Implementasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di Kota Surabaya 2023

APBD di Kota Surabaya 2023
Ilustrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.

Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi:

  1. Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah,
  2. Azas umum dan struktur APBD,
  3. Penyusunan rancangan APBD,
  4. Penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD,
  5. Pelaksanaan APBD,
  6. Perubahan APBD,
  7. Pengelolaan kas,
  8. Penatausahaan keuangan daerah,
  9. Akuntansi keuangan daerah,
  10. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,
  11. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah,
  12. Kerugian daerah, dan
  13. Pengelolaan keuangan.

Pengelolaan keuangan daerah dimulai dengan perencanaan/penyusunan anggaran pendapatan belanja daerah APBD. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. Penyusunan APBD sebagaimana berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat untuk tercapainya tujuan bernegara.

Bacaan Lainnya
DONASI

Pemerintah Kota Surabaya dalam melaksanakan pembangunan selalu diawali dengan proses perencanaan pembangunan seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang dilaksanakan berdasarkan peran serta masyarakat dan program-program yang telah ditetapkan dalam Target APBD tahun 2022.

Berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kota Surabaya dalam penyusunan dan pelaksanaan anggaran, program maupun kegiatan telah mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pedoman tersebut mengisyaratkan bahwa dalam pengelolaan keuangan daerah agar berasaskan prestasi kerja. Hal tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban dari suatu kegiatan untuk sebuah produk/hasil yang mengutamakan output.

Prioritas APBD Kota Surabaya

Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya tahun 2023 yang diajukan mencapai Rp 11,2 triliun, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 10,6 triliun. Fokus peningkatan anggaran tersebut akan ditempatkan pada beberapa aspek, yaitu:

1. Pemberdayaan UMKM Rp 3 triliun

Fokus pada sektor UMKM diharapkan dapat menjadi pendorong utama untuk membangkitkan ekonomi kota, dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif dalam mengatasi kemiskinan. Program padat karya diimplementasikan sebagai langkah nyata dalam mendukung UMKM dan merespons permasalahan kemiskinan serta pengangguran di Surabaya.

2. Penanganan Stunting Rp 2,3 triliun

Dalam APBD tahun 2023 senilai Rp 11,2 triliun, sebanyak 50,2 persen dari total anggaran digunakan untuk penanganan anak di Surabaya. Alokasi dana ini mencakup berbagai aspek, seperti penanganan stunting, gizi buruk, pencegahan kematian ibu dan anak, serta kebutuhan lainnya.

3. Pendidikan Rp 2 triliun

Pendidikan tetap jadi prioritas Pemerintah Kota Surabaya di APBD 2023. Fokus alokasi anggaran pada pendidikan, termasuk pendidikan gratis, beasiswa, dan seragam gratis untuk SD dan SMP negeri dan swasta, khususnya bagi keluarga MBR. Pemkot juga fokus pada peningkatan sarana dan prasarana serta memberikan Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA) ke semua sekolah.

4. Bidang Infrastruktur Rp 1,7 triliun

Anggaran sebesar Rp 1,7 triliun yang dialokasikan untuk Dinas Sumber Daya Air dan Bencana Alam (DSDABM) Surabaya, dibagi untuk sejumlah pekerjaan. Salah satu prioritas adalah perbaikan saluran dan drainase dengan anggaran sebesar Rp 427 miliar.

Dana tersebut akan digunakan untuk rehabilitasi dan perbaikan saluran air perkotaan, lingkungan, dan kawasan permukiman warga. Pavingisasi jalan perkotaan dan jalan lingkungan juga mendapat alokasi besar, dengan panjang total jalan yang dikerjakan mencapai 1.085 kilometer dan anggaran mencapai Rp 665 miliar. Selain itu, terdapat dana sebesar Rp 405 miliar untuk pembangunan jalan baru dan Rp 7,5 miliar untuk pembangunan jembatan.

Sumber Penerimaan dan Pengeluaran APBD Kota Surabaya

Pendapatan Daerah Kota Surabaya terdiri dari pendapatan asli daerah dan pendapatan transfer. Pendapatan asli daerah Kota Surabaya meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

Berdasarkan realisasi tahun 2023, diketahui Pendapatan Asli Daerah Tahun 2023 sebesar Rp.6.595.913.464.686. Pendapatan transfer berdasarkan realisasi tahun 2023 sebesar Rp. 4.009.020.099.513. Maka Pendapatan Kota Surabaya Tahun 2023 yakni sebesar 10.604.933.564.199

Pengelolaan belanja daerah dialokasikan untuk mendukung tujuan pembangunan daerah melalui efektivitas dan efisiensi belanja untuk mencapai target program dan kegiatan sebagaimana tercantum dalam Rancangan Awal RPJMD Kota Surabaya serta Rancangan Awal Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026.

Alokasi Belanja Daerah pada tahun 2023 ynang terdiri dari belanja opreasi sebesar Rp. 8.674.586.113.431, belanja modal terealisas Rp. 2.592.055.354.044. Alokasi Belanja Tidak Terduga tahun 2023 sebesar Rp. 37.000.000.000 sedangkan Belanja Transfer terealisasi sejumlah Rp. 1.250.000.000. Adapun realisasi Belanja Daerah di Kota Surabaya sebesar Rp. 11.304.891.467.475 dengan surplus/defisit Rp. 699.957.903.276.

Pada tahun anggaran 2023, Penerimaan Pembiayaan Kota Surabaya mencapai Rp759.957.903.276, berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya. Sementara itu, Pengeluaran Pembiayaan fokus pada penempatan modal/penyertaan modal untuk badan usaha milik negara/daerah, dengan realisasi penyertaan modal daerah sebesar Rp 60.000.000.000.

Pemerintah Kota Surabaya menjalankan pengelolaan keuangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Proses ini termasuk penyusunan perencanaan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

Pendapatan daerah berasal dari pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan transfer. Surabaya, sebagai Kota Jasa dan Perdagangan, memiliki ekonomi yang berkembang dengan pusat perdagangan, pelabuhan Tanjung Perak, dan potensi bisnis yang luas.

Modernisasi berdampingan dengan keberlanjutan pasar tradisional dan industri kecil rumahan. Karakteristik khusus kota ini, seperti pertumbuhan ekonomi, pengembangan infrastruktur, penduduk besar, peran pendidikan, dan dukungan terhadap UMKM, memengaruhi APBD.

APBD Kota Surabaya tahun 2023 senilai Rp 11,2 triliun, dengan fokus pada pembangunan infrastruktur, penanganan genangan air, bantuan sosial, program padat karya, kesejahteraan ibu dan anak, peningkatan kondisi rumah, dan partisipasi masyarakat untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan.

 

Penulis: Putri Amalia Firdaus
Mahasiswa Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI