Tantangan dan Harapan dalam Mengatasi Homeless dengan Dana Syariah (Fintech Syariah)

Dana Syariah
Sumber foto: Freepik

Generasi z dan milenial saat ini sedang ramai dibicarakan karena kesulitan memiliki rumah. Terlebih lagi saat ini populasi Indonesia cenderung didominasi oleh gen z dan milenial.

Berdasarkan data Indonesia Gen Z Report 2022 diketahui bahwa gen z merupakan kelompok generasi terbesar di Indonesia dengan persentase 27,94% dari total penduduk atau 74,93 juta orang yang kemudian diikuti dengan generasi terbesar kedua yaitu milenial dengan persentase sebesar 25,87% dari total penduduk atau 69,38 juta orang.

Pembahasan mengenai isu sulitnya memiliki rumah pada generasi z dan milenial ini sejalan dengan data dari kementerian PUPR, pada tahun 2022 yang menunjukkan bahwa persentase rumah tangga yang belum memiliki rumah sebesar 14,42% atau sekitar 4,3 juta rumah tangga generasi milenial.

Sedangkan untuk generasi z 97.903 ribu rumah tangga belum memiliki rumah. Ketidakmampuan generasi z dan milenial tentu dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

Bacaan Lainnya

1. Kenaikan harga rumah yang tinggi terutama di lokasi strategis

Menurut hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia, pada triwulan II tahun 2023 Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) mengalami kenaikan sebesar 1,92% (yoy) dari triwulan I sebesar 1,79% (yoy). Keseluruhan tipe rumah dimulai dari tipe rumah kecil, menengah, dan besar mengalami peningkatan.

Harga rumah tipe kecil meningkat sebesar 2,22% (yoy), tipe menengah mengalami peningkatan sebesar 2,72% (yoy) dan tipe besar meningkat sebesar 2,76% (yoy). Peningkatan harga rumah ini terjadi pada kota Batam, Jabodetabek-Banten, dan Denpasar.

Sedangkan di sisi lain menurut data BPS, upah buruh nasional yang hanya sebesar Rp3,178,227 juta per bulan Agustus 2023. Oleh karena itu, melambungnya harga rumah di Indonesia menjadi salah satu penyebab generasi z dan milenial sulit untuk memiliki rumah.

2. Gaya hidup

Seiring berjalannya waktu tentu banyak sekali perubahan gaya hidup yang dihadapi generasi saat ini jika dibandingkan dengan beberapa tahun lalu. Dahulu kebutuhan primer masih relatif sederhana, sedangkan sekarang kebutuhan primer semakin bervariasi.

Selain kebutuhan pokok, masyarakat juga menginginkan akses teknologi, hiburan, transportasi yang nyaman, dan gaya hidup yang bervariasi. Perubahan budaya dan nilai-nilai masyarakat juga turut memengaruhi kebutuhan primer.

Gaya hidup generasi z dan milenial sering kali terpengaruh oleh lingkungan sekitar. Dalam konteks konsumsi, generasi z dan milenial sulit membedakan antara kebutuhan dan keinginan sehingga mereka kesulitan dalam mengontrol keuangan.

Selain itu, generasi milenial (1981-1996) dan gen z (1997-2012) yang lahir dengan kemudahan teknologi dan gaya hidup lingkungan yang tinggi untuk mengikuti tren yang sedang hype dari sekitar membuat mereka kerap terbelenggu dengan istilah FOMO (Fear of Missing Out) atau ketakutan ketinggalan tren dan YOLO (You Only Live Once) atau kamu hanya hidup sekali yang menyebabkan generasi milenial dan gen z menjadi berperilaku konsumtif dan boros.

Hal ini berimbas pada utang yang dimiliki oleh generasi milenial dan z. Berdasarkan data OJK mengenai statistik fintech P2P Lending (fintech pendanaan bersama) pada Desember 2022 menunjukkan bahwa 63% rekening fintech pendanaan bersama dimiliki oleh nasabah rentang usia 19-34 tahun.

Kemudian sebesar 60% pinjaman dari fintech pendanaan bersama juga disalurkan pada nasabah berusia 19-34 tahun. Melalui data tersebut tidak mengherankan jika gen z dan milenial dianggap cenderung suka berutang sehingga banyak dari generasi tersebut terjerat utang pinjol.

3. Kurangnya literasi keuangan

Berdasarkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2022 yang dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68%. Persentase tersebut mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun 2019 yang hanya sebesar 38,03%.

SNLIK 2022 juga mengukur tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah. Hasil yang didapatkan mengindikasikan bahwa indeks literasi keuangan syariah masyarakat Indonesia meningkat dari 8,93 % di tahun 2019 menjadi 9,14 % di tahun 2022.

Angka tersebut menunjukkan bahwa literasi masyarakat Indonesia termasuk di dalamnya generasi milenial dan gen z terkait keuangan masih sangat minim. Kurangnya literasi keuangan ini mengakibatkan para generasi milenial dan z kesulitan untuk menabung maupun melakukan investasi sehingga mereka cenderung memakai produk pinjaman untuk sesuatu yang tidak bijak.

Padahal generasi milenial dan z merupakan usia produktif yang menentukan banyak keputusan penting kedepannya. Salah menentukan step dan pilihan yang tepat akan membawa generasi milenial dan z kepada ancaman homeless.

Walaupun sulit belum tentu mustahil. Terus apa yang harus kita lakukan? Apa sih solusi yang tepat?

Untuk mengatasi hal tersebut, terdapat langkah yang penulis usulkan:

1. Menetapkan target

Memiliki target menjadi suatu hal yang penting untuk setiap manusia. Dengan adanya target maka keinginan dan kebutuhan memiliki rumah itu menjadi terarah.

2. Mengatur manajemen keuangan dengan baik

Memiliki manajemen keuangan yang baik merupakan step awal untuk membangun keinginan dan kebutuhan masa depan tanpa terkecuali dalam membuat perencanaan terkait hunian atau rumah tinggal. Anda dapat menentukan berapa banyak biaya yang perlu dikeluarkan dalam sebulan, berapa banyak dana yang ditabung dan lain sebagainya.

3. Mencari penghasilan tambahan

Tidak bisa dipungkiri bahwa mencari penghasilan tambahan menjadi opsi yang bisa Anda lakukan. Karena hal ini dapat membantu Anda menambah pemasukan untuk mencapai target keuangan yang sudah direncanakan. Dengan mencari penghasilan tambahan target memiliki rumah pun dapat dicapai dengan lebih cepat.

4. Mencari informasi mengenai tata cara pembelian rumah yang mudah dan aman serta yang pasti sesuai syariah

Era teknologi membuat kita lebih mudah untuk mengakses berbagai informasi terkait rumah mulai dari harga rumah, lokasi, tata cara pembayaran, dan mekanismenya sehingga penawaran pembiayaan rumah akan sangat beraneka ragam. Namun, jangan khawatir dan jangan risau karena kini ada fintech pendanaan untuk rumah.

Sebagai salah satu opsi mengenai fintech pembiayaan maka Dana Syariah bisa menjadi pilihan yang tepat untuk kamu. Melalui program Dana Rumah Dana Syariah hadir dengan tujuan agar semua orang bisa punya rumah.

Dana syariah hadir sebagai penyelesaian pembiayaan properti salah satunya untuk pembiayaan konsumen pembangunan rumah di lahan sendiri maupun untuk pembelian rumah. Tidak hanya itu Dana Syariah juga dapat melakukan pembiayaan untuk renovasi rumah dan take over atau pengalihan pembiayaan rumah.

Pembiayaan dana rumah diciptakan untuk para konsumen yang tidak terlayani oleh perbankan karena tidak memenuhi syarat, misalnya pada profesi tertentu seperti pekerja yang tidak memiliki gaji/ upah tidak tetap yaitu pengusaha, wirausaha, dan profesi pekerja kreatif seperti youtuber, influencer, dan lain sebagainya. Selain itu, pekerja dengan risiko berat juga sulit untuk mendapatkan pembiayaan KPR di perbankan.

Sehingga dana syariah diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong unbankable dan terbuka untuk banyak profesi baik karyawan dan wiraswasta yang ingin mengambil pembiayaan KPR dengan persyaratan mudah dan cepat tanpa ribet dengan pendaftaran online melalui dana syariah. Tidak hanya itu, menggunakan akad syariah, Down Payment (DP) bisa 0% serta angsuran yang relatif lebih ringan.

Bagaimana cara memperoleh pembiayaan dari Dana Syariah?

Tentu yang paling penting adalah memenuhi persyaratan menjadi anggota. Adapun persyaratan menjadi anggota tersebut terdiri dari:

  • Ketentuan menjadi anggota dana syariah:
    1. Sudah mempunyai KTP RI yang masih berlaku maupun individu WNI berusia 17 tahun atau lebih;
    2. Badan hukum yang dibentuk di Indonesia; atau
    3. Badan hukum atau warga negara asing yang masih berlaku dan memiliki izin resmi serta sudah memperoleh kesepakatan khusus dari Dana Syariah.
  • Jika memenuhi salah satu syarat dari poin 1, 2, 3 tersebut maka Anda dapat memberikan jaminan dan pernyataan terkait hal tersebut.
  • Jika Anda tidak memenuhi syarat dari salah satu poin 1, 2, 3 tersebut maka Anda wajib segera menginformasikan kepada pihak Dana Syariah sehingga keanggotaan Anda akan ditangguhkan sampai Anda berhasil memenuhi syarat menjadi anggota.
  • Pendaftaran menjadi anggota Dana Syariah hanya dapat dilakukan 1x dengan 1 akun. Anda tidak diperbolehkan membuat akun lain dengan email dan identitas yang berbeda.
  • Dalam memberikan pendanaan maka Anda dan pihak Dana Syariah akan saling terikat dalam perjanjian wakalah bil ujroh, akad akan selaras dengan jenis pembiayaan yang didapatkan untuk penerima pembiayaan.

Selain memenuhi persyaratan menjadi anggota, pihak yang mengajukan pembiayaan juga perlu memenuhi persyaratan. Berikut Ini Syarat Mengajukan Pembiayaan Dana Rumah di Dana Syariah:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia minimal 21 tahun, maksimal 55 tahun pada waktu akhir pelunasan;
  3. Untuk rumah baru (indent/ ready stock), rumah bekas (second), take over.

Jika sudah memenuhi syarat tersebut. Lalu bagaimana caranya menerima pembiayaan di Dana Syariah?

1. Daftar

Melakukan pendaftaran untuk menjadi member dari Dana Syariah dengan cara di atas.

2. Pengajuan Proyek (Verifikasi)

Mengajukan proposal untuk dicarikan pembiayaannya pada portal Dana Syariah.

  • Proposal
    Pemilik Proyek mengajukan proposal penggalangan dana kepada Dana Syariah sesuai dengan Template.
  • Verifikasi
    Tim Dana Syariah akan melakukan survei lokasi (lokasi proyek, kantor dan atau tempat usaha).
  • Perjanjian
    Pemilik Proyek dan pihak Dana Syariah mengikatkan diri pada perjanjian awal.

3. Penggalangan Dana

Penggalangan Dana dilakukan selama 30 hari melalui platform aplikasi Dana Syariah dengan menggunakan akad Bagi Hasil. Penandatanganan akad syariah dilakukan oleh kedua belah pihak yaitu pemilik proyek dengan pihak Dana Syariah.

Adapun syarat untuk dapat memperoleh pendanaan dana rumah antara lain:

  1. Memiliki lahan dengan lokasi yang strategi secara ekonomi dan sosial, mudah akses transportasi umum, dekat dengan pusat kegiatan ekonomi dan sosial, dapat dilalui dua arah berlawanan oleh kendaran roda dua dan roda empat.
  2. Kondisi lahan yang akan diberikan pendanaan merupakan kawasan bebas hambatan teknis yang ekstrem, seperti kawasan bebas banjir, kekeringan, kebakaran dan lainnya.
  3. Surat legalitas kepemilikan tanah yang asli dan tidak sedang dalam jaminan atau sengketa dan tersedianya surat penawaran yang menjelaskan bahwa pemilik sah lahan tersebut setuju untuk menjualnya.
  4. Memiliki plan jangka pendek dan jangka panjang untuk pemanfaatan lahan yang sesuai dengan tujuan lahan dan perizinan. Memperoleh perizinan dari pihak RT dan RW dan tidak ada hambatan mengenai izin sosial dan lingkungan di sekitar lahan.
  5. Harga penawaran lahan yang selaras dengan kalkulasi rencana dan anggaran pembelian lahan.
  6. Membuat Proposal rencana pemanfaatan lahan, perkiraan aliran dana untuk pembayaran cicilan selama proyek berjalan hingga proyek selesai.
  7. Lahan akan dikategorikan layak sesuai hasil survei yang dilakukan oleh pihak Dana Syariah.

Dokumen yang dibutuhkan untuk memperoleh pendanaan dana rumah

  1. Surat legalitas kepemilikan tanah yang asli tidak sedang dalam jaminan atau sengketa;
  2. Surat penawaran (Pernyataan setuju untuk menjual lahannya dari pemilik lahan);
  3. Proposal rencana pemanfaatan lahan, perkiraan aliran dana untuk pembayaran cicilan;
  4. Fotocopy KTP, KK, Surat Nikah, dan NPWP;
  5. Rekening koran selama 6 bulan terakhir.

Demikian uraian mengenai solusi untuk kepemilikan rumah masa kini. Jadi tidak hanya bank saja yang bisa memberikan pembiayaan. Namun perusahaan non bank juga bisa menjadi solusi untuk memberikan pembiayaan contohnya perusahaan fintech dana syariah. Fintech syariah solusi terkini untuk pembiayaan, karena #FintechUntukSemua.

Penulis:
1. Andira Tsaniya Al-Labiyah
2. Derina Anbar
3. Marcella Nazmatul Lail
4. Sagitha Febi Wulandari
5. Lili Puspitasari, SEI., ME., AWP.
Mahasiswa Ekonomi Syariah Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Daftar Pustaka

Katadata

https://katadata.co.id/ariayudhistira/cek-data/64f5514d97595/cek-data-mengapa-milenial-sulit-punya-rumah (Akses 24 November 2023)

BPS

https://www.bps.go.id/subject/19/upah-buruh.html#subjekViewTab3 (Akses 24 November 2023)

Bank Indonesia

https://www.bi.go.id/id/publikasi/laporan/PublishingImages/Pages/SHPR_Tw.II-2023/SHPR-Tw.II-2023.pdf (Akses 24 November 2023)

Dana Syariah

https://www.danasyariah.id/simulasi/danarumah (Akses 24 November 2023)

https://blog.danasyariah.id/dana-rumah-solusi-milenial-yang-ingin-punya-rumah/ (Akses 24 November 2023)

https://www.danasyariah.id/tata-cara/penerima (Akses 2 Desember 2023)

OJK

https://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Article/40800 (Akses 24 November 2023)

IDN Research Institution. (2022). Indonesia Gen Z Report 2022.

Mahmuda, F. (2019). Analisis Perjanjian Pembiayaan dalam Skema Peer to Peer Lending (P2PL) Syariah (Studi Kasus PT. Dana Syariah Indonesia). Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses