Manusia membutuhkan lingkungan, begitu juga dengan lingkungan membutuhkan manusia, pepatah ini menunjukkan bahwa antara lingkungan dan manusia saling memengaruhi. Lingkungan tidak saja hanya dihuni oleh manusia, melainkan juga oleh makhluk biotik dan abiotik.
Kelangsungan hidup manusia sangat tergantung dari keutuhan lingkungan tempat tinggalnya. Manusia memerlukan sumber daya alam yang ada di lingkungan untuk memenuhi dan mensejahterakan hidupnya.
Oleh sebab itu lingkungan bagi manusia bukan untuk dieksploitasi dan dieksplorasi saja, tetapi juga merupakan prasyarat untuk terjadinya hubungan kestabilan antara manusia dan lingkungan hidup.
Secara sederhana lingkungan hidup dapat diartikan sebagai ruang yang ditempati suatu makhluk hidup bersama dengan benda hidup dan tak hidup di dalamnya. Lingkungan hidup merupakan bagian mutlak dari kehidupan manusia.
Dalam suatu lingkungan hidup yang baik akan terjalin suatu interaksi yang harmonis dan seimbang antara unsur-unsur lingkungan hidup. Manusia merupakan unsur lingkungan hidup yang paling dominan dalam memengaruhi lingkungan.
Jika lingkungan hidup dalam hal ini manusia melakukan perubahan di lingkungan, maka akan berpengaruh terhadap komponen abiotik.
Sebuah ekosistem akan dianggap seimbang jika komponen abiotik dan biotik pada ekosistem tersebut seimbang. Komponen abiotik adalah benda tidak hidup yang mencakup faktor klimatik dan substratum. Faktor klimatik pada komponen abiotik sendiri terdiri dari suhu, sinar matahari dan angin.
Sedangkan faktor substratum komponen abiotik terdiri atas air dan tanah. Adanya pencemaran lingkungan dapat mengganggu keseimbangan antara komponen abiotik dan biotik.Â
Pencemaran lingkungan merupakan dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalam lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan akibat kegiatan manusia atau proses alam. Bahan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan disebut juga dengan polutan atau bahan pencemar.
Dikutip dari Dinas Lingkungan Hidup Semarang, terdapat tiga jenis pencemaran lingkungan yaitu: pencemaran udara, pencemaran air, dan pencemaran tanah. Dampak dari pencemaran tersebut sangat berbahaya, apabila sumber daya ini tercemar, semua bentuk kehidupan akan terancam.
Salah satu pencemaran lingkungan yang harus dicegah karena menyangkut hajat kehidupan makhluk hidup adalah air.
Air merupakan senyawa esensial bagi semua makhluk hidup. Air memiliki fungsi penting bagi segala sektor, baik pertanian, perikanan, industri yang menjadikan air sebagai sumber daya tak tergantikan. Salah satu sumber utama air itu sendiri adalah sungai.
Saat ini ketersediaan air dengan kualitas yang baik semakin sedikit karena kurangnya perhatian manusia terhadap pencemaran lingkungan. Apabila kita tidak memperhatikan kondisi air bersih, mungkin di masa yang akan datang tidak ada lagi air bersih dikarenakan sumber air semakin sedikit.
Berbicara mengenai keperluan makhluk hidup terutama keperluan air minum, maka sumber air baku yang dapat digunakan untuk kebutuhan air minum dapat bersumber dari mata air, air permukaan (sungai, danau, waduk), air tanah (sumur gali, sumur bor) maupun air hujan.
Dalam segi kualitas air, air yang bersumber dari mata air relatif jernih dibandingkan dengan kualitas sumber air dari air permukaan. Namun demikian, sumber air yang bersumber dari mata air terus berkurang keberadaannya, Oleh sebab itu, rata-rata sumber air yang digunakan sebagai keperluan makhluk hidup adalah air permukaan.
Secara kuantitas, sumber air dari air permukaan masih tersedia dalam jumlah yang banyak. Akan tetapi, sumber air ini terancam akan berkurang mengingat pencemaran air yang masif.
Pencemaran air terjadi karena adanya zat-zat polutan yang masuk ke dalam sumber air. Salah satu pencemaran yang terjadi akibat aktivitas manusia adalah terjadinya pencemaran air limbah yang ditandai dengan semakin melimpahnya jumlah bakteri coliform dalam suatu perairan.
Karakteristik dari pencemaran air ditandai dengan kondisi air yang berbau, keruh dan berwarna. Meskipun demikian, salah satu indikator utama kualitas air adalah mikrobiologi, termasuk bakteri coliform yang sering digunakan sebagai penanda pencemaran air.
Baca Juga:Â Pencemaran Air Tanah yang disebabkan oleh Limbah Domestik
Salah satu mikroorganisme yang berperan dalam mengindikasi terjadinya pencemaran air oleh bakteri patogen salah satunya bakteri Escherichia coli (E. coli).
Bakteri Escherichia coli (E. coli) merupakan mikroorganisme indikator yang dipakai dalam analisis air untuk menguji adanya pencemaran. Bakteri Escherichia coli (E. coli) mempunyai peranan penting selain menghuni tubuh di dalam usus besar, juga dapat menghasilkan kolisin untuk melindungi saluran pencernaan dari bakteri patogen.
Bakteri Escherichia coli menjadi patogen apabila pindah dari habitat yang normal ke bagian yang lain dalam inang. Contohnya apabila bakteri E. coli di dalam usus masuk ke dalam saluran kemih kelamin, maka dapat menyebabkan sistitis dan jumlahnya yang berlebihan dapat menyebabkan diare.
Oleh sebab itu, bakteri Coliform digunakan sebagai indikator umum pencemaran, sedangkan bakteri E. coli secara spesifik mengindikasikan adanya kontaminasi fecal (feses/tinja), yang sangat berisiko bagi kesehatan manusia.
Untuk mendeteksi jumlah bakteri E. coli maka digunakan sebuah metode yang dinamakan Most Probable Number (MPN).
Most Probable Number (MPN) adalah metode semi-kuantitatif yang digunakan untuk mendeteksi dan memperkirakan jumlah bakteri, seperti Coliform dan E. coli pada sampel air.
MPN ini memiliki tiga tahap dalam mendeteksi bakteri, yaitu: Uji penduga untuk mengkonfirmasi keberadaan Coliform secara umum; uji penegas dalam mengkonfirmasi keberadaan Coliform secara spesifik; dan uji pelengkap.
Prosesnya mencakup pengenceran sampel, inkubasi dalam media cair dan pengamatan gas yang dihasilkan bakteri untuk menghitung jumlah bakteri dengan menggunakan tabel statistik MPN. Metode MPN ini memiliki keunggulan yaitu pada sensitivitasnya, akurasi dan fleksibilitas sesuai dengan bakteri yang ingin dicari.
Hal tersebut membuat metode MPN menjadi metode yang efektif dalam memantau kualitas mikrobiologi. Adanya metode tersebut tentu terdapat sebuah aturan perihal baku mutu air.
Baku mutu air diatur oleh Pemerintah Indonesia dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam peraturan tersebut baku mutu air digolongkan menjadi 4 kelas berdasarkan fungsinya.
Baku mutu air yang digunakan air minum terletak pada kelas I. Selain penggolongan 4 kelas berdasarkan fungsinya, peraturan ini mengatur perihal tolak ukur atau parameter dalam baku mutu air menjadi 5 golongan. Salah satu kriteria golongan dalam baku mutu air tersebut mengenai mikrobiologi.
Ditetapkan bahwa batas maksimum konsentrasi total Coliform dan Coliform fecal (E. coli) dalam air sungai sesuai dengan kategori kelas sungai, yaitu 5.000 MPN/100 ml untuk total Coliform dan 1.000 MPN/100 ml untuk E. coli, sebagai acuan penting dalam mengolah baku mutu air untuk air minum.
Oleh sebab itu, bakteri E. coli dapat menjadi indikator kelayakan baku mutu air untuk berbagai keperluan di luar air minum, seperti perikanan, peternakan dan pertanian.
Penulis: Cahya Imanuddien (NPM : 202401728)
Mahasiswa Prodi Teknik Lingkungan Akademi Teknik Tirta Wiyata Magelang
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi
Ikuti berita terbaru di Google News