Reformasi Konstitusi adalah Koentji

Rangkaian acara menuju Temu Akbar Mufakat Budaya Indonesia III telah beberapa kali mengadakan diskusi publik. Menarik untuk mengikuti setiap rangkaian diskusi tersebut, karena membahas soal-soal fundamental tentang cara kita berbangsa dan bernegara. Nampak jelas bahwa ada semacam kegelisahan bersama terhadap realita kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakin hari semakin mengkhawatirkan. Pada kesempatan ini, penulis ingin menyampaikan sumbangsih pemikiran setelah beberapa kesempatan mengikuti rangkaian diskusi publik tersebut. Pertama, perihal topik diskusi yang membahas terkait dengan “Menimbang Kembali Konstitusi Indonesia”. Kedua, terkait dengan topik “Memufakatkan Sistem Kenegaraan Indonesia”.

Terkait dengan yang pertama, gagasan perubahan terhadap konstitusi yang mengemuka ke ruang publik melalui forum diskusi ini. Bertempat di Kantor Media Indonesia, Mufakat Budaya Indonesia mengangkat topik diskusi “Menimbang Kembali Konstitusi Indonesia”. Di forum tersebut, dibahas berbagai persoalan bangsa yang masih tersisa pasca reformasi konstitusi. Tepatnya, ada upaya mengoptimalkan sistem ketatanegaraan kita melalui agenda menuntaskan reformasi konstitusi. Wacana mengenai perubahan konstitusi saat ini semakin kuat ketika ada ide perubahan terbatas terhadap UUD NRI 1945. Dalam perkembangannya, MPR telah membentuk Tim yang dipimpin oleh Ahmad Basarah. Menarik kemudian untuk mengetahui kelanjutan dari pembentukan tim tersebut.

Di forum tersebut, Mahfud MD coba memaparkan perkembangan dari pembentukan tim kerja tersebut. Bahwasanya materi dari ide perubahan tersebut antara lain terkait dengan wacana mengembalikan fungsi MPR untuk membuat GBHN. Wacana tersebut didasari atas kenyataan bahwa karena tidak adanya GBHN sekarang, pembangunan tidak terkoordinasi sehingga sering terjadi misalnya kebijakan pusat dan daerah tidak sinkron, setiap berganti kepemimpinan maka secara tidak langsung berganti pula kebijakannya. Menurut Mahfud MD, upaya perubahan terbatas tersebut tentu harus disikapi sangat hati-hati. Tentunya Mahfud MD bermaksud mengatakan bahwa perubahan tersebut tidak mungkin dilakukan hanya terbatas pada Pasal 2 yang menyangkut kewenangan MPR saja. Sementara itu, Refly Harun yang juga menjadi pembicara, menyarankan agar agenda perubahan konstitusi selanjutnya menindaklanjuti kewenangan lembaga-lembaga konstitusional yang ada pasca perubahan UUD 1945. Refly juga menyarankan agar nantinya jika benar akan dilakukan perubahan, sebaiknya perubahan dilakukan dengan cara amandemen dan diserahkan kepada tim khusus yang melakukan konsolidasi materi perubahan UUD.

Bacaan Lainnya

Menyikapi wacana tersebut, sebenarnya forum tersebut merupakan forum lanjutan yang kembali mendiskusikan perihal wacana menuntaskan agenda perubahan konstitusi. Hal ini sebenarnya tidak terlepas dari problem krusial yang masih tersisa dari perubahan konstitusi pada masa reformasi. Berbagai problem krusial yang saat ini masih terjadi adalah masalah korupsi dan penegakan hukum, sengketa kewenangan antar lembaga negara, tidak harmonisnya peraturan perundang-undangan dan terkait dengan pelaksanaan pemilu. Selain berbagai problem tersebut, wacana menuntaskan perubahan konstitusi nantinya juga harus mengkaji terkait potensi ancaman disintegrasi bangsa, perkembangan teknologi infomasi dan terkait dengan upaya memajukan perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Berbagai permasalahan yang masih tersisa maupun potensi masalah ke depannya, wacana nenuntaskan perubahan konstitusi harus mengjangkau permasalahan yang terdahulu, sekarang dan yang akan datang.

Pertanyaannya kemudian adalah mengapa berbagai problem tersebut masih saja belum teratasi? Apakah disebabkan oleh perilaku manusianya atau lebih karena sistem ketatanegaraan kita yang belum mumpuni? Penulis berpendapat bahwa hal tersebut terjadi karena aturan dasar bernegara kita belum optimal. Upaya untuk mengoptimalkan aturan dasar bernegara hanya dapat dilakukan dengan menuntaskan hal-hal yang belum selesai dari reformasi konstitusi. Menuju ke arah sana, perlu terlebih dahulu mengetahui dan memahami terkait dengan konsep dari perubahan konstitusi itu sendiri

Pada prinsipnya, perubahan konstitusi di masa reformasi dilakukan dengan cara tergesa-gesa, tanpa arah, tanpa visi yang jauh ke depan. Sederhananya perubahan dilakukan tanpa cetak biru (blueprint). Adnan Buyung Nasution secara tegas mengatakan bahwa perubahan UUD 1945, sesungguhnya dilakukan tanpa desain, tidak ada konsep dan salah secara metodologi. Senada dengan Adnan Buyung, Denny Indrayana juga mengatakan bahwa perubahan UUD 1945 rentang waktu 1999-2002, itu tidak memiliki apa yang umum diterima oleh para akademisi konstitusi. Menurut Cheryl Saunders, faktor kunci dalam konsep perubahan konstitusi terdiri dari agenda setting, development design dan approval. Selain itu, reformasi konstitusi yang dilakukan saat itu sebenarnya lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan politik sesaat. Besarnya pengaruh kepentingan politik pada perubahan konstitusi saat itu, mendorong sejumlah ahli bereaksi. Catatan kritis datang dari Sri Soemantri yang mengingatkan sebelumnya, bahwa dalam mengubah UUD harus ditentukan dulu alasan obyektif secara mendalam dan tujuan perubahan yang akan dicapai.

Jadi sesungguhnya fokus utama yang paling mendasar pada perubahan konstitusi adalah harus memperhatikan masalah paradigma dan prinsip perubahan serta aspek teoritik dalam perubahan konstitusi. Aspek teoritik pada perubahan konstitusi mencakup prosedur perubahan, mekanisme perubahan, sistem perubahan dan substansi perubahan. Atas dasar tersebut, kepatuhan terhadap masalah paradigma, prinsip dan juga aspek terorik, diharapkan mampu menghadirkan apa yang dinamakan sebagai the living constitution. Menurut Sam Brooke, untuk menghadirkan sebuah konstitusi yang hidup, mensyaratkan pentingnya meneguhkan prinsip-prinsip ketatanegaraan yang abadi (immutable principle). Prinsip-prinsip konstitusi atau ketatanegaraan yang abadi (immutable principle) merupakan suatu konsep yang menetapkan batasan-batasan prinsipil. Batasan tersebut akan menjadi penting ketika konstelasi politik tidak terkontrol dalam agenda perubahan konstitusi. Syarat selanjutnya adalah pentingnya melibatkan partisipasi masyarakat sebagai media pendidikan konstitusi dan yang terakhir adalah menghadirkan budaya konstitusi.

Jika kedepannya wacana menuntaskan agenda perubahan konstitusi ini benar-benar terjadi, maka seyogianya Indonesia perlu mencontoh pengalaman yang dilakukan oleh Afrika Selatan. Afrika Selatan dalam proses perubahan konstitusinya, mempersiapkan terlebih dahulu 34 constitutional principles sebagai patokan bagi perubahan konstitusi. Thailand dan Filipina dalam proses perubahan konstitusinya, membentuk suatu komisi indenpenden, yang bebas dari konflik kepentingan. Di Thailand, komisi tersebut adalah Constitutional Drafting Asembly (CDA). Di Filipina, komisi tersebut adalah Constitutional Commission. Menurut Andrew Harding, proses perubahan konstitusi di Thailand membawa dua misi utama, yaitu membentuk pemerintahan yang bersih dan memberantas korupsi.

Oleh sebab itu, wacana perubahan konstitusi kedepannya perlu ada kesepakatan bersama sebagai agenda nasional menata sistem ketatanegaraan kita. Kesepakatan tersebut akan menjadi modal utama dan akan memudahkan kita dalam menyusun desain, visi dan misi serta metodologi yang akan digunakan. Dari kajian yang komprehensif tersebut, diharapkan konstitusi nantinya mampu menjawab tantangan kita dalam berbangsa dan bernegara.

Bak gayung bersambut, Forum Mufakat Budaya Indonesia, dalam rangkaian diskusi terakhirnya membahas terkait dengan topik “Memufakatkan Sistem Kenegaraan Indonesia: Bagaimana sistem Kenegaraan Ideal Bagi Bangsa Indonesia?” Bertempat di Kantor Gatra, diskusi tersebut sangat menarik. Pada kesempatan tersebut, Radhar Panca Dhahana kembali menyatakan bahwa konstitusi seharusnya menjadi produk kebudayaan. Hal ini penting dan menarik, karena kalimat tersebut kayaknya telah sering kali beliau utarakan pada berbagai kesempatan.

Radhar juga mengatakan bahwa urusan konstitusi seharusnya tidak hanya menjadi urusan para ahli hukum. Penulis sepakat dengan hal tersebut. Bahwa memang seharusnya konstitusi tidak hanya menjadi urusan para yuris atau para ahli politik sekalipun. Konstitusi seharusnya menjadi buah pemikiran dari berbagai pihak, berbagai kalangan intelektual. Pada titik itulah, maka konstitusi akan menjadi sebuah produk kebudayaan.

Seperti yang penulis telah uraikan sebelumnya, menurut Sam Brooke, untuk menciptakan sebuah konstitusi yang hidup, syarat selanjutnya adalah partisipasi masyarakat sebagai media pendidikan konstitusi. Syarat ini menegaskan bahwa memang seharusnya dalam penyusunan atau proses perubahan konstitusi masyarakat luas harus turut ambil bagian, urun rembuk memberikan gagasan pemikirannya. Partisipasi masyarakat harus diberikan ruang seluas-luasnya dalam menyampaikan ide, cita ataupun sekadar curhatannya sekalipun tentang imajinasinya akan sebuah negara. Partisipasi masyarakat menjadi penting karena masyarakatlah yang nantinya akan menjalankan sekaligus menjaga konstitusi tersebut. Dengan cara itu, maka kajian terhadap proses perubahan konstitusi menjadi komprehensif. Tidak hanya itu, konstitusi juga akan menjadi produk kebudayaan sebagaimana yang sering diutarakan Radhar Panca Dhahana.

Syarat terakhir menurut Sam Brooke agar menghadirkan apa yang dinamakan sebagai the living constitution adalah menghadirkan budaya konstitusi. Menghadirkan budaya konstitusi hanya dapat dilakukan jika masyarakat memiliki kesadaran tinggi akan namanya konstitusi sebagai aturan dasar tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tentunya, aturan-aturan dalam sebuah konstitusi juga harus berpihak pada kepentingan masyarakat. Misalnya, dalam sebuah konstitusi harus mengatur terkait dengan mekanisme constitutional complaint. Dengan cara tersebut, masyarakat dapat mengadukan nasibnya jika negara melakukan pelanggaran terhadap hak-haknya sebagai warga negara, sebagaimana yang diatur dalam konstitusi.

Soal mekanisme constitutional complaint, kewenangan ini sepenuhnya dapat diberikan kepada Mahkamah Konstitusi. Kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution) dan penafsir tunggal konstitusi (the sole interpreter of constitution) memang mengharuskan kewenangan tersebut melekat padanya guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Sayangnya, kewenangan tersebut belum sepenuhnya dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi. Mengapa hal tersebut tidak dimiliki oleh MK? Asumsinya karena perubahan konstitusi pada saat itu dilakukan dengan cara tergesa-gesa dan tanpa kajian yang mendalam.

Jadi persoalan mendasar kita memang sebenarnya terletak pada aturan dasar kita bernegara yaitu konstitusi. Guna menjawab sistem ketatanegaraan yang ideal, juga harus melalui perubahan konstitusi. Konstitusi yang telah mengalami beberapa kali perubahan, memang belum sepenuhnya mampu menjawab berbagai permasalahan yang telah diuraikan sebelumnya. Perlu diketahui, bahwa Amerika menjadi negara adidaya sampai saat ini karena konstitusinya telah mengalami sampai 27 kali perubahan. Hal itu menunjukkan bahwa Amerika melakukan perubahan tersebut guna menjawab perkembangan dan tantangan zaman.

Oleh sebab itu, untuk menciptakan sistem ketatanegaraan yang ideal, caranya satu-satunya memang harus diawali dengan melakukan perubahan terhadap konstitusi. Catatan-catatan penting jika kedepannya terjadi perubahan konstitusi adalah perlunya mematangkan konsep desain arah konstitusi yang ingin dicapai dan metodologi yang digunakan. Dengan cara tersebut, diharapkan suatu konstitusi yang the living constitution dan menjadi produk kebudayaan rakyat Indonesia. Jadi muara dari forum Mufakat Budaya Indonesia ini sebenarnya adalah mendorong perubahan konstitusi yang berlandaskan nilai-nilai budaya dan hukum adat Indonesia. Forum Mufakat Budaya Indonesia dapat menjadi salah satu think tank perubahan tersebut. Karena refomasi konstitusi adalah koentji dari perubahan tersebut.

Akmaluddin Rachim
Dewan Redaksi Media Mahasiswa Indonesia

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI