Suara Konstitusi: Mengurai Isu Terkini Hukum Tata Negara dan Tata Kelola Negara di Indonesia

Hukum Tata Negara dan Tata Kelola Negara di Indonesia
Sumber: freepik.

Pendahuluan

Hukum tata negara merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan negara hukum di Indonesia. Sebagai cabang ilmu hukum yang mengatur struktur, fungsi, dan hubungan antar lembaga negara serta hak dan kewajiban warga negara, hukum tata negara berperan sentral dalam menjaga stabilitas, keadilan, dan demokrasi.

Di tengah dinamika politik dan sosial yang terus berkembang, isu-isu konstitusional dan tata kelola negara menjadi sangat relevan untuk dikaji secara mendalam.

Artikel ini bertujuan untuk menyelami berbagai persoalan terkini yang menyangkut hukum tata negara Indonesia, dengan pendekatan yang formal, objektif, dan berlandaskan kaidah hukum yang berlaku.

Hukum Tata Negara dan Konstitusi: Pilar Negara Hukum

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) merupakan konstitusi tertulis yang menjadi sumber hukum tertinggi dan landasan bagi penyelenggaraan negara. Hukum tata negara sebagai disiplin ilmu hukum berperan dalam menafsirkan dan menerapkan konstitusi tersebut dalam praktik kenegaraan.

Bacaan Lainnya

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat), yang berarti segala tindakan penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi.

Dalam konteks ini, supremasi konstitusi menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh penyelenggara negara.

Supremasi konstitusi menjamin bahwa semua kebijakan, peraturan, dan tindakan pemerintah harus sesuai dengan ketentuan konstitusi, serta memberikan mekanisme kontrol melalui lembaga-lembaga konstitusional seperti Mahkamah Konstitusi (MK).

Isu-Isu Terkini dalam Hukum Tata Negara Indonesia

1. Evaluasi dan Reformasi Sistem Pemilu

Pemilihan umum (pemilu) merupakan instrumen demokrasi yang paling fundamental. Namun, perjalanan pemilu di Indonesia kerap diwarnai oleh berbagai persoalan, mulai dari kecurangan, pelanggaran administratif, hingga persoalan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus presidential threshold pada tahun 2024 menjadi momentum penting yang membuka ruang persaingan politik lebih terbuka, sekaligus menimbulkan perdebatan mengenai stabilitas politik dan efektivitas pemerintahan.

Para pakar hukum tata negara menilai bahwa reformasi pemilu tidak hanya harus berhenti pada aspek teknis seperti ambang batas, tetapi juga harus mencakup penguatan fungsi partai politik sebagai pilar demokrasi dan peningkatan integritas penyelenggara pemilu.

Hal ini sejalan dengan prinsip good governance yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam proses politik.

Baca Juga: Desain Konstitusi di Era Digital: Tantangan Hukum Tata Negara Modern

2. Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menjaga Supremasi Konstitusi

Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang dan menyelesaikan sengketa hasil pemilu.

Namun, beberapa putusan MK kerap menuai kontroversi dan kritik, terutama terkait dengan isu-isu politis dan interpretasi konstitusi yang dianggap tidak konsisten. Misalnya, keputusan MK yang menghapus presidential threshold mendapat tanggapan beragam dari kalangan akademisi dan praktisi hukum.

Penting bagi MK untuk menjaga independensi dan kredibilitasnya agar tetap menjadi lembaga penegak konstitusi yang dipercaya oleh masyarakat. Penguatan mekanisme transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan MK menjadi kebutuhan mendesak guna mencegah politisasi lembaga ini.

3. Penguatan Otonomi Daerah dan Tata Kelola Pemerintahan

Otonomi daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan ruang bagi daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri.

Namun, implementasi otonomi daerah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti tumpang tindih kewenangan, ketimpangan sumber daya, dan lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dalam konteks hukum tata negara, penyelesaian masalah tersebut harus didasarkan pada prinsip keseimbangan kewenangan (checks and balances) dan asas keadilan distributif.

Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan agar otonomi daerah dapat berjalan efektif dan berkontribusi pada pembangunan nasional yang berkelanjutan.

4. Isu Hak Asasi Manusia dan Politik Hukum Represif

Penegakan hak asasi manusia (HAM) menjadi salah satu indikator kematangan hukum tata negara. Namun, berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan menunjukkan adanya hambatan dalam sistem hukum dan politik Indonesia.

Politik hukum yang represif dan adanya impunitas terhadap pelanggaran HAM menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum dan demokrasi.

Pakar hukum menekankan perlunya reformasi sistem hukum dan politik yang menjamin perlindungan HAM secara menyeluruh, termasuk penguatan lembaga pengawas dan mekanisme peradilan yang independen.

Hal ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap konvensi internasional dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang menempatkan keadilan dan perdamaian sebagai prioritas.

Baca Juga: Company Profile Kantor Firma Hukum di Pontianak: DHANA RHAKSAKA LAW FIRM

Landasan Hukum dan Argumen

Landasan utama dalam pembahasan hukum tata negara adalah UUD 1945 beserta amandemennya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat menjadi sumber hukum penting dalam menegakkan supremasi konstitusi.

Prinsip-prinsip hukum tata negara seperti legalitas, supremasi hukum, pemisahan kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia menjadi landasan normatif dalam menganalisis isu-isu konstitusional dan tata kelola negara. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap kebijakan dan tindakan negara harus berlandaskan pada aturan hukum yang jelas dan adil.

Kesimpulan

Hukum tata negara Indonesia menghadapi berbagai tantangan dan dinamika yang kompleks di era modern ini. Isu-isu terkini seperti reformasi sistem pemilu, peran Mahkamah Konstitusi, penguatan otonomi daerah, dan penegakan hak asasi manusia menjadi fokus utama dalam upaya memperkuat tata kelola negara yang demokratis dan berkeadilan.

Penyelidikan mendalam terhadap isu-isu tersebut harus selalu berlandaskan pada prinsip supremasi konstitusi dan asas hukum yang berlaku.

Pemerintah, lembaga legislatif, yudikatif, serta masyarakat sipil memiliki peran penting dalam menjaga dan mengawal konstitusi agar tetap menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan negara.

Dengan demikian, hukum tata negara tidak hanya menjadi disiplin akademis, tetapi juga instrumen vital dalam mewujudkan negara yang adil, makmur, dan bermartabat.

Penulis: Putri Rahma Oktavia
Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Daftar Sumber

Hukumonline.com, “Sengketa Empat Pulau: Perspektif Hukum Tata Negara dan Menuju Jalan Keadilan Terpadu,” 26 September 2024.

Tempo.co, “Berita Hukum Tata Negara Terbaru,” 19 Mei 2025.

Antaranews.com, “Isu Terkini Hukum Tata Negara dan Konstitusi,” 19 Juni 2025.

Detik.com, “Pakar Hukum Tata Negara dan Putusan Mahkamah Konstitusi,” 16 Juni 2025.

Fakultas Hukum UGM, “Bulaksumur Legal Outlook 2025: Krisis Demokrasi, HAM, dan Pemberantasan Korupsi,” 6 Januari 2025.

 

 

Ikuti berita terbaru di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses