Apa itu judi? Judi adalah aktivitas dimana seseorang mempertaruhkan uang atau barang berharga pada hasil acara atau permainan berdasarkan keberuntungan atau peluang, dengan harapan memenangkan hadiah atau kemenangan.
Lalu bagaimana pengertian judi secara daring? Judi daring (online) adalah bentuk perjudian yang dilakukan melalui internet, di mana individu memasang taruhan menggunakan uang atau barang berharga pada hasil peristiwa atau permainan yang didasarkan pada keberuntungan atau peluang, dengan tujuan memenangkan hadiah atau keuntungan finansial.
Judi daring di Indonesia mulai marak tersebar sejak pandemi COVID-19. Menurut Irjen Polisi Krishna Murti, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, hal ini terjadi karena bandar judi daring internasional mulai melebarkan sayapnya hingga ke negara Asia Tenggara dan Cina pada masa pandemi, dalam keterangan resminya di Bareskrim Polri Jakarta, Jum’at (21/6/2024).
Baca Juga: Pengaruh Bermain Judi Online terhadap Kesehatan Mental Mahasiswa
Sejak awal eksistensinya, judi daring telah memicu segudang konflik dalam masyarakat. Secara statistik jumlah penggunanya di Indonesia relatif kecil. Namun, meskipun demikian kerugian sosial-ekonomi yang ditimbulkan meninggalkan jejak dengan pengaruh yang buruk.
Pengaruh buruk yang bermunculan lambat laun mengancam para pemuda pemudi generasi penerus bangsa. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat untuk segera menanggulangi bahaya judi daring demi masa depan yang cemerlang.
Fenomena judi daring di Indonesia menimbulkan dampak negatif yang luas bagi masyarakat, di antaranya yaitu masalah utang, kebocoran data pribadi dan penipuan. Meningkatnya utang, terutama melalui pinjol, saat ini menjadi polemik serius. Dengan demikian, hal ini sangat amat penting untuk ditindaklanjuti agar tidak menjadi bencana yang besar bagi bangsa ini.
Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan dari pinjol mencapai Rp62,17 triliun per Maret 2024. Meskipun kehadiran pinjol memiliki manfaat besar bagi pembisnis, banyak orang, khususnya dari kalangan kelas menengah, terpaksa mengandalkan pinjol untuk memenuhi kebutuhan finansial yang sering kali diperburuk oleh kecanduan judi daring. Ini membuat mereka mencari dana tambahan untuk berjudi, memperburuk masalah keuangan, dan menyebabkan utang yang sulit dilunasi.
Baca Juga: Mengidentifikasi Pola Perilaku Para Penjudi Online dan Strategi Upaya Pencegahannya
Judi daring sangat dilarang, dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016. Pelaku judi daring dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Judi daring juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 bus Ayat (1) yang mengancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp10 juta.
Meskipun sudah dilarang, judi daring masih marak ditemukan di masyarakat. Salah satu faktor yang menyebabkan hal ini terjadi adalah aturan pidana yang belum efektif dalam menjadi alat kontrol sosial. Dapat kita ketahui perjudian daring ini dapat menjadi masalah serius jika tidak dijalankan dengan bijak. Kecanduan judi dapat memiliki dampak negatif pada keuangan, kesehatan mental, dan hubungan sosial seseorang.
Sebagai generasi penerus bangsa dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, ada baiknya kita dapat menyikapi perjudian daring ini dan memberikan upaya agar tidak timbul korban selanjutnya.
Upaya yang dapat saya lakukan sebagai generasi muda yaitu seperti Lebih mengutamakan pendidikan,tidak ikut serta dalam proses perjudian daring,beriman Kepada Tuhan Yang Maha Esa,mampu menjadi pelopor/pelapor apabila terdapat kasus perjudian daring.
Penulis: Siti Aulia Rizfita Desfianti
Mahasiswa Jurusan Hukum, Universitas Bangka Belitung
Editor: I. Khairunnisa
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News