Protokol Baru di Masa PSBB Transisi DKI Jakarta

psbb jakarta
Foto: Pixabay.com

DKI Jakarta memasuki fase baru dalam menghadapi pandemi Covid-19. Setelah menerapkan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di DKI Jakarta sejak 10 April lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa PSBB hingga akhir Juni mendatang. Masa perpanjangan PSBB ini disebut sebagai masa transisi.” Transisi menuju apa? Kita melakukan transisi dari ketika kita melakukan pembatasan sosial masif menuju kondisi aman, sehat, produktif,” ujar Anies dalam konferensi pers Pemprov DKI Jakarta, Kamis (4/6/2020) kemarin.

Dapat dikatakan masa transisi ini merupakan jembatan menuju “New Normal” atau tatanan kehidupan normal baru yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo. Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 563 Tahun 2020 yang mengatur perpanjangan masa PSBB di DKI Jakarta. Isi Keputusan Gubernur tersebut memuat perpanjangan PSBB selama 14 hari terhitung dari 5 Juni hingga 18 Juni 2020. Jika tidak terjadi peningkatan kasus COVID-19 secara signifikan, masa transisi ini akan kembali diperpanjang selama 14 hari juga dari 19 Juni hingga 2 Juli.

Masa transisi ini dapat dihentikan apabila terjadi peningkatan kasus COVID-19 baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 tingkat provinsi.

Bacaan Lainnya
DONASI

Pada masa transisi ini, kegiatan sosial ekonomi secara bertahap kembali dibolehkan berjalan atau beroperasi dengan beberapa syarat protokol yang harus patuhi. Berikut adalah protokol di setiap sektor yang harus ditaati:

Rumah Ibadah

  • Jumlah peserta ibadah maksimal 50 % dari kapasitas;
  • Menerapkan jarak aman (1 meter) antar orang;
  • Mencuci ruangan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.

Bagi Masjid atau Mushola:

  • Tidak menggunakan karpet atau permadani;
  • Setiap jamaah harus membawa sajadah atau alat shalat sendiri;
  • Penitipan alas kaki ditiadakan. Setiap jamaah harus membawa sendiri kantong atau tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.

Jasa Usaha makanan dan minuman

  •  Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50 % dari kapasitas;
  •  Penyajian makanan menggunakan sistem a la carte (dilarang prasmanan);
  •  Mendorong pembayaran secara non-tunai;
  •  Penyajian ala RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.

Pasar Rakyat

  • Jumlah pengunjung maksimal 50 % dari kapasitas;
  • Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19;
  • Mendorong transaksi dilakukan secara non-tunai;
  • Jam operasional mulai pukul 06.00-14.00;
  • Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.

Tempat Rekreasi dan Kebun Binatang

  • Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 %dari kapasitas;
  • Tidak diperbolehkan bagi anak-anak dan ibu hamil

Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)

  • Jumlah pengunjung maksimal 50 % dari kapasitas olahraga;
  • Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.

Klinik Kecantikan

  • Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 % dari kapasitas;
  • Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik dan sarung tangan bagi pegawai klinik;
  • Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu tamu.

Fasilitas olahraga outdor, taman, dan RPTRA

  • Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 % dari kapasitas;
  • Pengunjung atau tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat;
  • Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia;
  • Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.

Perindustrian 

  • Jumlah karyawan maksimal 50 % dari kapasitas;
  • Perusahaan wajib memiliki klinik atau RS rujukan

 Museum

  • Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 % dari kapasitas;
  •  Dibuka selama jam normal.

Kendaraan pribadi

  •  Diisi dengan maksimal 50 % kapasitas;
  •  Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 Kartu Keluarga)   dapat diisi 100% kapasitas.

Kendaraan umum

  • Diisi dengan maksimal 50 % kapasitas;
  • Antrean penumpang harus berjarak 1 meter antar orang;
  • Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin.

Pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan

  • Jumlah pengunjung atau tamu maksimal 50 % dari kapasitas;
  • Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan;

Rizky Fasyarham
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA

Editor: Muhammad Fauzan Alimuddin
Instagram: @monsieur_alfa

Baca juga:
Dampak PSBB Terhadap Tenaga Kerja di Indonesia Studi Kasus Jawa Barat

PSBB itu Tidak Membosankan Kok

Dampak PSBB Terhadap Perekonomian, berdampak Positif atau Negatif? 

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI