Rehabilitasi Narkoba: Definisi, Metode, dan Manfaatnya

rehabilitasi narkoba

Rehabilitasi narkoba adalah salah satu cara yang dilakukan dalam rangka menyelamatkan pecandu narkoba dari ketergantungan serta bahaya yang mengikuti.

Di Indonesia sendiri, ada 3 (tiga) tahap rehabilitasi yang diterapkan, yaitu rehabilitasi medis, rehabilitasi nonmedis, dan bina lanjut.

Sementara itu, bahaya penyalahgunaan narkoba tentu sudah tidak perlu lagi diragukan. Pasalnya, sudah ada begitu banyak bukti yang menunjukkan risiko serta bahaya yang menyertai para pecandu narkoba.

Bacaan Lainnya
DONASI

Dampaknya sendiri tak hanya bisa dilihat dari aspek kesehatan fisik para pecandunya, tapi juga aspek kesehatan psikis atau mentalnya.

Dan berdasarkan data dari World Health Organization (WHO) sendiri, tercatat bahwa ada sekitar 270 juta pengguna obat-obatan terlarang di dunia.

Sedangkan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang tercatat di Indonesia sendiri berada di angka sekitar 3,6 juta di tahun 2019.

Seperti Apa Tanda Orang Kecanduan Narkoba?

Lalu, seperti apa gejala yang ditunjukkan oleh para pecandu narkoba? Sebenarnya, gejala spesifiknya sendiri tergantung pada apa jenis narkoba yang dikonsumsi.

Hanya saja, ada beberapa tanda gejala kecanduan narkoba yang umum ditemukan pada para pecandunya terlepas dari apa jenis narkoba yang digunakan, seperti:

  • Mata menjadi merah dan ukuran pupil mata mengecil ataupun membesar.
  • Kenaikan ataupun penurunan berat badan yang terjadi secara signifikan.
  • Pola makan maupun pola tidur jadi tak beraturan.
  • Tak lagi memerhatikan kondisi dan penampilan diri sendiri. Biasanya, pecandu jarang mengganti pakaian yang dikenakan atau jadi jarang mandi.
  • Peningkatan energi yang signifikan sehingga pecandu tidak bisa berdiam diri, atau pecandu menjadi mudah merasa lesu dan sedih.
  • Sering merasakan kecemasan dan menutup diri dari lingkungan sekitarnya.
  • Kesulitan berkonsentrasi.
  • Sering mengalami mimisan.
  • Tubuh bergetar, atau bahkan kejang.
  • Cenderung nekad melakukan hal-hal berbahaya.

Bantuan Rehabilitasi Narkoba bagi Pecandu

Rehabilitasi narkoba sendiri merupakan bantuan yang diberikan kepada para pecandu narkoba dan sudah diatur di dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkoba.

Pecandu narkoba diwajibkan untuk melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), seperti puskesmas, rumah sakit, maupun lembaga rehabilitasi medis yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia.

Di samping melapor ke IPWL, pecandu juga dapat melapor dengan mendaftarkan dirinya di situs resmi Sistem Informasi Rehabilitas Indonesia (SIRENA) yang dikelola oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Walaupun sudah ada peraturan yang resmi, sering kali para pecandu narkoba kesulitan atau terlambat mendapatkan akses ke tempat rehabilitasi narkoba.

Salah satu penyebabnya adalah stigma yang sudah kadung melekat pada para pecandu narkoba, baik itu dari lingkungan sekitarnya maupun dari dirinya sendiri. 

Pasalnya, tak jarang pecandu narkoba diidentikkan dengan pelaku tindak kriminal, yang sering jadi alasan mengapa mereka enggan mengakui dan melaporkan kondisinya.

Padahal, pengguna narkoba sebenarnya merupakan korban yang membutuhkan rehabilitasi, dan rehabilitasi narkoba adalah cara yang dapat dilakukan untuk membantu mereka agar bisa terbebas dari kecanduannya.

Ditambah lagi, rehabilitasi narkoba sebenarnya telah dijamin pemerintah. Artinya, pecandu narkoba yang melaporkan dirinya hanya akan diproses untuk menjalani rehabilitasi saja dan tidak akan dikenai hukuman pidana.

Lantas, di mana para pecandu yang melapor bisa menjalani rehabilitasi? BNN sendiri melalui situs resminya telah menyediakan daftar tempat rehabilitasi narkoba dengan fasilitas rawat inap di seluruh provinsi di Indonesia.

Salah satu tempat rehabilitasi bagi pecandu narkoba adalah Ashefa Griya Pusaka. Program Rehabilitasi Narkoba di Ashefa Griya Pusaka meliputi Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial secara Komprehensif dan Terintegrasi.

Pusat Rehabilitasi Narkoba – Ashefa Griya Pusaka

Tahapan Rehabilitasi bagi Pecandu Narkoba

Berikut ini adalah 3 (tiga) tahap rehabilitasi yang harus dilalui pecandu narkoba.

1. Rehabilitasi Medis (detoksifikasi)

Dalam proses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba, rehabilitasi medis adalah tahap pertama yang wajib dilalui agar mereka dapat terlepas dari ketergantungan, yang merupakan dampak penyalahgunaan narkoba. Dalam tahap ini, dokter akan memeriksa kondisi kesehatan pecandu dari aspek fisik maupun psikis.

Setelah dokter melakukan pemeriksaan, ia akan menentukan apa prosedur treatment serta pengobatan yang diberikan bagi pasien agar bisa mengurangi gejala putus obat yang pasti akan dialami pecandu begitu ia mulai menjalani proses rehabilitasi narkoba ini.

Dan pemberian obatnya juga dilakukan berdasarkan jenis narkoba yang dikonsumsi serta tingkat keparahan gejala putus obat yang dialami.

Sebagai contoh, pecandu narkoba berat jenis heroin akan mengalami sakau saat menjalani rehabilitasi karena putus obat. Untuk kasus ini, dokter biasanya bisa memberikan terapi menggunakan obat jenis methadone ataupun naltrexone dalam dosis tertentu.

Dan seiring dengan berjalannya proses rehabilitasi ini, dosis obat akan disesuaikan dan diturunkan berdasarkan perkembangan kondisi pasien.

2. Rehabilitasi Nonmedis

Di samping menjalani tahapan rehabilitasi medis, pasien pecandu narkoba juga perlu menjalani beragam aktivitas rehabilitatif dari segi nonmedis secara terpadu.

Beberapa jenis aktivitas yang biasa dilakukan misalnya konseling, therapeutic community, hingga pembinaan dari sisi spiritual.

Lewat konseling, pasien pecandu narkoba akan dibantu untuk mampu mengenali masalah atau perilaku yang menjadi penyebab penyalahgunaan narkoba dan ketergantungan yang dialami.

Lebih jauh lagi, konseling diharapkan dapat membantu menemukan strategi paling efektif agar pasien bisa bebas dari jerat narkoba.

Dan untuk therapeutic community, pasien akan bergabung ke dalam sebuah forum diskusi bersama dengan para pasien pecandu narkoba lain yang juga menjalani rehabilitasi narkoba.

Melalui terapi, para anggota akan bisa saling memotivasi, membantu, serta mendukung satu sama lain untuk sama-sama memulihkan diri dari kecanduan dan bahkan menjadi cara pencegahan penyalahgunaan narkoba berikutnya.

3. Bina Lanjut (aftercare)

Tahapan selanjutnya dalam rehabilitasi bagi para pasien pecandu narkoba adalah bina lanjut atau aftercare. Dalam tahapan ini, para pecandu akan didorong dan dimotivasi agar mengembangkan minat serta bakatnya.

Harapannya, pasien bisa kembali menjalani aktivitas sehari-hari secara produktif setelah menyelesaikan seluruh program rehabilitasi.

Ketika pasien dinyatakan sudah bebas dari ketergantungan narkoba, ia bisa kembali ke masyarakat serta beraktivitas sebagaimana biasanya di bawah pengawasan BNN.

Hanya saja, para mantan pecandu narkoba juga tetap membutuhkan dukungan dari orang-orang terdekat serta masyarakat di sekitarnya agar mampu kembali menjalani hidup jauh dari jeratan narkoba.

Metode Pengobatan dan Rehabilitasi Lainnya

Di samping ketiga tahapan di atas, masih ada beberapa metode lainnya yang dilakukan sebagai cara terapi serta rehabilitasi alternatif. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

1. Cold Turkey

Dengan metode ini, pasien pecandu narkoba akan langsung diputus aksesnya dari obat-obatan yang ia konsumsi dan menjadi penyebab kecanduannya.

Umumnya, metode rehabilitasi narkoba yang satu ini dilakukan dengan cara mengurung pasien pecandu narkoba di dalam suatu ruangan sampai ketergantungan dan kecanduannya berkurang dan akhirnya hilang.

Yang membedakan metode cold turkey dengan metode rehabilitas medis seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya adalah tidak adanya pemberian terapi obat di metode yang satu ini.

Begitu gejala putus obatnya sudah menghilang, pasien akan diizinkan untuk keluar dan diikutsertakan ke dalam tahap rehabilitasi nonmedis.

2. Rehabilitasi Alternatif

Untuk Indonesia sendiri, ada juga metode rehabilitasi alternatif yang diyakini dapat membantu para pasien terbebas dari kecanduan akibat penyalahgunaan narkoba. Biasanya, metode yang satu ini dilakukan oleh para pelaku pengobatan alternatif.

3. Terapi Substitusi Opioda

Sedangkan untuk metode yang satu ini hanya dilakukan bagi para pasien yang mengalami kecanduan opioda atau heroin.

Bagi pasien yang telah bertahun-tahun menggunakan heroin suntikan (hard core addict), ia akan mengalami gejala kambuh yang kronis sehingga harus menjalani terapi berulang kali.

Oleh karena itu, penggunaan heroin yang ilegal pun diganti atau disubstitusi dengan jenis obat-obatan yang legal.

Jenis obat substitusi opioda dalam metode terapi yang satu ini biasanya bufrenorphin, kodein, methadone, atau naltrexon, seperti yang diterapkan dalam tahapan rehabilitasi medis.

Penggunaan obat substitusi tadi juga menjadi obat untuk detoksifikasi dalam dosis tertentu sesuai kondisi pasien. Seiring dengan peningkatan kondisi pasien, dosis obat akan diturunkan secara bertahap.

4. 12 Steps Programs

Metode yang satu ini merupakan program yang terdiri atas 12 langkah dalam rehabilitasi narkoba untuk pemulihan kecanduan terhadap narkoba maupun alkohol.

Metode ini sendiri diciptakan oleh Alcoholic Anonymous di Amerika Serikat dan telah diterapkan oleh banyak pusat rehabilitasi kecanduan di berbagai negara di seluruh dunia.

Ide dasar dari metode ini adalah untuk mendorong orang-orang agar bisa saling membantu satu sama lain dalam mengatasi kecanduannya. Hanya saja, metode ini juga mendorong pasien agar bisa sembuh dengan meyakini kekuatan Tuhan.

Tahapan Pasca Rehabilitasi

Dalam proses rehabilitasi, terdapat tahapan pasca rehabilitasi yang bisa dibilang merupakan tahapan akhirnya.

Tahapan ini dilakukan untuk membantu, membimbing, memantau, dan mendampingi para mantan pecandu narkoba saat kembali ke keluarga dan lingkungan masyarakat.

Secara garis besar, tujuan dari tahapan pasca rehabilitasi ini adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan kemampuan mantan pecandu narkoba untuk mempertahankan kepulihannya;
  2. Membantu mantan pecandu narkoba dalam mengakses fasilitas yang membantu pengembangan minat, bakat, serta keterampilan untuk hidup secara mandiri dan produktif;
  3. Membantu mantan pecandu narkoba mempersiapkan dirinya sampai akhirnya bisa sepenuhnya kembali menyatu dengan lingkungan masyarakat dan menjalankan fungsi sosialnya.

Dalam pelaksanaannya, tahapan pasca rehabilitasi narkoba ini terdiri atas 3 (tiga) metode, yaitu:

1. Pemantauan

Tahapan pemantauan secara umum merupakan proses observasi yang dilakukan pelaksana, baik secara langsung maupun tak langsung, untuk mendukung mantan pecandu narkoba dalam proses pemulihan dan mempertahankan kepulihannya. 

Lewat tahapan ini, pelaksana akan mendapatkan informasi mengenai kegiatan sehari-hari mantan pecandu narkoba serta status kepulihannya — tetap pulih atau mengalami relapse.

Tahap pemantauan juga dapat membantu mengidentifikasi apa kebutuhan mantan pecandu dalam merencanakan kegiatannya.

2. Pendampingan

Untuk tahapan pendampingan, proses ini dilakukan oleh pelaksana pasca rehabilitasi dan mantan pecandu secara sosial dengan cara mengidentifikasi kebutuhan, menentukan masalah, dan mendapatkan akses fasilitas untuk membantu mantan pecandu kembali lagi di lingkungan masyarakat.

Kegiatan pendampingan yang biasanya dilakukan seperti:

  • Komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE);
  • Pendampingan dalam aktivitas positif;
  • Fasilitasi akses layanan lain;
  • Fasilitasi kegiatan vokasional;
  • Pencegahan kekambuhan.

3. Bimbingan Lanjutan

Sedangkan bimbingan lanjutan terdiri atas serangkaian proses pemantapan kemandirian serta peningkatan kehidupan bermasyarakat mantan pecandu.

Tahapan ini dilakukan lewat dukungan motivasi, konsultasi, pengukuran kualitas hidup, bimbingan pengembangan diri, dan pengembangan network dengan banyak pihak berdasarkan kebutuhan.

Tujuan dari tahapan pasca rehabilitasi narkoba yang satu ini adalah untuk mempertahankan kepulihan serta meningkatkan akses mantan pecandu terhadap layanan lain yang ia butuhkan.

Dengan begitu, pelaksana akan bisa menilai seperti apa kualitas hidup maupun produktivitas mantan pecandu.

Penulis: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI