Jakarta Kekurangan Lahan Makam, Mengapa?

Indonesia adalah negara yang memiliki Angka Kematian Kasar atau Crude Death Rate yang tinggi. Ini berarti kebutuhan jumlah lahan pemakaman setiap tahun akan terus meningkat. Terlebih didukung oleh proyeksi Bappenas yang menunjukkan tren naik pada angka kematian penduduk Indonesia. Namun sebaliknya, dibarengi dengan angka kelahiran yang menurun masih berdasarkan proyeksi Bappenas.

Kota besar memiliki kemungkinan yang lebih tinggi untuk ‘kehabisan’ lahan makam. Hal ini dikarenakan lahan kosong di perkotaan telah banyak dipakai, entah sebagai bangunan vital ataupun perumahan masyarakat. Terjadinya fenomena ini tentu dapat dilihat pada banyak kota besar di Indonesia.

Berdasarkan Data
Dapat ditemukan hubungan antara banyaknya angka kematian di suatu daerah dengan tingginya kebutuhan akan lahan pemakaman. Sebagai contoh DKI Jakarta, yang diestimasi oleh pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, seperti dikutip oleh kompas. Kurang lebih setiap harinya Jakarta terbebani sekitar 100 jenazah yang harus dimakamkan.

Bacaan Lainnya
DONASI

Jika dikalkulasikan, 5,5 meter persegi untuk setiap petak lahan dikali dengan jumlah jenazah yang diperkirakan sejumlah 100, menghasilkan 550 meter persegi yang menunjukkan luas lahan dibutuhkan per hari. Dikali dengan 365 lagi akan mendapat hasil 20,075 hektar, dan itulah lahan pemakaman yang diperlukan oleh satu kota dalam satu tahun.

Meskipun begitu, dari luas lahan yang telah dibebaskan dan tersedia di DKI Jakarta, sekitar 60 persen sudah terpakai. Data Kepala Seksi Pelayanan dan Perpetakan Makam Dinas Kehutanan DKI Jakarta mendukung hal ini. Dari 611,59 hektar lahan makam yang sudah dibebaskan, 365,13 hektar sudah dipakai. Dan dari total 246,46 lahan yang belum dibebaskan hanya 38,3 hektar yang siap pakai. Dari jumlah total menyisakan 208,16 hektar lahan yang belum siap dipakai.

Kondisi Lapangan
Lahan yang siap pakai namun belum dipakai kebanyakan tersedia di pemakaman pinggiran Jakarta. Dan sebaliknya, kebanyakan masyarakat memilih tempat strategis untuk memakamkan jenazah. Di Jakarta saja, banyak masyarakat yang memilih TPU Karet Bivak, TPU Menteng Pulo, TPU Pondok Kelapa, dan TPU Utan Kayu.

Tempat pemakaman yang padat penduduk memang berada di tempat yang strategis. Keberadaan lokasi yang mudah dijangkau ini tentu menjadi pertimbangan pihak keluarga jenazah. Alasannya adalah kerabat dan keluarga akan lebih mudah untuk mengunjungi makam tersebut sewaktu-waktu, apalagi bila tempat pemakaman itu dekat dengan tempat tinggal mereka.

Tempat pemakaman dapat tergolong sebagai strategis karena keberadaannya yang dekat dengan pemukiman warga. Kondisi ini dapat menjadi penanda bahwa tempat-tempat tersebut adalah daerah padat penduduk yang ada di Jakarta.

Namun, kondisi sebaliknya terjadi pada Tempat Pemakaman Umum yang berada di pinggiran Jakarta. Sebagai contoh, TPU Pondok Ranggon, TPU Tegal Alur, dan TPU Kampung Kandang, ketiganya cenderung sepi sebagai tempat membumikan jenazah.

Melihat bahwa terdapat TPU ‘padat penduduk’ dan TPU ‘sepi penduduk’, dapat ditarik kesimpulan bahwa kepadatan tempat pemakaman juga mengindikasikan seberapa padat populasi di sekitarnya. Pada daerah yang sepi penduduk tentu dapat ditemui tempat pemakaman yang lebih sepi jika dibandingkan dengan daerah yang ramai.

Sebagai akibat dari kepadatan penduduk yang terjadi di Jakarta, tempat pemakaman yang berlokasi di tengah kota akan lebih banyak mendapat permintaan lahan. Namun sayang sekali di daerah strategis jumlah permintaan tidak sebanding dengan lahan yang tersedia. Karena sebaliknya, kenyataan yang terjadi adalah lahan banyak tersedia di tempat pemakaman pinggir kota.

Bahkan karena semakin banyak permintaan lahan pada satu tahun, diprediksikan bahwa lahan yang tersedia akan habis pada tahun 2019. Sehingga ada strategi yang dilakukan untuk menangani ini, salah satunya adalah makam tumpang. Regulasi tercantum pada Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2007 tentang Pemakaman, terutama pada pasal 36.

Petak makam dapat dimanfaatkan secara bergantian atau bergilir bila jenazah telah dimakamkan paling singkat tiga tahun. Pemakaman tumpang ini dapat dilakukan di antara jenazah yang merupakan anggota keluarga. Tentu kepengurusan akan lebih mudah dilakukan pada jenazah yang sudah satu keluarga. Namun bila bukan anggota keluarga, tentu harus ada izin tertulis dari ahli waris atau pihak keluarga yang bertanggung jawab atas makam tersebut. Persetujuan pihak ahli waris jenazah tentu sangat diperlukan dalam sistem makam tumpang ini, karena bila tidak dilakukan akan menimbulkan kesalahpahaman pada keluarga jenazah.

Bahkan meskipun telah disetujui oleh pihak ahli waris jenazah, sistem makam tumpang ini dapat merugikan pihak yang makamnya ditumpangi. Keluarga dari sang jenazah dapat merasa kesulitan untuk menemukan tempat makam kerabat mereka. Tapi mau tidak mau, ini adalah konsekuensi dari kepadatan penduduk yang semakin tinggi di ibukota. Semua terjadi sebagai akibat atas suatu musabab. Dan makam tumpang juga terjadi sebagai hasil kepadatan penduduk ibukota yang tinggi.

Aulia Djati Pramiesta
Mahasiswa Universitas Sampoerna

 

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Komentar ditutup.