PMM 75 UMM Sosialisasi dan Pendampingan Perizinan Usaha di Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang

PMM UMM
Sosialisasi dan Pendampingan Perizinan Usaha.

Pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa (PMM) merupakan kegiatan pendampingan dan pelayanan mahasiswa untuk pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dalam menerapkan aplikasi, desain, teknologi, atau perubahan sosial ke arah yang lebih baik.

Kegiatan Pengabdian Masyarakat oleh Mahasiswa (PMM) ini adalah untuk mengaplikasikan hilirisasi hasil Penelitian Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).

PMM dilakukan oleh mahasiswa UMM secara perorangan atau kelompok yang bertujuan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya
DONASI

PMM Kelompok 75 gelombang 9 UMM beranggotakan mahasiswa fakultas ilmu hukum yang terdiri dari Fahrul Hidayat, Hafizh Taqiyyudin, Erina Nur, dan Azka Safira dengan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Bapak Wahyudi Kurniawan, S.H., M.H.Li..

Alasan kami memilih Desa Mulyoagung Kecamatan Dau Kabupaten Malang sebagai tempat kami melaksanakan program PMM kelompok ini adalah kawasan tersebut mempunyai banyak pihak-pihak atau masyarakat yang terfokus pada UMKM, dalam suatu usaha pasti tidak jauh dengan adanya izin usaha.

Izin Usaha merupakan suatu bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak berwenang atas penyelenggaraan suatu kegiatan usaha oleh seorang pengusaha atau suatu perusahaan. Mengapa perizinan usaha itu penting? Banyak pengusaha beranggapan bahwa itu bukan merupakan hal yang penting.

Anggapan ini sering kita dengar dari pengusaha kecil dan menengah. Alasan yang paling umum adalah kendala birokrasi untuk mengurus izin usahanya. Maraknya pungutan liar dari oknum pemerintah daerah serta biaya yang mahal.

Padahal dengan memiliki perizinan usaha maka perusahaan maupun instansi lainnya akan percaya bahwa perusahaan yang Anda miliki itu adalah sah di mata hukum. Memiliki izin usaha tentu saja akan memberikan dampak yang sangat baik bagi kredibilitas pemilik usaha.

Ketika kredibilitas usaha Anda juga sudah terpercaya, maka masyarakat tidak akan ragu untuk memilih produk barang ataupun jasa Anda.

Banyak manfaat yang diperoleh jika perusahaan memiliki perizinan usaha. Terdapat beberapa manfaat, di antaranya adalah:

Kepastian Hukum

Dengan memiliki izin usaha, maka perusahaan akan mendapatkan jaminan dari badan hukum yang berwenang jika terjadi hal yang merugikan perusahaan. Baik dari segi bisnis ataupun aturan perundang-undangan.

Sebagai contoh jika perusahaan memiliki izin lengkap maka jika terjadi hal sengketa dengan pihak lain, maka perusahaan memiliki kekuatan yang sah secara hukum untuk menggugat ataupun mempertahankan apa yang menjadi hak.

Kredibilitas Perusahaan Meningkat

Hal lain yang juga salah satu manfaat jika mengurus izin usaha adalah meningkatnya kredibilitas perusahaan. Dengan kata lain, jika perusahaan membutuhkan dana sebagai tambahan pengembangan usaha.

Fakta bahwa perusahaan sudah memiliki izin yang lengkap akan menjadi faktor pendukung untuk mempertimbangkan layak tidaknya suatu perusahaan untuk dapat melikuidasi pinjaman yang diberikan.

Dapat Mengikuti Lelang atau Tender dalam Proyek

Jika perusahaan merupakan penyedia jasa konstruksi ataupun sejenisnya. Izin usaha akan membantu untuk dapat mengikuti tender atau lelang yang diselenggarakan.

Hal ini karena salah beberapa syarat utama adalah dengan lolos untuk persyaratan tender, perusahaan harus memiliki semua surat izin yang diperlukan seperti NIB, SIUJK, NPWP, dan laporan keuangan selama tiga tahun berjalan.

Ada banyak jenis perizinan usaha yang ada di Indonesi, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Usaha Industri (SIUI), dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK).

Tiap izin usaha memiliki fungsi yang berbeda-beda dan beberapa di antaranya diperuntukkan untuk perusahaan dengan bidang usaha tertentu sesuai dengan ketentuannya.

Oleh karena itu, kami PMM kelompok 75 gelombang 9 UMM tahun 2024 melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan pendampingan Perizinan Usaha terhadap masyarakat UMKM.

Kegiatan ini diawali dengan mensurvei lokasi dan tempat tempat UMKM, yang kemudian dilanjutkan dengan adanya sosilisasi mengenai perizinan usaha, dan jika pihak UMKM berkenanan kami akan mendampingi/ membantu membuatkan izin usaha seperti NIB melalui web OSS.

Hal ini bertujuan agar para UMKM lebih paham mengenai betapa pentingnya perizinan usaha, serta masih ada beberapa UMKM-UMKM yang gagap teknologi di era digital ini dan hal ini yang menjadikan kita untuk mendampingi dan membantu pembuatan izin usaha melalui web OSS.

Selain itu, ada kalanya kami menerima keluh kesah pihak UMKM mengenai pajak dan segala macam hal mengenai perizinan usaha, serta kenaikan harga seperti bahan baku dan lain-lain.

Namun perlu kita bantu memahami lagi bahwa seperti yang dikatakan oleh Staf Khusus sekaligus Juru Bicara Kemeninves BPKM, Tina Talisa mengatakan, “Sebetulnya pajak untuk UMKM itu tidak besar, pajak juga dikenakan jika omzet melebihi Rp500 juta, bila di bawah itu tidak dikenai pajak,” kata Tina pada lokakarya di Jakarta, Senin (6/3).

Hal inilah yang banyak membuat para UMKM takut untuk membuat izin usaha karena kita semua paham bahwa masyarkat sangat sensitif dengan pajak. Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap bahwa para UMKM lebih memahami akan hal tersebut, proses pelaksanaan kegiatan kami adalah dengan mendatangi satu persatu pihak UMKM di daerah tersebut.

Salah satu UMKM yang kita bantu ialah ES Teler Durian 58 dengan membuatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Web OSS.

Saya sangat merasa terbantu dengan adanya adik-adik mahasiswa dari UMM ini saya jadi mengerti tentang pentingnya membuat NIB dan kedepannya ketika saya mau membuka usaha baru jadi mudah untuk membuat NIB sendiri,” kata Ibu Ana pemilik usaha Es Teler Durian 58.

Dengan adanya NIB bukan hanya sebagai identitas, melainkan juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor. Selain itu manfaat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yaitu:

1. Mempermudah akses Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Bagi pengusaha UMKM yang sudah memiliki NIB, akan mendapatkan kemudahan dalam aspek pendanaan. Salah satunya dengan bunga dengan suku rendah KUR yang diimplementasikan dengan subsidi pemerintah, sehingga bunga yang dibebankan kepada pengguna hanya 3% saja.

2. Memperoleh pelatihan

Pendaftaran UMKM untuk memperoleh NIB sendiri membuat usaha akan tercatat di pemerintah pusat sehingga akan mempermudah dinas-dinas terkait untuk memberikan pelatihan dan pembinaan mengenai keterampilan usaha sesuai domisili.

3. Usaha mendapatkan legalitas

Dengan memiliki NIB, usaha yang dirintis akan memiliki legalitas dan memudahkan untuk mengakses hal-hal yang terkait di bidang administratif.

4. Tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah

Dengan data UMKM yang telah tercatat secara administratif, pemerintah dapat dengan mudah memberikan program-program yang membantu UMKM dengan tepat sasaran sesuai kebutuhan.

5. Kemudahan memasuki komunitas resmi

NIB juga memberikan kemudahan dalam akses bergabung dalam komunitas-komunitas resmi yang terkait dengan usaha UMKM yang dimiliki.

Dengan diadakannya program ini, diharapkan dapat memberikan bantuan dan pemahaman mengenai betapa pentingnya Perizinan Usaha dalam UMKM, agar masyarakat kedepannya lebih bijak lagi dalam urusan tentang perizinan usaha, dan hal ini juga untuk kepentingan UMKM di masa yang akan datang.

Penulis: PMM Kelompok 75
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI