Tinjauan Hukum Islam Mengenai Abortus

hukum islam mengenai abortus

Kata abortus dalam bahasa Inggris disebut abortion. Istilah abortus berasal dari bahasa latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Abortus menurut Sardikin Ginaputra (Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia) ialah pengakhiran kehamilan atau hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan.

Sedangkan menurut Moryono Reksediputra (Fakultas Hukum UI) ialah pengeluaran hasil konsepsi dari rahim sebelum waktunya (sebelum dapat lahir secara alamiah). Dari beberapa penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa abortus adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin tersebut dapat hidup diluar kandungan.

Pandangan empat ulama fikih yakni Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali berbeda pendapat mengenai hukum aborsi sebelum usia kandungan mencapai 40 hari. Imam Hanafi memperbolehkan aborsi sebelum 40 hari. Sedangkan, Imam Maliki dan Imam Hambali berpendapat lebih keras dengan mengharamkan aborsi walaupun sebelum 40 hari.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Imam Syafi’i berpendapat, aborsi yang dilakukan sebelum 40 hari diperbolehkan. Dengan catatan, aborsi diizinkan oleh pasangan suami istri dan tidak membahayakan ibu hamil.

Selain empat imam mazhab, Kiai Said mengutip Imam Ghazali lewat karyanya, Kitab Ihya’ Ulumuddin. Ia menyatakan, hukum aborsi akibat pemerkosaan, yakni haram jika janin sudah berusia 120 hari dan berwujud manusia. Keharaman tersebut karena aborsi sama dengan menghilangkan nyawa seseorang.

Sebagian besar ulama mengharamkan aborsi, kecuali karena alasan darurat kesehatan. Misalnya seorang dokter menyatakan bahwa kehamilan ini akan mengakibatkan sang ibu meninggal, baru itu boleh diaborsi. Selain itu, apa pun alasannya, aborsi haram.”

Para Fuqaha telah sepakat mengatakan bahwa pengguguran kandungan (aborsi) sesudah ditiupkan roh (selama 4 bulan kahamilan) adalah haram, tidak boleh dilakukan karena perbuatan tersebut merupaka kejahatan terhadap nyawa. Sedangkan pengguguran kandungan sebelum ditiupkan roh pada janin yaitu sebelum berumur 4 bulan, para Fuqaha berbeda pendapat tentang boleh atau tidaknya melakukan penguguran tersebut.

Muhammad Ramli dalam kitabnya Al-Nihayah tidak boleh aborsi sebelum janin berumur 4 bulan, dengan alasan karena belum ada mahkluk yang bernyawa. Abu Hanifah memenadang dalam usia tersebut janin masih sedang mengalami pertumbuhan.

Sedangkan  Ibnu Hajar dalam kitabnya Alhfah, Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya Ulum al-Din, Syekh Syaltut dalam kitabnya al-Fatawa, mereka mengharamkan pengguguran kandungan sebelum ditiupkan roh, karena sesungguhnya janin pada saat itu sudah ada kehidupan yang patut dihormati, yaitu dalam hidup pertumbuhan dan persiapan pengguguran kandungan pada masa perkembangan kandungan, mereka jinayah makin meningkat perkembangan kandungan, makin meningkat pula jinayahnya dan yang paling besar jinayahnya adalah sesudah lahir kandungan dalam keadaan hidup.

وَلا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللهُ فِيْ أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ. [البقرة: ٢٢٨]

“Dan tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan Hari Akhirat.” (Al-Baqarah: 228)

Apabila abortus dilakukan sebelum diberi ruh/nyawa pada janin (embrio), yaitu sebelum berumur 4 bulan, ada beberapa pendapat. Ada ulama yang membolehkan abortus, antara lain Muhammad Ramli dalam kitab Al-Nihayah dengan alasan, karena belum ada makhluk yang bernyawa.

Ada ulama yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Dan ada pula yang mengharamkannya antara lain Ibnu Hajar dalam kitabnya Al-Tuhfah dan Al-Ghozali dalam kitabnya, Ihya Ulumuddin. Apabila abortus dilakukan sesudah janin bernyawa atau berumur 4 bulan, maka dikalangan ulama telah ada ijma (konsensus) tentang haramnya abortus.

Tetapi apabila pengguguran itu dilakukan benar-benar terpaksa demi melindungi /menyelamatkan si ibu, maka Islam membolehkan, bahkan mengharuskan, kerena Islam mempunyai prinsip: “Menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua hal yang berbahaya itu adalah wajib”.

Tim Penulis:

1. Annisya Alfanura
Mahasiswa Farmasi, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan, Universitas Islam Indonesia

2. Nur Zaytun Hasanah
Alumni Mahasiswa Pendidikan Agama Islam, Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indonesia

Referensi:

Zuhdi, Masjfuk. 1997.Masail Fiqhiyah:Kapita Selekta Hukum Islam. Jakarta: Gunung Agung

http://www.aborsi.org/resiko.htm

https://slideshare.net/mobile/HuryCanz/makalah-abortus

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.