Peraturan Kualitas Air Minum

Air Minum
Ilustrasi: istockphoto

Air merupakan sumber daya alam yang paling penting dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia. Air minum adalah air yang melalui tahap diolah ataupun tidak diolah yang telah memenuhi persyaratan kesehatan dan bisa diminum secara langsung. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui persyaratan air minum aman dikonsumsi secara internal.

Air minum aman dikonsumsi adalah air yang baik untuk kesehatan jasmani dan telah mencapai syarat mikrobiologi, fisika, kimiawi, dan radiologi yang ditentukan dalam parameter wajib dan tambahan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 492 Tahun 2010 tentang Syarat Air Minum.

Persyaratan mengenai kualitas air minum yang harus dipatuhi oleh para pemasok air minum disebut parameter wajib. Sedangkan, pemerintah daerah dapat mengacu pada parameter tambahan yang teridentifikasi dan menetapkan parameter tambahan sesuai dengan kondisi lingkungan hidup masing-masing daerah.

Bacaan Lainnya
DONASI

Konsumsi air minum yang tidak memadai menimbulkan dampak bagi kesehatan masyarakat seperti, meningkatnya diare, muntah, mencret, dan terhambatnya pertumbuhan (stunting). Sebagian besar kasus diare disebabkan oleh buruknya akses pada air minum, sanitasi, dan hygiene yang buruk.

Selain itu, diare yang berkepanjangan dapat menyebabkan terhambatnya pertumbuhan (stunting). Kurangnya akses air minum, sanitasi dan hygiene dapat berkontribusi terhadap malnutrisi pada anak. Meningkatnya akses terhadap air minum, sanitasi, hygiene dan kebersihan yang memadai dapat secara efektif mengurangi angka kematian akibat diare.

Mencegah berbagai penyakit akibat air minum yang tidak aman diminum atau tertelan. Oleh karena itu, seluruh produsen, pemasok, dan penyelenggara air minum atau makanan instan harus memastikan bahwa air minum atau makanan instan yang dibuat harus memenuhi SBMKL (Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan) dan persyaratan kesehatan.

Syarat kesehatan pada media air telah diterapkan untuk air minum, air SPA, air keperluan higiene dan sanitasi, serta air mandi, air kolam renang.

Telah ditetapkan SBMKL dan persyaratan kesehatan air minum terdiri atas air yang dilindung dari segala sumber pencemaran, vektor penyakit, dan tempat perkembangbiakannya. Aman kemungkinan dari kontaminasi. Penyiapan, wadah, dan penyediaan air minum wajib mencapai prinsip higienitas dan sanitasi.

Prinsip higienitas dan sanitasi yang dimaksud adalah upaya yang bertujuan untuk menjamin kualitas air minum bebas dari unsur mikroba, fisika, kimiawi, dan radioaktif yang bisa berbahaya bagi kesehatan fisik.

Upaya rehabilitasi air minum untuk menjamin kesehatan masyarakat perkotaan dan  pedesaan memerlukan jaminan air bersih yang memenuhi persyaratan kesehatan. Upaya sanitasi air meliputi pemantauan, perlindungan, dan peningkatan kualitas air.

Pemantauan atau monitoring terhadap kualitas media lingkungan hidup sebagai bagian dari upaya perbaikan dilakukan secara internal dan eksternal. Produsen, pemasok, atau operator air minum harus mengembangkan  rencana keamanan air minum dan memastikan penerapan rencana keamanan air minum.

Hasil pemantauan kualitas media lingkungan hidup internal dan eksternal harus didokumentasikan dalam bentuk pesan pemantauan (hasil pengelolaan dan rekomendasi) dan dilaporkan kepada kepala pimpinan dan ditindaklanjuti oleh pengelola, penyelenggara, dan petugas pengelolaan.

Lingkungan pemukiman, tempat kerja, rekreasi, tempat umum dan Perusahaan termasuk produsen/ pemasok/ penyelenggara air minum dan makanan olahan instan.

Tantangan pengawas kualitas air minum sangat penting sebagaimana memastikan agar air yang sampai ke rumah-rumah masyarakat sudah berkualitas dan aman saat digunakan sehari-hari. Ada juga beberapa pengawasan kualitas air minum tentang pembacaan meter, pembayaran/ tagihan dan pemantauan kualitas air.

Dalam pengawasan kualitas air minum terdapat tantangan seperti, kurangnya komitmen dan kemampuan Pemerintah Daerah terhadap PKAM, baik dari segi anggaran maupun kapasitas staf pendanaan masih bergantung pada APBN dan APBD.

Belum semua perusahaan menerapkan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) dan memenuhi persyaratan  kualitas. Belum optimalnya pengawasan  kualitas air minum di sarana Fasyankes dan TFU serta situasi  bencana, insiden dan kondisi  khusus. Kurangnya SDM, PKM kosong sanitarian sebanyak 1.652 puskesmas.

Belum adanya Laboratorium dan Persebaran sanitarian kit di puskesmas untuk PKAM. Kemampuan pemeriksaan terhadap parameter KAM dan anggaran tiap laboratorium. Kurangnya edukasi kepada masyarakat melalui pengelolaan air minum rumah tangga.

Penulis:

Neni Diyah Ayu Pratiwi
Mahasiswa Prodi Teknik Lingkungan Akademi Teknik Tirta Wiyata Kota Magelang (AKATIRTA)

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI