Akad Musyarakah pada Bisnis Franchise Kopi Janji Jiwa

Akad Musyarakah pada Bisnis Franchise Kopi Janji Jiwa
Sumber: jiwagroup.com

Dalam masyarakat, individu memiliki berbagai peran dan tanggung jawab yang memerlukan kerjasama dengan sesama. Muamalah menjadi landasan penting dalam membentuk hubungan yang harmonis dan produktif antar individu, kelompok, dan komunitas (Syahid & Mashuri, 2023). Dari perspektif Islam, kerjasama dianggap sebagai nilai yang sangat penting. Islam menekankan pentingnya saling tolong-menolong dan berbagi dalam menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera. Konsep muamalah dalam Islam menekankan prinsip-prinsip seperti amanah (kepercayaan), adil, dan kasih sayang dalam interaksi sosial dan ekonomi. Dengan menerapkan prinsip-prinsip ini, individu dan masyarakat diharapkan dapat mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat.

Jika sebuah jual beli dalam Islam disebut sebagai murabahah, maka kerja sama usaha disebut sebagai syirkah atau musyarakah. Salah satu contoh jenis kerjasama bisnis ialah konsep bisnis franchise. Franchise merupakan model usaha yang memperjual-belikan brand atau nama yang menjadi simbolis sebuah produk. Dalam bisnis franchise terdapat sebuah kontrak perjanjian yang di mana seorang franchisor (pemilik brand atau perusahaan) memberikan suatu kepercayaan kepada franchisee (mitra) sebagai rekan kerja sama usaha (Rachmayani et al, 2022).

Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 2, yang menekankan pentingnya kerja sama dalam kebaikan.

Bacaan Lainnya

Hadits Nabi Muhammad saw. yang menyebutkan tentang syirkah (kerja sama) dalam usaha. (HR. Ibnu Majah)

Franchisee atau mitra memiliki kebergantungan sistem dan manajemen yang harus sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedure) yang telah diberikan oleh franchisor, begitu juga hal nya dengan bahan baku makanan atau minuman yang akan diproduksi dan dijual. Lalu kemudian membayarnya sebagai fee manajemen kepada franchisor. Maka dari itu, hal ini bisa dikatakan juga sebagai akad musyarakah. Yaitu akad perjanjian antara pemilik brand franchise dengan mitra franchise yang saling terkait dengan objek akad yang menjadi penghubung terjadinya transaksi akad tersebut.

Kopi Janji Jiwa yang sudah terkenal dan banyak menarik peminat kopi, khususnya remaja muda hingga dewasa. Bagi mereka yang menyukai tempat-tempat angkringan, seperti cafe, resto, dan sejenisnya, bisnis franchise memang merupakan salah satu bisnis yang menjanjikan. Usaha franchise atau waralaba merupakan suatu kerja sama usaha antara pemberi waralaba (franchisor) dan penerima waralaba (franchisee) dengan masa kontrak dan sistem yang telah ditentukan. Usaha yang di mana seorang pengusaha (franchise) memiliki hak penjualan atas nama brand suatu perusahaan tertentu untuk meraih keuntungan.

Beberapa istilah di dalam melakukan bisnis franchise ini, yaitu franchise fee adalah suatu jumlah biaya yang telah dihitung terlebih dahulu yang wajib dibayarkan oleh penerima franchise pada saat persetujuan pemberian franchise disepakati untuk diberikan kepada pemberi franchise (Khafidin, 2021). Sedangkan, manajemen fee merupakan suatu biaya yang dikenakan atau yang wajib dibayarkan oleh f

ranchisee kepada pihak franchisor atau Janji Jiwa pusat. Biaya manajemen fee sendiri dihitung dari seluruh sistem dan manajemen yang dipakai atau yang dipergunakan oleh franchisee, seperti marketing plan dan iklan. Sedangkan, biaya operasional maka menyangkut sarana dan prasarana, seperti aplikasi pembayaran “Kasir” dan aplikasi khusus “Mitra”, peralatan, serta hal-hal yang menyangkut alat pen-support kinerja bisnis.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba bahwa logo waralaba adalah tanda pengenal berupa simbol atau huruf yang digunakan sebagai identitas kantor pusat dan gerai/tempat usaha milik pemberi waralaba dan penerima waralaba (Permendag, 2019). Selain logo, ciri khas dan karakteristik waralaba juga penting diketahui agar bisa membedakan antara bisnis waralaba dengan bisnis yang lain. Seperti franchise Kopi Janji Jiwa ini yang memiliki ciri khas tersendiri dengan minuman kopi lainnya. Ciri khas suatu usaha adalah yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas yang dimaksud, misalnya seperti sistem manajemennya, cara penjualannya, pelayanan atau penataannya, serta cara pendistribusiannya.

Dalam praktiknya, bagi setiap pebisnis atau pengusaha yang ingin membuka atau mendaftar bisnis franchise maka perlu ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan menurut Acuan Proposal Franchise Janji Jiwa dan berikut tahapan-tahapannya yaitu:

Tempat atau Lokasi yang Strategis

Lokasi ini sangat berpengaruh dan sangat membantu apabila ingin membuka suatu usaha. Terutama dalam bisnis franchise, lokasi yang strategis adalah lokasi yang di mana banyak orang berlalu lalang, berkumpul, dan ramai. Seperti lokasi yang terdapat di pinggir jalan, di tengah kota, dekat dengan instansi-instansi lain, dan sebagainya. Hal ini sangat perlu diperhatikan, selain agar lebih mudah diketahui banyak orang, juga untuk menarik prospek keuntungan sebanyak mungkin dalam penjualan.

Kontrak Perjanjian

Jika sudah mempunyai tempat, maka hal selanjutnya adalah menghubungi pihak franchise atau franchisor yang diminati. Perlu diperhatikan bagi calon franchisee untuk menyiapkan segala informasi-informasi terkait franchise yang ingin dilakukan nanti sebelum memulai kontrak perjanjian dengan pihak franchisor. Tujuannya, agar lebih memudahkan diri dalam bernegosiasi dan memahami konsep dalam kesepakatan kerjasama bisnis yang akan dilakukan.

Payment atau Pembayaran

Hal ini dilakukan apabila masing-masing pihak sudah siap dan setuju dengan apa yang tertuang dalam perjanjian tersebut. Seperti halnya pembelian lisensi (brand/merek) franchise yang harus dibayarkan di awal, kemudian mengikuti manajemen fee, operasional, dan lain-lain.

Two Weeks Preparation

Dalam franchise Janji Jiwa ini, ketika kontrak sudah deal dan pembayaran sudah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah preparation atau persiapan yang hanya diberikan waktu sekitar dua minggu untuk dekorasi tempat, pelatihan, dan persiapan untuk launching.

Pengiriman Bahan Baku

Untuk proses pengiriman bahan baku ini biasanya membutuhkan waktu kurang lebih selama satu minggu.

Training

Program pelatihan untuk karyawan barista yang diberikan di awal sebelum pembukaan outlet resmi (launching).

Opening Day

Untuk biaya pembelian franchise Janji Jiwa ini memiliki beberapa pilihan paket termasuk hal apa saja yang termasuk dalam paket tersebut, seperti yang penulis ambil dari contoh proposal Janji Jiwa berikut:

Gambar 1. Standar Pilihan Paket pada Proposal Franchise Janji Jiwa

Dalam perjanjian franchise terdapat beberapa pembiayaan dan administrasi yang perlu dipenuhi oleh franchisee kepada franchisor. Diantaranya yaitu modal awal untuk pembelian (brand) franchise, lalu ada manajemen fee atau skenario penjualan setiap satu bulan, dan pembiayaan operasional menyangkut bahan baku dan lain sebagainya. Untuk biaya pembelian franchise Janji Jiwa ini memiliki beberapa pilihan paket termasuk hal apa saja yang termasuk dalam paket tersebut, seperti yang penulis ambil dari contoh proposal Janji Jiwa berikut:

Gambar 2. Contoh Perincian Biaya Kemitraan Kopi Janji Jiwa
Gambar 3. Contoh Perincian Biaya Kemitraan Kopi Dari Hati (2023) yang merupakan Penyempurna Janji Jiwa

Penulis mendapati bahwa ada perbedaan dari harga perhitungan modal awal franchise Kopi Janji Jiwa sebelumnya dengan harga kemitraan Kopi dari Hati merupakan salah satu dari berbagai macam bentuk kontrak perjanjian dalam bisnis franchise. Namun, hal tersebut bisa dikarenakan adanya faktor jumlah peminat bisnis franchise maka nilai investasinya pun akan semakin naik seiring berkembangnya waktu.

Keuntungan dan Resiko Bisnis Franchise

Biasanya dalam konsep bisnis franchise terdapat yang namanya roi point dan BEP. Di mana ROI Point merupakan Return on Investment yang berarti perhitungan perkiraan balik modal atas modal usaha yang telah dikeluarkan di awal kontrak. Dalam hal ini, franchisor memberitahukan detail informasi perkiraan balik modal tersebut selama berapa lama waktu yang dibutuhkan kepada franchisee dalam menuai keuntungan. Ketika hasil penjualan sudah mencapai batas ROI atau bahkan bisa melebihi nilai tersebut, maka hal itu bisa dikatakan bahwa usaha atau bisnis tersebut sudah mengalami balik modal dan selebihnya adalah dihitung sebagai profit/keuntungan bagi franchisee sendiri.

Berbeda dengan BEP atau Break Event Point yaitu titik dimana angka penjualan bisnis telah berhasil menutupi segala biaya dan modal awal yang sudah diinvestasikan. BEP juga merupakan suatu tahap dimana pendapatan sama dengan biaya operasi. Dalam hal ini, saat mengalami kondisi seperti ini maka perusahaan tidak mendapat untung atau menderita kerugian.

Oleh karena itu, setiap keuntungan dan resiko dalam bisnis franchise Janji Jiwa adalah tanggung jawab owner sebagai franchisee, pengelola atau pemimpin di setiap cabang outlet Janji Jiwa, yang di mana franchisor tidak ikut campur dalam hal pengelolaannya. Dan dari hasil penelitian yang telah penulis teliti bahwa keuntungan yang didapat oleh franchisee merupakan hasil keuntungan dari setiap penjualan ketika roi point dan BEP sudah terpenuhi. Sedangkan, untuk keuntungan bagi franchisor terletak pada pembelian bahan baku mitra. Sehingga semakin banyak penjualan Franchisee maka semakin besar pula angka pembelian bahan baku kepada franchisor.

Di setiap perjalanan usaha atau bisnis, ada beberapa hal dan faktor masalah yang memang biasanya dapat terjadi, diantaranya seperti jumlah konsumen yang minim, pendapatan yang belum bisa memenuhi target atau kebutuhan operasional, terlalu banyak stok bahan baku yang hampir expired, kurangnya peralatan, adanya konflik internal karyawan dan hal lain sebagainya (Maliha, 2018). Berkenaan dengan apa yang sudah di konsekuensinya dalam perjanjian, bahwa franchisor tidak ikut serta dalam pengaturan di outlet mitra namun hanya memberikan beberapa pelatihan di awal dan panduan SOP yang wajib dipatuhi dan dijalani dengan baik.

Dari beberapa alasan tersebut, jika dalam masa tiga tahun pertama sejak akad dilakukan, maka pihak franchisee berhak memutuskan untuk memilih melanjutkan atau menyudahi kerja sama tersebut. Dan beberapa persyaratan yang harus dilakukan ketika ingin memperpanjang atau mengakhiri kontrak, diantaranya yaitu sebagai berikut:

Cara dan Konsekuensi Perpanjangan Kontrak

  • Mengurus administrasi dan pengajuan ulang proposal. Jika masa waktu kontrak sudah habis, franchisee harus memperbarui kontrak dan melakukan administrasi perpanjangan kontrak antara franchisee dan franchisor.
  • Membayar 50% dari harga awal kontrak (investasi). Untuk biaya perpanjangan kontrak ini, maka pihak franchisee hanya perlu membayarkan setengah dari biaya modal awal secara keseluruhan. Hal ini merupakan suatu apresiasi yang diberikan oleh franchisor sebagai bentuk loyalitas.
  • Manajemen fee dan operasional tetap dibayar per bulan seperti biasa. Saat pembaruan masa kontrak, maka pembiayaan manajemen fee dan operasional tetap dilakukan dan tidak ada perubahan apapun.

Cara dan Konsekuensi Berakhirnya Kontrak

  • Mengurus administrasi dan pengajuan proposal pemutusan kontrak (saat masa kontrak sudah terpenuhi selama tiga tahun). Masa franchising khusus Kopi Janji Jiwa rentang waktunya adalah tiga tahun, dan apabila tidak ingin diperpanjang atau diakhiri maka franchisee tetap harus melakukan pengajuan proposal pemutusan kerja sama kepada franchisor dan melakukan administrasi yang diperlukan.
  • Mengembalikan SOP dan sistem kepada franchisor. Jika kontrak berakhir dan franchisee melakukan pemutusan kontrak kerja sama, maka konsekuensi yang perlu dilakukan adalah mengembalikan sistem usaha (SOP) dan tidak diperbolehkan untuk menggunakannya kembali, karena sejatinya sistem tersebut merupakan aset milik pusat (franchisor) yang tidak boleh digunakan seenaknya.
  • Memutus kontrak berarti tidak diperkenankan lagi untuk memakai nama brand atau memproduksi produk dengan bahan baku dari pusat. Selain pengembalian sistem (SOP) maka konsekuensi selanjutnya adalah tidak diperbolehkan untuk tetap memakai brand nama franchise tersebut. Apalagi jika menyalahgunakan nama brand untuk kepentingan komersil individu. Konsekuensi ini dihadirkan dengan tujuan untuk melindungi dan menghormati Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi franchisor atau pendiri awal bisnis tersebut.
  • Peralatan produksi menjadi milik franchisee sendiri. Tidak semua hal dikembalikan kepada franchisor, peralatan adalah suatu hak yang sudah didapatkan saat melakukan transaksi pembelian yang terhitung sebagai modal awal pertama kali, sehingga peralatan adalah bagian mutlak yang dibeli sendiri oleh franchisee.

Pada prinsipnya, franchise dapat dilihat dari 2 (dua) aspek yaitu aspek yuridis dan aspek bisnis (Nasrullah, 2021). Dari aspek yuridis, franchise dapat diartikan sebagai: “Perikatan di mana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan penjualan barang dan/atau jasa” (sebagaimana yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba Pasal 1 angka 1). Sedangkan dalam aspek bisnis mengenai franchise merupakan perjanjian mengenai metode pendistribusian barang dan jasa kepada konsumen.

Bagi hasil dalam bisnis franchise Janji Jiwa ini, menurut Pusat Informasi Franchise (PIF) adalah 70% franchisee dan 30% franchisor, perhitungan bagi hasil ini diambil dari setiap pendapatan kotor per bulan. Dapat dikatakan bahwa di Janji Jiwa outlet cabang ini tidak ada pembagian hasil antara franchisee dengan franchisor. Oleh karena itu, keuntungan yang didapatkan Janji Jiwa outlet cabang merupakan 100% penjualan untuk franchisee saja (diluar manajemen fee dan operasional yang tetap dibayarkan per bulannya kepada franchisor). Sedangkan keuntungan yang didapat oleh franchisor atau pusat adalah dari pembelian nama merek dan bahan baku produk.

Ada perbedaan antara sistem franchise dengan sistem kemitraan murni. Menurut Pusat Franchise Indonesia (PFI) dalam sistem Franchise Kopi Janji Jiwa kontraknya adalah 3 tahun sekali begitupun sama seperti sistem kemitraan Kopi dari Hati. Namun, ada beberapa perbedaan, di antaranya yaitu:

Sistem Franchise

Jika kontrak sudah habis dan ingin memperpanjang kembali, maka franchisee harus membayar biaya franchise fee-nya sebesar 50% dari kontrak awal, kemudian ada bagi hasilnya yaitu 70-30 (namun di Kopi Janji Jiwa tidak ada sistem pembagian seperti ini), dan untuk bahan baku (bersifat mengikat) wajib menyuplai hanya dari pusat, tidak diperbolehkan menjual menu lain di outlet selain produk franchise tersebut.

Sistem Kemitraan

Jika kontrak berakhir maka hanya perlu perpanjangan MoU dan pembayaran administrasi pembelian nama sebesar Rp2.500.000,- saja, tidak ada bagi hasil dan 100% keuntungan untuk franchisor, bahan baku diperbolehkan membeli diluar namun tetap menyesuaikan standar SOP, boleh menambahkan atau mengkreasikan menu sendiri untuk mendukung pemasukan omzet.

Bisnis Franchise Kopi Janji Jiwa dalam Sudut Pandang Hukum Ekonomi Syariah

Usaha bisnis franchise merupakan usaha di mana seorang franchisor (pemilik perusahaan) menjual nama brand produknya kepada franchisee (penerima/pembeli franchise) dengan cara membeli lisensi beserta perlengkapan dan bahan-bahan dalam satu paket yang sudah disediakan oleh franchisor, kemudian hal itu dibarengi dengan kontrak perjanjian bisnis yang dilakukan oleh keduanya. Di dalam kontrak kerja sama ini, antara lain berisi penentuan nilai harga franchise, harga jual produk, besaran fee manajemen, royalty fee (namun untuk Janji Jiwa ini tidak ada royalty fee), operasional dan semua sistem SOP yang perlu dijalankan dengan baik oleh mitra demi kenyamanan, transparansi serta menjaga kualitas produk dan nama baik perusahaan.

Sistem ini merupakan objek akad yang dapat digunakan dalam akad musyarakah seperti pada syirkah uqud al-‘Inan. Menurut Alexander Hery dalam Bukunya Akuntansi Syariah, jenis akad musyarakah yaitu syirkah al-uqud adalah syirkah kemitraan yang tercipta melalui kesepakatan antara dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Setiap mitra dapat berkontribusi dengn modal atau dana, dan/atau dengan bekerja, serta berbagi keuntungan dan kerugian. Syirkah jenis ini dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhhnya, karena para pihak yang terlibat secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu kerja sama investasi dengan berbagi keuntungan maupun resiko. Sedangkan syirkah al-inan merupakan bentuk kerjasama dimana kedudukan dan komposisi pihak-pihak yang terlibat tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan. Tanggung jawab para mitra saling berbeda satu sama lain dalam pengelolaan usaha. Setiap mitra bertindak sebagai kuasa atau agen dari kemitraan yang terbentuk, tetapi bukan merupakan penjamin bagi mitra lainnya.

Dalam syirkahinan ini, disyaratkan modalnya harus berupa uang (nuqud), sedangkan barang (urudh) misalnya rumah atau mobil, tidak boleh dijadikan modal syirkah, kecuali jika barang itu dihitung nilainya (qimah al-‘urudh) pada saat akad (Hidayatullah, 2019). Sebagaimana dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI NO: 08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah bahwa objek akad terkait modal yang diberikan harus berupa uang tunai, emas, perak atau yang nilainya sama. Modal juga dapat terdiri dari aset perdagangan, seperti barang-barang, properti, dan sebagainya. Jika modal berbentuk aset, maka harus terlebih dahulu dinilai dengan tunai dan disepakati oleh para mitra (DSN-MUI, 2000).

Sebagaimana objek akad yang terjadi antara franchisee dengan franchisor, masing-masing pihak memberikan modal yang berbeda bentuk diantaranya modal franchise yang berbentuk uang atau dana, kemudian pihak franchisor yang memberikan kontribusi modal aset seperti lisensi dan sistem waralaba yang merupakan sebuah hak paten atau hak kekayaan intelektual yang dinilai terlebih dahulu dalam bentuk tunai.

Sebagaimana menurut Gunawan yang dikutip oleh (Slamet, 2011) dalam jurnalnya yang berjudul waralaba (franchise) di Indonesia, mitra usaha atau penerima franchise diberikan hak untuk memanfaatkan Hak Atas Kekayaan Intelektual dari pengusaha franchisor, baik dalam penggunaan merek dagang, merek jasa, hak cipta atas logo, desain industri, paten berupa teknologi maupun rahasia dagang dan sebaliknya, pengusaha franchisor memperoleh royalti atas penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual mereka. Waralaba ini, mengandalkan kepada kemampuan mitra usaha dalam mengembangkan dan menjalankan kegiatan usaha waralabanya melalui tata cara, proses serta sistem yang telah ditentukan oleh pengusaha franchisor sebagai kontribusi bantuan dalam hal pelatihan karyawan dan tata cara menjalani bisnis usaha sesuai SOP (standard operational procedure). Sehingga masing-masing pihak memiliki tugas dan tanggung jawabnya sendiri namun dengan tujuan yang sama yaitu untuk mengembangkan bisnis usaha dan mendapatkan keuntungan bersama.

Bisnis franchise atau waralaba merupakan salah satu bisnis kerja sama yang dilakukan antara dua pihak, yaitu penerima waralaba (franchisee) dan pemberi waralaba (franchisor). Bentuk atau model franchise di Indonesia memang berbeda-beda, salah satunya seperti franchise Kopi Janji Jiwa yang sudah terkenal oleh masyarakat di Indonesia. Dalam implementasinya, bisnis franchise ini bisa memakai akad muamalah dalam hukum Islam yaitu akad musyarakah. Dalam hal ini, franchisor Janji Jiwa memberikan kontribusi modal berupa aset yaitu lisensi nama merek, logo, desain, maupun sistemnya yang merupakan hak kekayaan intelektual yang dapat digunakan oleh mitra untuk kepentingan usaha. Begitupun sebaliknya, bagi franchisee atau penerima waralaba memberikan modal dalam bentuk dana tunai sebagai kontrak kerja sama yang berlaku hingga waktu tertentu (selama tiga tahun).

Menurut hukum ekonomi syariah dalam bermuamalah, maka akad kerja sama dalam bisnis franchise ini merupakan bentuk syirkah uqud al-inan yang di mana para pihak saling sukarela melakukan kerja sama bisnis dengan berkontribusi modal dan tanggung jawab yang berbeda oleh masing-masing pihak, namun memiliki tujuan yang sama yaitu untuk mengembangkan bisnis usaha dan meraih keuntungan bersama.

 

Daftar Pustaka

BPS. (2020). Statistik Penyedia Makan Minum. Badan Pusat Statistik Indonesia. Diakses pada https://www.bps.go.id

DSN-MUI. (2000). Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia: Musyarakah. Diakses pada https://dsnmui.or.id/?s=musyarakah

Hidayatullah. (2019). FIQH. Banjarmasin: Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad AlBanjari Banjarmasin.

Ilham, R. Hadi Rahmat. (2023). Wawancara Bisnis Franchise Kopi Janji Jiwa “Haurgeulis Punya Cerita”, sebagai Kepala Bagian Kuliner. Pada 03 Agustus 2023 di Subang.

Khafidin, M. Z. (2021). Implementasi Franchise Fee Dan Royalty Fee Pada Franchise Corner Kebab Pusat Pamulang Menurut Fatwa No. 1/Munas VII/MUI/5/2005 Tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Jakarta: Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatulllah.

Nasrullah. (2021). Royalty Penggunaan Merek dalam Sistem Franchise di Indonesia menurut Hukum Islam. Banjarmasin: Al-‘Adl: Jurnal Hukum 13(2).

Maliha, A. (2018). Pengaruh Modal, Tenaga Kerja, Dan Bahan Baku Terhadap Tingkat Pendapatan Industri Kue Dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi Kasus di Home Industri Mitra Cake Legundi Sukarame Bandar Lampung) (Doctoral dissertation, UIN Raden Intan Lampung).

Mufidah, Nur Lailatul. (2012). Pola Konsumsi Masyarakat Perkotaan: Studi Deskriptif Pemanfaatan Food court oleh Keluarga. Jurnal Biokultur 2 (2012): 157-178.

Permendag. (2019). Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba. Jakarta: Menteri Perdagangan Republik Indonesia. Diakses pada https://peraturan.bpk.go.id/Details/128632/permendag-no-71-tahun-2019

Rachmayani, Irma; Iswandi, I & Fitri, AA. (2022). Pelaksanaan Bisnis Waralaba Produk Dan Merek Dagang Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Outlet Donat Bakar Cabang Haurgeulis. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sain 1(2)

Slamet, S. R. (2011). Waralaba (Franchise) di Indonesia. Jakarta: Lex Jurnalica 8 (2).

Syahid, Ahmad & Mashuri, Saepudin. (2023). Moderasi Beragama pada Masyarakat Multietnik dan Transmigrasi. Malang: PT Literasi Nusantara Abadi Grup.

 

Penulis:
1. Helmi Meisyahrani
2. Bella Adinayana
3. ⁠Abdurrazaq Alrasyid
4. Wahyu Egi Nugraha
Mahasiswa Prodi Teknik Lingkungan, Universitas Pelita Bangsa

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses