Semakin pesatnya perkembangan teknologi dan informasi saat ini juga berpengaruh terhadap dunia perekonomian. Seperti hadirnya uang elektronik (E-money) yang berhasil menarik minat masyarakat dalam proses digitalisasi dunia keuangan. Semua transaksi menjadi sangat mudah dan cepat dengan hanya sekali klik dan duduk dirumah. Contohnya, pembayaran token listrik yang kini bisa dibayar melalui aplikasi keuangan online, seperti: LinkAja, GOPAY, OVO,dan lainnya. Maka dari itu LinkAja sebagai 4 aplikasi dompet digital dengan pengguna terbanyak setelah OVO, DANA dan GOPAY ikut turut serta dalam mengembangkan kemajuan keuangan digital Indonesia dengan meluncurkan sebuah dompet digital berbasis syariah yang bernama LinkAja Syariah. Melalui peluncuran produk baru ini, di samping mendukung kemajuan keuangan digital Indonesia LinkAja juga turut berkontribusi dalam proses meroketnya keuangan syariah serta mewujudkan cita-cita negara dengan menjadikan Indonesia sebagapi pusat ekonomi syariah terbaik di dunia pada tahun 2024 mendatang.
LinkAja berhasil mendapatkan sertifikasi syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) berdasarka Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/XI/2017 tentang Uang Elektronik Syariah pada September 2019 dan mendapatkan surat izin operasional pengembangan produk uang elektronik server-based dari Bank Indonesia pada 25 Februari 2020. Produk LinkAja Syariah ini merupakan sebuah pengembangan layanan dalam aplikasi LinkAja untuk mempermudah masyarakat yang menginginkan bertransaksi dengan prinsip syariah. Meskipun dalam peluncurannya sepat mengalami penundaan dikarenakan pendemi Covid-19, namun pada tanggal 14 April 2020 LinkAja Syariah ini berhasil diluncurkan melalui media video teleconference.
Fasilitas yang disediakan oleh LinkAJA Syariah, meliputi:
- Transaksi tanpa riba berdasarkan standar sertifikasi DSN-MUI dan Bank Indonesia.
- Saldo yang disimpan terhimpun dalam Bank Syariah.
- Isi saldo dapat diakses melalui semua Bank termasuk Bank Syariah.
- Ekosistem ZISWAF (pengumpulan dan penyaluran).
- Pemberdayaan ekonomi berbasis masjid.
- Investasi dan asuransi syariah.
- Pembiayaan umrah dan haji.
- Digitalisasi pesantren dan UMKM.
Perbedaan LinkAja Syariah dengan LinkAja Konvensional
Sesaat berita peluncuran LinkAja ini beredar di masyarakat, banyak dari mereka mulai mempertanyakan perbedaan yang spesifik di antara keduanya, yakni LinkAja Syariah dengan Linkaja Konvensional, berikut perbedaanya:
- Dari Segi Penyimpanan Dana, Pada LinkAja Syariah dana yang mengendap akan otomatis disimpan dalam Bank Syariah, sedangkan pada LinkAja konvensional sisa dana yang mengendap akan disimpan pada Bank Konvensional.
- Segi Cara Transaksi, seperti pemberian cashback atau diskon, pada LinkAja Syariah diskon maupun cashback bukan dari pihak LinkAja melainkan dari pihak merchant.
- Segi Produk-produknya, di dalam LinkAja Syariah terdapat beberapa produk syariah, seperti asuransi dan pinjaman dengan akad-akad syariah.
Bagaimana Cara Beralih ke LinkAja Syariah?
Setelah mengulas sedikit tentang sejarah, sistem kerja dan kelebihan-kelebihan aplikasi LinkAja Syariah ini, selanjutnya akan dibahas tentang proses aktivasi akun LinkAja Syariah, berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi LinkAja yang telah terinstall dalam perangkat.
- Pada menu home klik banner aktivasi layanan syariah LinkAja.
- Kemudian secara otomatis akan diarahkan pada halaman konfirmasi aktivasi. Lalu lanjutkan proses aktivasi dengan mengklik “Aktifkan”.
- Kemudian muncul halaman syarat dan ketentuan, lalu klik “Aktifkan Layanan” pada kolom berwarna merah.
- Setelah itu masukkan nomor PIN LinkAja dan tunggu beberapa saat.
- Jika telah muncul pemberitahuan “Layanan telah aktif” maka proses aktivasi akun LinkAja Syariah telah berhasil dan langsung dapat dilakukan transaksi seperti biasa.
Layanan LinkAja Syariah berhasil meraup 185.000 lebih pengguna yang resmi terdaftar sejak pertama kali dioperasikan sampai pada bulan Agustus 2020 lalu, hal ini tentunya terus berkembang dan meningkat seiring dengan adanya komitmen dan kerjasama antara partner pihak perusahaan dan kontribusi masyarakat dalam memajukan dunia digital keuangan syariah di Indonesia.
Syntya Ayu Ananda
Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah
UIN Sunan Ampel Surabaya
Editor: Diana Intan Pratiwi
Baca Juga:
Berwirausaha Secara Syariah, Kenapa Tidak?
Prospek Merger 3 Bank Syariah BUMN
Peran Milenial dalam Panggung Perbankan Syariah