Ada Apa dengan UKT Mahasiswa?

Uang Kuliah Tunggal (UKT) saat ini menjadi salah satu trending topik di Indonesia. Pasalnya, salah satu Rektor Universitas Riau  melaporkan salah satu mahasiswa bernama Khariq Anhar kepada pihak kepolisian yang beralasan bahwa dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Mahasiswa tersebut membuat video kritikan terkait UKT.

Dalam video tersebut, terdapat kalimat yang menyatakan “Sri Indarti broker pendidikan”. Tentunya, hal ini terjadi dikarenakan beberapa mahasiswa merasa gerah dari biaya tanggungan kuliah yang tidak sesuai berdasarkan penghasilan orang tua pada umumnya.

Besaran UKT seringkali tidak sebanding dengan peningkatan fasilitas yang disediakan, serta layanan pendidikan yang diberikan. Hal ini menjadi acuan bagi mahasiswa terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana UKT oleh perguruan tinggi.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca juga: Uang Kuliah Tinggi Menjadi Problematik Bagi Mahasiswa

Lahirnya rasa kecewa bagi mahasiswa ditengah sulitnya orang tua dalam mencari rezeki untuk bahan pokok sendiri sehari-hari. Hal ini menjadi catatan bagi pemerintah bahwasanya tidak semua orang tua yang berpenghasilan cukup pada umumnya. Akan tetapi,  terdapat sebagaian besar orang tua dari mahasiswa yang berkalangan menengah kebawah.

Akibat tidak mampu mahasiswa membayar UKT. Mahasiswa harus mencari penghasilan sambilan agar dapat terus melanjutkan perkuliahan di kampus. Sungguh ketidakadilan yang nyata dengan mahalnya UKT. Biaya pendidikan perguruan tinggi saat ini perlu menjadi perhatian penting bagi pemerintah agar sesuai dengan pengasilan yang didapatkan dan  bisa dijangkau oleh mahasiswa. Pentingnya memperhatikan kembali bagaimana penerapan sistem subsidi silang yang telah diterapkan oleh beberapa perguruan tinggi.

Penerapan besaran UKT sering menjadi tanda tanya bagi mahasiswa. Sebab, tidak adanya kejelasan dalam pelaksaan prosedur yang telah ditentukan. Disini perlunya menghadirkan sistem transparansi dalam penerapan, penentuan dan penggunaan dari UKT agar tidak terjadinya kesalahpahaman mahasiswa yang merasa tidak puas.

Terlebih lagi, perlunya memperhatikan mahasiswa yang berasal dari golongan ekonomi lebih dapat membayar UKT lebih guna bisa dapat membantu mahasiswa yang kurang mampu. Artinya, mahasiswa mendapatkan besaran UKT yang sesuai dengan penghasilan ekonomi yang didapatkan. Bukan malah terbalik, dengan mahasiswa yang berekomoni lebih. Kemudian, memalsukan admistrasinya untuk mendapatkan bantuan dari biaya pendidikan dari pemerintah. Sedangkan, mahasiswa  yang berekonomi kurang mampu tidak mampu mendapatkanya.

Baca juga: UKT Meroket dan Menyengsarakan Rakyat, di Mana Nilai Keadilan?

Hal ini pentingnya melihat kesadaran dari mahasiswa untuk mengikuti sistem yang sudah ditentukan. Tidak memakai hak orang lain untuk memenuhi keinginan kita sendiri. Akan tetapi, kembali lagi kepada peran pemerintah untuk teliti, tegas, dan berfokus dalam penanganan penentuan UKT bagi mahasiswa yang sesuai dengan standar menurut Undang-Undang. Peran orang dalam sangat perlu dihilangkan dalam hal ini. Sebab, sering menggangu dan merugikan pihak lain untuk mendapatkan biaya bantuan pendidikan pemerintah.

Tidak terlupa bantuan pendidikan berupa beasiswa sangat perlu dihadirkan bagi mahasiswa yang kurang mampu. Maka dari itu, beasiswa dapat meringankan beban mahasiswa dalam pembayaran UKT dan terus mendorong mahasiswa untuk berprestasi. Pemerintah perlu ketegasan dalam bidang beasiswa guna pemberian bantuan tersebut memang tepat sasaran dan layak diberikan. Mungkin perlunya mekanisme khusus bagi mahasiswa berekonomi lemah.

Dalam  memberikan bantuan finansial, pembebasan biaya, atau subsidi untuk membantu mengurangi beban UKT bagi mahasiswa yang membutuhkan. Sehingga beasiswa tepat sasaran dan dipergunakan sebaiknya

Disamping itu, perlunya perguruan tinggi untuk menjalin kerjasama dengan perusahaan, lembaga, atau yayasan untuk mendukung pendanaan pendidikan. Oleh karena itu, pihak ekternal bisa dijadikan sebagai sumber dana dalam membantu untuk mengurangi ketergantunagan pada UKT. Melihat hal tersebut, peran pemerintah sangatlah krusial dalam mengatasi masalah tersebut.

Baca juga: Menilik Ketercapaian Tujuan Mencerdaskan Kehidupan Bangsa Melalui Pendidikan Tinggi: Pendidikan yang Tertinggal dan Terlupakan

Peraturan yang telah dibuat semesti dijalankan dengan benar bukan untuk dilanggar. Memastikan kepada perguruan tinggi untuk mendapatkan dana yang cukup agar tidak perlu membebankan mahasiswa melalui UKT. Akan tetapi, regulasi dan transparan dalam peneranpan UKT harus jelas dan ditegakkan.

Dalam kasus ini, Komisi X DPR telah mendesak Kemendikbudristek untuk memperbaiki tata kelola pembiayaan pendidikan di perguruan tinggi. Sebab, pembiyaan harus adil dan bisa berpihak kepada mahasiswa. Semoga mahasiswa dapat terus menyambung pendidikan hingga mendapakan gelarnya. Bukan orang yang berduitlah yang bisa mendapatkannya. Akan tetapi, semuanya bisa dengan kebijakan pemerintah yang tepat dan tegas.

Penulis: Irvan Mufadhdhal Zulis

Mahasiswa Komunikasi Penyiaran Islam, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang

Editor: Anita Said

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI