Permasalahan Saham dalam Ekonomi Islam

Saham dalam Ekonomi Islam

Seseorang itu bekerja dengan tangannya serta setiap jual beli yang baik, ialah yang tak mengandung penipuan serta pengkhianatan” (HR. Ahmad & Hakim).

Salah satu produk yang diperjual belikan pada pasar modal merupakan saham. Tentunya teman-teman sudah tidak asing lagi dengan kata saham dalam dunia perekonomian. Saham adalah surat berharga yang menunjukkan bukti atas kepemilikan suatu perusahaan dimana jika kita membelinya maka kita berhak mendapatkan keuntungan dari perusahaan tersebut yang disebut dengan dividen.

Sebagaimana kita ketahui, tolak ukur atau kurs sebuah saham itu ditentukan oleh maju dan  mundurnya sebuah perusahaan yang bersangkutan. Oleh karena itu keuntungan dan  kerugian yang menimpa pemegang saham merupakan sebuah hal yang biasa atau wajar dalam berbisnis.

Menggunakan demikian saham merupakan salah satu bagian dari usaha yang diperbolehkan dalam hukum Islam, sekalipun dalam hal ini tidak ada dalil Al-Quran serta Al-Hadist yang kita temukan secara jelas. Ucapnya diperbolehkan dalam Islam dan  tidak ada dalil yang mengharamkan saham secara jelas.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Hal yang Wajib Diketahui dalam Analisis Fundamental Saham!

Lantas permasalahannya di mana? ada dua permasalahan yang bisa terjadi dalam berinvestasi saham yaitu riba dan  juga spekulasi. Riba dapat terjadi apabila kita membeli saham pada perusahaan yang mengandung unsur riba di dalamnya seperti membeli saham pada perusahaan bank konvensional yang mana bank konvensional itu tidak pernah lepas dari istilah riba atau bunga.

Selain itu riba dapat jua terjadi apabila kita memilih jenis saham spesial (Preferred Stock) karena dalam saham jenis ini seorang pemegang saham akan mendapatkan dividen tetap sesuai dengan bunga sehingga tidak peduli meskipun perusahaan mengalami kerugian pemegang saham akan tetap mendapatkan dividen.

Sedangkan spekulasi merupakan sebuah praktik membeli saham ketika harga jualnya naik. Melalui hal ini seseorang akan membeli saham kemudian langsung dijual sekalipun ia belum membayar saham yang beliau beli, dan saham itu belum sebagai miliknya. Beliau melakukan hal itu hanya karena sebuah laba  yang tinggi.

Baca Juga: Yuk Zakat Saham! Zakat Milenial

Secara mudahnya spekulasi itu merupakan seorang yang melakukan jual beli seenaknya sendiri tanpa menghiraukan orang lain yang terpenting dia menerima keuntungan yang besar. Oleh karena itu jual beli saham atas dasar spekulasi itu tidak diperbolehkan atau diharamkan.

Oleh karena itu, sebenarnya investasi diperbolehkan dalam aturan Islam sebab dengan investasi harta kita bisa menjadi lebih produktif serta mampu menyampaikan manfaat bagi orang banyak asal investasi tadi tidak melanggar atau menyalahi aturan-hukum Islam yang standar tentang hal tersebut sebagaimana yang telah kita jelaskan di atas.

Oleh sebab itu menjadi umat Muslim Jika kita ingin menjadi investor kita wajib  sahih-benar mengetahui ketentuan-ketentuan Islam mengenai hal tersebut supaya kita tidak salah jalan. Karena pada perekonomian Islam falah (kesejahteraan) serta tidak adanya unsur kecurangan merupakan salah satu prinsip utama dalam Islam.

Anisa Humairoh & Vira Dian Astuti
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Editor: Diana Pratiwi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses