dalam mengontrol diri seorang anak.

Dalam pendidikan agama jelas tidak diperbolehkan melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan yang melanggar norma susila, dalam pendidikan agama Islam, telah dijelaskan dalam Al-Quran dalam surah Al – Isra’ ayat 32 yaitu “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”

Melihat pornografi merupakan salah satu bentuk zina yaitu zina mata, apalagi melakukan zina terhadap lawan jenis. Pemahaman pendidikan agama juga sebagai benteng dalam menekan angka pelecehan seksual.

Selain, peran dari lingkungan terdekat dan pendidikan agama, peran dari pemerintah untuk memberikan pembatasan dalam kepemilikan media sosial, untuk anak yang sudah berumur cukup dewasa 18 tahun ke atas. Hal tersebut, untuk mencegah porno media yang dikonsumsi oleh generasi emas bangsa. Karena suatu bangsa dapat dirusak dengan mudah, melalui generasi mudanya.

Juvino Chandika Astriyo
Mahasiswa Komunikasi Penyiaran dan Islam
IAIN Tulungagung

Editor: Muhammad Fauzan Alimuddin

Baca Juga:
Kejahatan Dunia Maya yang Nyata
Welcome to Era Digital
Politik (Kebijakan) Seks Ala Indonesia

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI