Implementasi APBD Kota Palembang 2023

Implementasi APBD Kota Palembang 2023
Ilustrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

APBD Palembang memiliki beberapa fungsi penting dalam konteks keuangan dan pembangunan kota. APBD Palembang berperan sebagai instrumen perencanaan keuangan yang merinci sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran untuk mencapai tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

APBD digunakan untuk mendanai penyediaan berbagai layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan, dan sektor-sektor lain yang mendukung kebutuhan masyarakat.

Tujuan APBD Palembang adalah meningkatkan kualitas hidup penduduknya melalui pengelolaan keuangan yang baik dan efisien untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi masyarakat Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kota Palembang hingga Mei 2023 ini telah mencapai prosentase 30 persen.

Bacaan Lainnya
DONASI

Untuk realisasi PAD di Palembang hingga 24 Mei 2023 ini telah mencapai Rp. 379 miliar atau mencapai 30,61 persen dari target yang ditetapkan yakni senilai Rp1,2 triliun.

Diketahui, di tahun 2022 PAD Kota Palembang hanya mencapai Rp. 1,08 Triliun. Herly menyebutkan ada tiga potensi pajak tertinggi dalam pemasukan PAD dari 11 item potensi penerimaan pajak di Kota Palembang. Tiga potensi pajak tersebut, yakni pajak penerangan jalan sumber lain (PLN) senilai Rp. 98,3 miliar atau 39,33 persen dari target Rp. 250 miliar.

Kemudian pajak restoran senilai Rp. 88,3 miliar atau 45,25 persen dari target Rp. 195 miliar, dan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp. 69,7 miliar atau 22,22 persen dari target. Untuk realisasi tertinggi lainnya yaitu penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Untuk PBB senilai Rp. 64,9 miliar atau 21,37 persen dari target Rp. 304 miliar. Lalu pajak hotel senilai Rp. 23 miliar atau 30,68 persen dari target Rp. 75 miliar, dan pajak hiburan senilai Rp. 14 miliar atau 37,40 persen dari target Rp. 37,5 miliar.

Herly mengatakan pihaknya akan terus melakukan penagihan kepada wajib pajak demi memaksimalkan potensi dari 11 item penerimaan pajak tersebut.

Dengan memberlakukan pemutihan pajak atau penghapusan pajak yang tertunggak dan sebagainya, pemberlakukan penghapusan pajak untuk semua item tanpa terkecuali itu telah dimulai dari 1 Mei sampai dengan 30 Juni 2023, diharapkan para wajib pajak yang memiliki tunggakan itu segera membayar pokok pajaknya, sehingga 11 item potensi itu dapat menjadi lebih maksimal.

Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang mencapai Rp. 475,2 miliar per 27 Juni 2023. Angka tersebut dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 1,2 triliun pada tahun yang sama. Kepala BPPD Kota Palembang Herly Kurniawan mengatakan bahwa dalam penerimaan PAD terdapat 11 jenis pajak di Kota Palembang.

Pajak restoran telah masuk sebesar Rp. 107,39 miliar atau mencapai 55,08 persen dari target Rp. 195 miliar, sedangkan pajak hotel mencapai Rp. 28,23 miliar atau 37,4 persen dari target Rp. 75 miliar. Sementara itu, penerimaan pajak hiburan telah mencapai Rp. 17,76 miliar atau 47,37 persen dari target Rp. 37,5 miliar.

Pajak reklame tercapai sebesar Rp. 11,6 miliar atau 36,28 persen dari target Rp. 32 miliar. Pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri mencapai Rp. 2,5 miliar, sedangkan pajak penerangan jalan dari sumber lain (PLN) mencapai Rp. 118,9 miliar atau 47,59 persen dari target Rp. 250 miliar.

Di sisi lain, penerimaan pajak parkir mencapai Rp. 13,6 miliar atau 45,46 persen dari target Rp. 30 miliar, pajak air tanah Rp. 30,8 juta atau 54,11 persen dari target Rp. 57 juta, dan pajak sarang burung walet mencapai Rp. 44,5 juta atau 24,74 persen dari target Rp. 180 juta.

Realisasi pajak mineral bukan logam dan batuan hanya mencapai Rp. 192 juta atau 9,60 persen dari target Rp. 2 miliar. Pajak bumi dan bangunan (PBB) tercapai sebesar Rp. 85,8 miliar atau 28,33 persen dari target Rp. 304 miliar, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai Rp. 88,98 miliar atau 28,34 persen dari target Rp. 314 miliar.

Menanggapi target PAD tahun 2023, Herly menyatakan bahwa target tersebut lebih tinggi, sehingga timnya harus berjuang untuk mencapainya. Beberapa jenis pajak seperti pajak penerangan jalan sumber lain (PLN), pajak PBB, dan pajak BPHTB sulit untuk dicapai.

Pajak penerangan jalan dari PLN memiliki potensi hanya sekitar Rp. 20 miliar setiap bulan, sehingga dalam setahun mencapai Rp. 240 miliar. Sedangkan target tahun ini adalah Rp. 250 miliar, jadi masih ada selisih Rp. 10 miliar.

Pajak BPHTB juga tidak berpotensi mencapai target tahun ini karena pembayaran pajak BPHTB oleh Pertamina pada tahun 2023 telah dilakukan pada tahun sebelumnya. Hal ini juga menjadi alasan mengapa PAD tahun 2023 tidak mencapai target.

Untuk mencapai target PAD tahun 2023 di Kota Palembang, pihaknya masih dapat memaksimalkan potensi pajak lainnya. Optimalisasi APBD menjadi sorotan penting, dengan pembangunan fisik untuk meningkatkan infrastruktur.

Penggunaan dana yang efisien memungkinkan pembangunan infrastruktur senilai Rp. 2,4 triliun untuk mendukung program-program kesejahteraan masyarakat, termasuk vaksinasi dan bantuan sosial. Meskipun demikian, perlu dicatat bahwa pembangunan fisik harus diimbangi dengan pembangunan aspek mental dan spiritual masyarakat.

Keberhasilan pendidikan menjadi kunci, di mana fokus pada peningkatan kualitas SDM, termasuk melalui pendidikan tinggi untuk guru, menjadi alternatif yang perlu mendapatkan perhatian. Pembangunan bukan hanya tentang infrastruktur, tetapi juga pembangunan manusia dan nilai-nilai spiritual yang harus diperhatikan.

Kinerja sektor publik bersifat multidimensional, maka dari itu tidak ada satu indikator yang dapat digunakan untuk menunjukkan menunjukkan kinerja secara komprehensif. Dalam hal ini, Kota Palembang dapat dikatakan bahwa PAD tidak terserap secara optimal.

Laporan Realisasi Anggaran Dapat menunjukkan bahwa realisasi pendapatan mengalami surplus atau defisit. Hal ini dapat menyebabkan perbedaan dalam perkiraan yang digunakan untuk pelaksanaan anggaran dan perencanaan keuangan.

 

Penulis: Dona Amalia Wardana
Mahasiswa Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI