Vaksinasi Booster untuk Seluruh Masyarakat

vaksinasi booster

Maulana Ramdani dari Universitas Pamulang mau memberikan informasi loh mengenai vaksinasi booster untuk seluruh masyarakat. Yuk simak penjelasan selengkapnya!

Sebelum masuk ke penjelasan lebih lanjut, kita harus mengetahui apa sih vaksin booster itu? Apakah vaksin booster penting untuk masyarakat?

Vaksin booster ialah vaksin dosis ketiga yang diberikan untuk masyarakat yang telah mendapatkan vaksin COVID-19 primer dengan dosis lengkap. Dilansir dari laman sehatnegeriku.kemenkes.go.id, vaksinasi booster penting untuk masyarakat karena ditemukannya penurunan antibodi pada 6 bulan pasca penerimaan vaksinasi dengan dosis primer lengkap. Vaksinasi booster ini ditujukan untuk meningkatkan antibodi masyarakat, khususnya golongan masyarakat rentan.

Baca juga: Mahasiswa KKN Undip Sosialisasikan Pentingnya Vaksinasi

Bacaan Lainnya

Pemerintah telah resmi menambahkan regimen vaksin booster, yakni vaksin Sinopharm. Dengan demikian ada 6 jenis regimen vaksin booster yang digunakan di Indonesia.

Keenam regimen tersebut antara lain vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen (J&J), dan vaksin Sinopharm. Pelaksanaan vaksinasi booster dapat dilaksanakan oleh seluruh masyarakat indonesia.

Lalu, kapan kita bisa mendapatkan vaksin booster ini?

Vaksinasi dosis ketiga untuk masyarakat sudah dimulai loh! Pada tanggal 25 desember 2021 seluruh masyarakat indonesia bisa mendapatkan vaksinasi secara gratis, baik untuk golongan remaja, dewasa, hingga usia senja. Ingin segera mendapatkan vaksinasi booster secara gratis? Yuk simak lebih dalam lagi!

Untuk mendapatkan vaksinasi booster, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Vaksinasi dosis ketiga ini diprioritaskan untuk lansia atau usia senja. Namun, secara umum syarat penerima vaksinasi dosis ketiga ini antara lain.

  1. Berusia 18 tahun
  2. Telah mendapatkan dosis pertama dan dosis kedua minimal 6 bulan sebelumnya

Penerima vaksin booster diwajibkan menunjukkan NIK dengan membawa persyaratan mendukung seperti Kartu Keluarga atau KTP, bisa pula melalui aplikasi PeduliLindungi.

Pemberian vaksin booster pada masyarakat hanyalah setengah dosis. Kenapa vaksin booster hanya setengah dosis, ya? Yuk simak penjelasan selanjutnya!

Baca juga: Pemerintah Memulai Program Vaksinasi Booster (Dosis Ketiga) pada Rabu, 12 Januari 2022

Pemberian separuh dosis vaksin booster ditujukan untuk meningkatkan antibodi masyarakat ke tingkat yang sama atau bahkan lebih baik dari vaksin booster dosis penuh. Pemberian separuh dosis juga akan menimbulkan dampak KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi) yang lebih ringan.

Keputusan ini dengan mempertimbangkan ketersediaan vaksin dan hasil riset yang telah disetujui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI).

Nah sekarang coba kita pahami apa saja sih contoh KIPI setelah di vaksinasi booster ini. Yuk simak selengkapnya berikut ini!

Contoh KIPI yang paling umum terjadi antara lain seperti nyeri, bengkak, dan kemerahan di area tempat suntikan. Kemudian, dapat pula berupa munculnya efek lelah dan tidak enak badan. Ada juga yang mengalami kondisi mual dan muntah serta demam, pusing, pegal hingga diare.

Selain itu, perlu diingat bahwa kondisi tubuh dan daya perlindungan yang dihasilkan vaksin pada setiap orang bisa berbeda-beda. Yuk simak manfaat dari vaksinasi booster berikut ini!

  1. Mencegah infeksi virus Corona;
  2. Mempertahankan tingkat kekebalan tubuh;
  3. Memperkuat antibodi yang sudah terbangun.

Dengan melakukan vaksinasi segera dan menerapkan prokes secara ketat, diharapkan penularan virus corona bisa segera hilang dari dunia ini.

Selain untuk meningkatkan imunitas tubuh dan kekebalan tubuh, vaksinasi booster juga ditujukan untuk memutuskan rantai penularan COVID-19 di tengah masyarakat, sama seperti tujuan pemberian dua dosis vaksinasi primer sebelumnya.

Setelah mendapatkan vaksinasi booster, masyarakat akan diberikan sertifikat vaksin. Nantinya, sertifikat vaksinasi booster tersebut bisa diakses dan diunduh melalui laman PeduliLindungi, aplikasi PeduliLindungi, ataupun melalui WhatsApp (WA) ke nomor layanan chatbot WhatsApp Kemenkes di 0811-1050-0567.

Maulana Ramdani
Mahasiswa Prodi Teknik Informatika Universitas Pamulang

Editor: Rahmat Al Kafi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses