Presiden Jokowi menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini terutama untuk menghapus pasal-pasal karet yang penafsiranya berbeda-beda dan mudah dintepretasikan secara sepihak oleh aparat penegak hukum.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-undang nomor 19 tahun 2016 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.
Masyarakat Indonesia pengguna media sosial atau Medsos harus lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat agar tidak terjerat kasus pidana, memandang perlunya literasi digital bagi masyarakat, khususnya dalam memproduksi konten digital.
Konsumsi digital di Indonesia masih oke tapi untuk memproduksi ranah digital masih kurang pengetahuan. Sangat perlu komitmen semua pihak, termasuk di bidang pendidikan dengan mamasukkan kurikulum literasi digital dan membuat program nasional literasi digital. Sebab UU ITE ini akan mudah memidanakan kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan ujaran kebencian.
Beberapa manfaat dari UU. No 19 Tahun 2016 tentang (ITE), di antaranya menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik. Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Pelaksanaan PKM di SMK KHAZANAH KEBAJIKAN Pd. Cabe Ilir Di Tangerang-Selatan pada tanggal 24 Mei 2022.
Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Kelompok 2 :
Ketua: Giovani Muslihul Aqqad (191010200084)
Anggota 1: Tomi (191010200075)
Anggota 2: Soeltan Ryan Apriansyah (191010201258)
Anggota 3: Sara Zulia Artika (191010201559)
Anggota 4: Dina Safitri (191010201186)
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang