Di saat sebuah perusahaan game memiliki citra sebagai ruang yang ‘ramah anak’, faktanya, ruang tersebut gagal mencegah fenomena grooming yang berisiko mengeksploitasi seorang anak dan berujung mengakhiri hidup anak tersebut. Salah satu contoh kasus yang menimpa seorang remaja berusia 15 tahun sebagai korban pelecehan seksual akibat bermain di sebuah game online bernama Roblox, sebagaimana telah diberitakan oleh CNBC Indonesia tahun 2025. Gugatan hukum segera dilayangkan kepada Roblox oleh indirect victim atau korban tidak langsung, yaitu pihak orang tua korban. Kasus ini menyatakan secara langsung bahwa regulasi Roblox dengan citra ‘ruang ramah anak’ masih perlu dievaluasikan kembali, terutama pada fitur perlindungan anak, terutama sistem kontrol orang tua atau ‘parental control’. Pada kasus tersebut, pelaku kejahatan, dengan alias ‘predator’, membujuk korban untuk menonaktifkan fitur tersebut agar dirinya leluasa untuk melakukan aksinya di luar pengawasan. Hal ini menjadi ancaman yang meresahkan bagi jutaan anak serta orang tua, juga refleksi mendalam bagi pemerintah dan akademisi untuk segera mengevaluasi tanggung jawab hukum platform dalam menjamin keamanan pemain saat berada di ruang permainan virtualnya.
Secara normatif, Indonesia telah menetapkan berbagai undang-undang yang memadai dalam mencegah dan menanggulangi kasus-kasus yang serupa pada bidang perlindungan anak dari kekerasan seksual berbasis elektronik. Beberapa mencakup Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), hingga Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Namun mirisnya, meskipun peraturan-peraturan beserta sanksinya telah diatur, ancaman mengenai eksploitasi seksual anak terus bermunculan. LPM Neraca tahun 2025 mencatat bahwa hal ini dapat dibuktikan dengan kasus Roblox yang kini dicap sebagai ‘lahan predator anak’.
Kegagalan implementasi hukum ini memicu reaksi dari berbagai pihak berkaitan. KPAI mendesak Roblox untuk segera diinvestigasi, diberikan sanksi tegas hingga pemblokiran permanen jika terbukti telah melakukan pengabaian kewajiban terhadap perlindungan anak. Menurut laporan Detik.com tahun 2025, Komisioner KPAI menegaskan bahwa, apabila sebuah PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) tidak menjalankan kewajiban-kewajiban dan mengabaikan keselamatan anak dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran atau pemutusan akses secara permanen. Desakan ini secara tidak langsung diperkuat oleh gugatan seorang jaksa di Amerika dan permintaan Komdigi untuk membatasi anak dalam bidang akses komunikasi, menyaring konten dewasa, dan memperjelas fitur kontrol orang tua.
Baca Juga: Game Roblox Paling Populer: Daftar & Alasan Kenapa Banyak yang Memainkannya
Identifikasi Modus Predator dan Dasar Hukumnya
‘Grooming’ merupakan sebuah fenomena tindakan manipulatif terorganisir yang dilakukan oleh pelaku kejahatan untuk membangun ikatan emosional mendalam dengan korban, sehingga korban merasakan kejanggalan apabila tidak menuruti apa yang diminta oleh pelaku. Pada kasus platform Roblox, awalnya pelaku berkenalan dengan target yang tampak polos. Lalu pelaku menjanjikan hadiah sebagai tahapan modus berikutnya. Modus bertransisi, mendorong korban untuk berkomunikasi dengan pelaku di luar platform Roblox. Pada titik ini, grooming bergeser menjadi eksploitasi seksual, di mana pelaku mulai gencar melakukan rencana berupa pemaksaan pengiriman konten seksual, pemerasan lewat pengancaman penyebaran konten sensitif yang didapat dari video call, hingga memaksa untuk melakukan tindakan seksual.
Dari sudut pandang yuridis, kerangka hukum Indonesia memposisikan grooming terhadap anak sebagai aksi berbahaya yang dapat ditindak pidana berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76E menyatakan secara lugas melarang aksi kekerasan, pemerasan, penipuan, serangkaian kebohongan, atau pembujukan anak agar terjadinya perbuatan cabul. Adapun tindakan predator yang menggunakan hadiah untuk mendekati anak sebagai sasaran perbuatan cabul, menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur wujud tipu muslihat, pembujukan, serta pencabulan yang dilarang di dalam peraturan tersebut. Pelanggaran terhadap Pasal 76E ini secara otomatis mengaktivasi Pasal 82 yang mengatur sanksinya. Berisikan hukuman penjara lima hingga lima belas tahun, disertai denda paling besar bernilai lima miliar rupiah.
Analisis normatif ini diperkuat pula oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pasal 14 merumuskan akan menjerat pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik, mencakup penjelasan mengenai hak individu dan tujuan yang melatarbelakangi tindak kejahatan tersebut. Predator akan dijerat atas dasar perilaku memperdaya anak dengan tujuan seksual, sesuai dengan modus grooming. Melakukan pemerasan atau pengancaman saat memaksa korban untuk mengirimkan konten sensitif pun akan secara otomatis dijerat hukuman.
Kelalaian Platform dan Kerumitan Hukum Lintas Negara
Meskipun hukuman terhadap predator telah diatur, upaya tersebut tetap tidak akan efektif apabila dalam praktiknya dihadapkan oleh kelalaian platform itu sendiri. Berbagai keluhan mengenai eksploitasi seksual di Roblox merupakan bukti konkret kegagalan platform sebagai PSE dalam menciptakan ruang aman untuk anak bermain. Penyalahgunaan fitur chat pribadi, pemalsuan umur, kemudahan sistem gift hingga permintaan pertemanan, menjadikan celah besar bagi predator. Meskipun sistem kontrol orang tua telah disediakan, predator mampu mempengaruhi anak untuk menonaktifkannya. Keadaan diperparah oleh lambatnya penanganan laporan pengguna, sehingga publik menilai bahwa Roblox telah mengabaikan keselamatan anak, dan berakhir melaporkan keresahan publik terhadap kelalaian Roblox kepada KPAI. Sudah sepantasnya bagi platform untuk tidak menunggu tragedi terjadi dulu dan menangani setelahnya.
Hambatan dalam proses penegakan hukum di Indonesia terdapat juga pada proses penyidikan atau pengumpulan bukti . Predator dapat dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) yang berisikan larangan terhadap tiap individu yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau data elektronik yang bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman. Maka pada pelaksanaannya sangat bergantung pada visum atau biasa disebut barang bukti yang kredibel dari platform. Secara teknis, proses penjeratan melalui pasal ini terhambat oleh keterbatasan akses terhadap data digital yang beroperasi lintas batas negara. Permasalahan kesulitan dalam mendapatkan data dari Roblox ini disebabkan oleh kerumitan permintaan data pengguna yang harus melewati prosedur legal perusahaan multinasional. Penyidik Indonesia juga harus berhadapan dengan kebijakan kerahasiaan data pengguna. Padahal, bukti data digital tersebut merupakan salah satu tonggak utama dalam menguatkan proses penyidikan tindak pidana siber.
Roblox tidak akan mungkin bertahan berdiri dengan citra ‘ramah anak’ apabila tidak memperkuat perlindungan anak. Untuk menanggulangi hal tersebut, pemerintah dapat membantu Roblox secara proaktif di bidang teknis pengetatan protokol keamanan sebagai upaya memperkuat sistem pencegahan tindak kejahatan di dalam aplikasi dan memenuhi standar yang lebih tinggi dalam keselamatan di ruang digital. Saran pertama yang dapat diimplementasikan sebagai langkah awal yaitu verifikasi umur yang jauh lebih teliti pada awal pendaftaran , guna memisahkan akun dewasa dengan akun anak secara akurat, serta mencegah pemalsuan identitas yang menjadi kesempatan atau celah awal para predator menjalankan modusnya. Untuk mencegah risiko grooming, platform diwajibkan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem filter obrolan chat.
Baca Juga: 7 Cara Top Up Roblox dan Beli Robux Murah di Situs Terpercaya
Perbaikan Platform serta Peran Lingkungan Sosial
Tidak hanya menyaring kata-kata kasar, namun dengan bantuan kecerdasan rekayasa dapat mendeteksi pola manipulasi dan segera mengirimkan peringatan pada pengguna dan wali/orang tua pengguna yang tercatat pada sistem kontrol orang tua (parental control). Dibutuhkan pula tombol darurat instan dalam permainan, guna report atau melaporkan predator dengan kilat, sehingga pengguna mendapatkan penyelamatan yang sifatnya mudah dijangkau dan cepat. Namun saran solusi yang paling utama diantara saran solusi lainnya yaitu mendorong Roblox agar dapat menghadirkan perwakilan hukum resmi di Indonesia agar aparat lokal dapat dengan mudah mengakses data dan menindaklanjuti laporan, sehingga platform diakui sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dapat dipercaya oleh hukum internal, serta meluputkan hambatan otoritas atau keterbatasan wewenang pada proses penyidikan.
Penanggulangan masalah predator ini tidak hanya dibebani pada pemerintah seluruhnya. Selain upaya dari pemerintah, diperlukan pula upaya tanggung jawab dari keluarga, sekolah, kepolisian, serta komunitas dalam memberantas tindak kejahatan serupa. Di tingkat sosialisasi, keluarga dan lembaga pendidikan perlu menyadari betapa pentingnya berliterasi secara digital agar dapat mengikuti perkembangan teknologi dan tidak bersembunyi dibalik alasan ‘sudah tua’. Orangtua dan sekolah justru seharusnya mengambil peran utama sebagai guru teknologi bagi anak, mengajarkan pemanfaatan permainan online sebagai sarana hiburan, dan mengajari cara menyikapi bahaya di dunia virtual dengan mengenali petunjuk akan pola-pola penyimpangan chat yang dilakukan oleh pelaku kejahatan seperti predator, serta memahami mekanisme pelaporan di dalam game.
Dibutuhkan pula keseriusan institusi penegak hukum, hal ini dapat dilakukan dengan memprioritaskan peran Unit Siber Khusus kasus game online, seperti Direktorat Jenderal (Ditjen) Ekosistem Digital Komdigi, agar kasus-kasus grooming tidak lagi dianggap sepele dan dapat segera ditangani. Selanjutnya, komunitas dapat berkolaborasi dengan pemerintah dalam mendirikan dan meresmikan proyek preventif berbasis game edukatif, seperti Edus World UGM. Melalui berbagi upaya ini, diharapkan Roblox dapat kembali menjadi tempat anak bermain dengan aman, bukan ladang predator menyamar.
Dari tinjauan pembahasan sebelumnya, kelemahan utama yang tampak pada kasus predator Roblox adalah kelemahan efektivitas penegakan hukum di lapangan. Meski telah diatur di dalam kerangka hukum, kelalaian platform dan keterbatasan kewenangan penyidik masih menjadi penghalang utama di dalam kasus ini. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan perintah kepada Roblox dalam mengatur beberapa regulasi. Di sisi sosial, keluarga, sekolah, kepolisian, dan komunitas juga harus ikut turun tangan dalam aksi pencegahan. Dengan memadukan ketiga kelima pilar ini diharapkan keamanan digital dapat kembali terjamin dan gelar Roblox sebagai ruang aman bermain anak bisa didapatkan kembali.
Penulis: Jaquelind Shearene
Mahasiswa Hukum Universitas Katolik Parahyangan
Kontributor teks feature dalam buku “Periuk Jingga: Kumpulan Feature Live In Siswa SMA Trinitas 2023”
Dosen Pengampu: Asnita Sirait, S.Pd., M.Hum.
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Sumber:
CNN Indonesia. (2025). Dituduh Tak Aman untuk Anak-anak, Roblox Digugat ke Pengadilan. CNN Indonesia.
Fadhil, H. (2025). Pemerintah Harus Blokir Roblox Jika Abaikan Hak Anak. DetikNews.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia. (2025). Pemerintah Harus Blokir Roblox Jika Abaikan Hak Anak. DetikNews.
LPM Neraca. (2025). Kontroversi Viral Game Roblox di Indonesia: Ternyata Jadi Lahan Predator Anak. LPM Neraca.
Nadira, F. (2025). Ibu Gugat Roblox: Anaknya Jadi Korban Predator Seksual hingga Bunuh Diri. CNBC Indonesia.
Nugroho, A. (2025). Inovasi Mahasiswa UGM: Edus World di Roblox sebagai Ruang Aman Anak Belajar dan Bermain. UGM News.
Pemerintah Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (4).
https://share.google/OAxBXux1xEgoDGpjs
Pemerintah Republik Indonesia. (2014). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA).
https://share.google/OAxBXux1xEgoDGpjs
Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14.
https://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_12_Tahun_2022
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












