Tindakan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam Mempertahankan Kinerja Pelayanan Publik selama Pandemi

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Tidak dapat dipungkiri bahwa kebijakan pembatasan sosial sejak pandemi COVID-19 mempengaruhi fisik dan mental seseorang ataupun organisasi. Ketika beban kerja semakin menumpuk, produktivitas. fokus, dan kinerja akan menurun. Untuk itu tindakan penyelesaian harus dengan dilakukan  agar semua hal tersebut dapat diatasi.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima dampak yang cukup signifikan akibat situasi ini. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangani banyak perkara kompleks. Para pegawai yang ada di kantor tidak bisa melakukan pelayanan semaksimal mungkin karena harus membatasi kegiatan yang ada. Hal ini akan berdampak juga terhadap mental pegawai yang cepat merasa bosan akibat hanya melakukan tugas dengan work from home dan sangat terbatas.

Banyak pegawai yang merasa tidak suka bekerja dari rumah untuk menyelesaikan pekerjaan untuk melayani masyarakat. Namun, karena tuntutan sudah seperti itu mau tidak mau mereka harus mematuhi peraturan. Apalagi pegawai yang bekerja di bagian lapangan seperti yang  melakukan pengawasan berjalannya PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan pegawai yang melakukan pengawalan terhadap tahanan.

Baca Juga: Tugas dan Wewenang serta Penyelesaian Perkara Kamnegtibum dan TPUL Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Bacaan Lainnya

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang memang tugasnya untuk mengadakan persidangan menerapkan pelaksanaan persidangan online guna membantu pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19. Selain itu juga, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membuat kebijakan untuk mempekerjakan para pegawai di rumah masing-masing.

Lima mahasiswa program studi Ilmu Administrasi Bisnis Universitas Sumatera Utara yaitu Selin Sandrina, Monica Desyderya, Maria Goretta, Nisya Margaretha Sihombing, dan Siti Namira melakukan kunjungan dan observasi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Juli sampai Agustus 2021. Pendekatan yang digunakan dalam observasi ini ialah pendekatan kualitatif. Data observasi dikumpulkan melalui wawancara maupun lewat data dokumentasi.

Dari hasil wawancara dengan Novrika SH., MH selaku Kasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya ditemukan bahwa dikarenakan sebagian besar pegawai bekerja dari rumah, terjadi penurunan motivasi dan produktivitas yang mengakibatkan kinerja pegawai dalam pelayanan kurang optimal. Melza Lubis selaku staf Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya juga mengungkapkan kedisiplinan pegawai tidak bisa dipantau secara akurat jika pegawai bekerja dari rumah.

Baca Juga: Penerapan Restorative Justice dalam Perkara Narkotika di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Fahmi (2014: 107) menyatakan bahwa salah satu faktor yang mempengaruhi kinerja adalah motivasi. Motivasi kerja adalah acuan yang menjadi pendorong agar seseorang bisa bertindak dan berusaha dengan semangat untuk melakukan tugasnya agar tercapainya tujuan organisasi.

Menurut Mc Clelland (dalam Hasibuan, 2014) tujuan motivasi adalah untuk meningkatkan moral dan kepuasan pegawai, meningkatkan produktivitas kerja pegawai, mempertahankan kestabilan karyawan perusahaan, meningkatkan kedisiplinan karyawan, dan mengefektifkan pengadaan karyawan. Untuk itu motivasi sangat dibutuhkan dalam guna memberi penguatan dan dorongan agar pegawai tetap berdisiplin dan memberikan kinerja terbaiknya.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan beberapa tindakan untuk masalah ini. Menyediakan sembako dan suplemen Kesehatan secara rutin pada hari Jumat. Kemudian menawarkan promosi dan peningkatan insentif bagi pegawainya. Hal ini dilakukan untuk memotivasi pegawai agar bekerja lebih giat.

Kemudian ada fasilitas swab setiap minggu secara gratis dan memperketat monitoring kehadiran pegawai untuk menghindari kinerja yang kurang optimal. Lalu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara juga menghadirkan Gedung khusus PTSP dan fasilitas-fasilitas seperti tempat cuci tangan dan masker gratis untuk memaksimalkan performa pegawai dalam melaksanakan tugas pelayanan publik.

Baca Juga: Mekanisme Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang oleh Kejaksaan

Bisa disimpulkan bahwa pemberian motivasi kerja dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berperan penting bagi pegawai selama pandemi Covid-19. Hal ini dapat memberikan daya pendorong bagi pegawai dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Disiplin kerja juga berperan penting terhadap peningkatan pelayanan di kejaksaan tinggi Sumatera utara selama pandemi ini.

Nisya Margaretha Sihombing
Mahasiswa Universitas Sumatera Utara

Editor: Diana Pratiwi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses