Alasan Mudik Menjadi Polemik

larangan mudik

Mudik yang merupakan tradisi tahunan masyarakat Indonesia khususnya perantau pada saat menjelang hari raya idul fitri terhambat dan terlarang karena adanya wabah covid-19. Melihat ke belakang, pada tahun 2019 jumlah pemudik sebanyak 19,5 juta orang. Jika mudik tahun ini dibolehkan, sangat beresiko memperluas penyebaran covid-19 menjadi berkali-kali lipat. Desa-desa yang sebelumnya jauh dari ancaman nyata Covid-19 bisa terpapar virus tersebut karena dapat dibawa oleh pemudik. Dengan berbagai pertimbangan akhirnya pemerintah menerapkan aturan larangan mudik seperti yang dilansir akun Sekretariat Presiden, Selasa (21/4/2020), pelarangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), dalam rapat terbatas yang di gelar di Istana Merdeka, Jakarta. 

Prof. Mahfud MD dalam acara ILC mengatakan, “mudik merupakan hal yang sunnah, jadi menghindari korona itu harus didahulukan daripada Anda melaksanakan yang sunah-sunah itu.” Dalam dalil nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam beliau mengatakan jangan campurkan orang yang sakit dengan orang yang sehat, jika kamu ada dalam suatu kampung yang terkena wabah maka jangan kamu keluar dari kampung tersebut dan apabila jika terdapat kampung yang terkena wabah maka kamu jangan masuk ke dalam kampung tersebut. Sehingga keputusan pemerintah bersama ulama dan ormas-ormas Islam tersebut merupakan keputusan yang sangat tegas dalam segi agama juga dapat dipertimbangkan dengan adanya bahaya mudik karena wabah covid-19, seperti dalam teori Ralf Darendrof mengatakan bahwa konflik terjadi karena ada kesepakatan dan adanya konflik tersebut maka terbentuklah kesepakatan bersama.

Tetapi terdapat juga masyarakat yang kontra akan adanya peraturan pemerintah tersebut, seperti yang dikatakan bapak Hisyam Masruri pengemudi ojek online yang bertempat tinggal di Jakarta. Dia kehilangan penghasilan akibat adanya wabah ini. Pada acara Mata Najwa Pak Hisyam mengatakan “di sini saya sudah tidak memiliki tabungan dan sudah tidak ada penghasilan, apapun yang terjadi saya berusaha tetap pulang” dengan alasan keterbatasan ekonomi untuk makan dan membayar uang sewa rumah beliau berharap dapat pulang ke kampung halaman agar dapat bertahan hidup. Pak Hisyam juga mengatakan, “kita bertahan di sini juga bantuan tidak dapat, jadi lebih baik kita pulang kampung”.

Bacaan Lainnya
DONASI

Di dalam UU No. 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan di dalam pasal 8 “Setiap orang mempunyai hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina. Saat ini pemerintah sudah melakukan program antisipatif tersebut untuk membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, seperti yang telah dijelaskan  oleh Presiden Indonesia Joko Widodo bahwa pembagian sembako bagi masyarakat terdampak di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan bekasi sudah dilaksanakan. Sementara itu, kartu pra kerja yang merupakan stimulasi keuangan dari pemerintah bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan sudah berjalan, namun terdapat kendala di lapangan, distribusi yang tidak merata dan salah sasaran sehingga masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak segera mendapat bantuan tersebut.

Apabila bantuan tersebut telah menyeluruh dan tepat sasaran kepada masyrakat yang benar-benar membutuhkan, maka sedikit kemungkinan masyarakat yang akan melanggar aturan larangan mudik dengan adanya bantuan tersebut karena di sini mereka masih bisa menyambung hidup dan menunda mudik sesuai batas waktu yang tidak dapat ditentukan.

Vica Alya Fatmasari
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI