Latar Belakang
Kejahatan kekerasan merupakan salah satu fenomena sosial yang menjadi perhatian utama dalam kajian kriminologi, terutama ketika kekerasan tersebut berlangsung dalam relasi personal secara sistematis dan berkepanjangan tanpa terdeteksi oleh lingkungan sosial maupun aparat penegak hukum. Fenomena ini menarik untuk dikaji secara kriminologis karena kejahatan kekerasan tidak dapat dipahami semata-mata sebagai tindakan individual yang berdiri sendiri, melainkan sebagai hasil interaksi antara faktor psikologis pelaku, relasi sosial, dan struktur masyarakat di sekitarnya.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik secara luas pada pertengahan tahun 2026 adalah kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang dilakukan oleh tersangka Taufik Hidayat (TH) terhadap kekasihnya yang berinisial YTR di Kota Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan hasil pemantauan media, kasus ini diduga bermula sejak tahun 2023 ketika pelaku menyekap korban dan memanipulasi keluarganya selama tiga tahun, hingga akhirnya terbongkar setelah korban ditemukan di IGD RSHS Bandung dalam kondisi luka parah akibat penganiayaan berat hingga mengalami cacat penglihatan permanen. Pelaku sempat berstatus buron dan memicu sayembara pencarian sebelum akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat Polda Jawa Barat.
Berbagai teori dalam kriminologi menjelaskan bahwa penyebab kejahatan tidak berdiri sendiri. Teori asosiasi diferensial yang dikemukakan oleh Edwin H. Sutherland menyatakan bahwa perilaku kriminal dipelajari melalui interaksi dengan orang lain, khususnya dalam lingkungan sosial yang mendukung tindakan menyimpang (Hisyam, 2018). Selain itu, teori kontrol sosial dari Travis Hirschi menekankan bahwa lemahnya ikatan individu dengan norma dan institusi sosial dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal (Hisyam, 2018).
Dengan demikian, kejahatan kekerasan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti lingkungan keluarga, pergaulan, tekanan ekonomi, serta kondisi psikologis pelaku. Perlakuan terhadap korban sangat tidak manusiawi dan memperlihatkan adanya kekerasan berbasis gender dalam pola relasi yang timpang.
Melalui kajian kriminologi, penelitian ini berupaya mengidentifikasi faktor-faktor penyebab kejahatan kekerasan secara lebih mendalam, khususnya dalam studi kasus yang diangkat. Dengan memahami akar penyebab kejahatan, diharapkan dapat dirumuskan upaya pencegahan yang lebih efektif, baik melalui pendekatan hukum, sosial, maupun pendidikan. Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu kriminologi serta menjadi referensi bagi pihak-pihak terkait dalam menangani kasus kejahatan kekerasan di masyarakat.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang kasus Taufik Hidayat di Bandung, rumusan masalah dalam laporan ini adalah sebagai berikut.
- Bagaimana kronologi terjadinya kasus Taufik Hidayat?
- Apa saja faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana tersebut?
- Apa dampak yang ditimbulkan terhadap korban akibat tindak pidana tersebut?
- Upaya apa yang harus dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus ini di masa depan?
Metode Analisis Kasus
Metode kualitatif yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan studi kasus. Pendekatan ini dipilih karena dapat memberikan pemahaman yang mendalam mengenai faktor terjadinya tindak kekerasan yang dilakukan oleh TH.
Studi kasus dalam penelitian kriminologi ini digunakan untuk menganalisis suatu peristiwa secara lengkap dengan memperhatikan latar belakang pelaku, lingkungan sosial, motivasi, dan kronologi terjadinya kejahatan sehingga dapat diketahui adanya keterkaitan antara berbagai faktor penyebab kejahatan (Moleong, 2021).
Data penelitian diambil dari data sekunder berupa putusan pengadilan, pemberitaan media massa yang kredibel, jurnal ilmiah, buku kriminologi, dan dokumen lain yang relevan dengan perkara. Penggunaan berbagai sumber data sekunder dalam penelitian kualitatif bertujuan memperoleh informasi yang menyeluruh sehingga dapat meningkatkan kedalaman analisis penelitian (Sugiyono, 2022).
Keseluruhan data dianalisis dengan teknik analisis isi untuk menemukan fakta terkait latar belakang pelaku, hubungan pelaku dan korban, motif melakukan kekerasan, kondisi ekonomi, lingkungan sosial, serta faktor psikologis yang memengaruhi perilaku pelaku (Moleong, 2021).
Fakta-fakta tersebut selanjutnya dijelaskan menggunakan perspektif teori kriminologi untuk mendapatkan faktor internal maupun faktor eksternal penyebab terjadinya tindak pidana. Faktor internal meliputi watak, pengendalian diri, kondisi emosi, dan pengalaman hidup pelaku. Sementara itu, faktor eksternal meliputi lingkungan keluarga, hubungan sosial, tekanan sosial, kondisi ekonomi, dan peluang untuk melakukan kejahatan.
Perspektif ini juga sejalan dengan pendekatan interaksionisme simbolik yang menyatakan bahwa pengalaman kekerasan yang pernah dialami atau disaksikan oleh pelaku di masa lalu, terutama di dalam keluarga, dapat ditafsirkan dan dipahami melalui interaksi sosial sehingga berpotensi terulang sebagai pola perilaku kekerasan di masa depan (Haes, 2017). Analisis ini bertujuan menjelaskan bahwa kejahatan merupakan hasil interaksi berbagai faktor yang saling berkaitan (Mustofa, 2021).
Analisis dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Pada tahap reduksi, peneliti memilih data yang sesuai dengan fokus penelitian. Selanjutnya, data disajikan secara sistematis sehingga hubungan antar fakta dapat dipahami dengan jelas. Tahap akhir adalah menyimpulkan hasil interpretasi data dengan penerapan teori kriminologi sehingga diperoleh penjelasan ilmiah mengenai faktor penyebab kejahatan kekerasan pada kasus TH (Moleong, 2021).
Tujuan
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan secara terstruktur terjadinya kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan oleh tersangka TH terhadap korbannya di Kota Bandung, Jawa Barat, yang berlangsung secara tersembunyi selama periode waktu yang cukup lama. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan mengidentifikasi secara mendalam faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya tindak pidana tersebut, baik dari aspek psikologis pelaku, relasi sosial, maupun kondisi lingkungan sekitar, dengan menggunakan pendekatan dan perspektif kriminologis sebagai kerangka analisis utama.
Selanjutnya, penelitian ini bertujuan menganalisis berbagai dampak yang dialami korban akibat tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat. Analisis tersebut mencakup dampak fisik, psikologis, dan sosial yang timbul sebagai konsekuensi dari tindakan kekerasan yang dilakukan secara berulang dan dalam jangka waktu yang cukup lama.
Selain itu, penelitian ini juga membahas berbagai upaya pencegahan yang dapat diterapkan melalui pendekatan hukum, sosial, dan pendidikan agar tindak pidana serupa tidak kembali terjadi. Dengan demikian, pembahasan dalam penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kajian kriminologi sekaligus menjadi referensi dalam upaya pencegahan kejahatan kekerasan.
Manfaat
Kajian atas kasus TH ini diharapkan dapat menambah dan memperluas kajian ilmu kriminologi, terutama dalam memahami fenomena kejahatan kekerasan yang terjadi dalam hubungan pribadi secara teratur dan berkepanjangan.
Penelitian ini juga diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pengembangan dan penerapan teori-teori kriminologi, seperti teori konflik, teori pembelajaran sosial, teori asosiasi diferensial yang dikemukakan oleh Edwin H. Sutherland, teori kontrol sosial dari Travis Hirschi, dan perspektif feminis dalam konteks kasus nyata yang terjadi di Indonesia. Dengan demikian, penelitian ini dapat menjadi salah satu referensi akademis yang relevan bagi para peneliti maupun mahasiswa yang meneliti fenomena kejahatan kekerasan berbasis hubungan kekuasaan dan gender.
Secara praktis, penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi berbagai pihak yang terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan kejahatan kekerasan di masyarakat.
- Untuk aparat penegak hukum: penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pola kejahatan kekerasan yang berlangsung secara terstruktur dan tersembunyi dalam hubungan pribadi sehingga dapat meningkatkan efektivitas pencegahan dini serta penanganan kasus serupa di masa mendatang.
- Untuk masyarakat umum: penelitian ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepekaan sosial terhadap tanda-tanda awal kekerasan dalam hubungan pribadi, sekaligus mendorong peran aktif lingkungan sosial dalam mencegah terjadinya kejahatan kekerasan di sekitar mereka.
- Untuk akademisi dan peneliti: penelitian ini dapat dijadikan referensi ilmiah dalam pengembangan kajian kriminologi, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan kekerasan berbasis gender dan relasi kuasa yang tidak seimbang sehingga dapat mendorong lahirnya penelitian-penelitian lanjutan yang lebih menyeluruh di bidang ini.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat dugaan kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR yang dilakukan oleh TH di Bandung. Kekerasan tersebut diduga terjadi berulang dalam hubungan intim dan mengakibatkan luka serius, gangguan penglihatan permanen, serta trauma psikologis jangka panjang bagi korban.
Dari sudut pandang kriminologi, hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti lemahnya pengawasan sosial, kondisi keluarga yang tidak sehat, hubungan interpersonal yang buruk, kondisi mental pelaku, tekanan ekonomi, serta ketimpangan kekuasaan antara pelaku dan korban. Berbagai teori, seperti asosiasi diferensial, kontrol sosial, pembelajaran sosial, konflik, interaksionisme simbolik, dan perspektif feminis, menjelaskan bagaimana kekerasan dalam hubungan intim dapat terjadi.
Oleh karena itu, penanganan kasus tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga memerlukan upaya pencegahan, seperti pendidikan, penguatan peran keluarga, peningkatan kesadaran masyarakat, serta perlindungan yang memadai bagi korban agar kasus serupa dapat diminimalkan di masa depan.
Saran
Aparat penegak hukum diharapkan segera menangani setiap laporan dugaan kekerasan secara profesional sesuai aturan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan perlindungan hak korban selama proses hukum. Pemerintah dan lembaga terkait juga perlu memperkuat edukasi tentang pencegahan kekerasan, kesetaraan gender, penyelesaian konflik tanpa kekerasan, serta penghormatan terhadap hak setiap individu.
Selain itu, keluarga, masyarakat, dan institusi pendidikan berperan penting dalam meningkatkan kepedulian terhadap tanda-tanda kekerasan, memberikan dukungan kepada korban, serta menanamkan pendidikan karakter, hukum, dan hubungan yang sehat pada generasi muda.
Untuk penelitian selanjutnya, disarankan menggunakan data langsung, seperti wawancara dengan pihak berwenang atau analisis putusan pengadilan, agar hasil kajian lebih mendalam dan menyeluruh terkait penyebab serta pencegahan kekerasan. Karena penelitian ini merupakan studi kasus, kesimpulan disampaikan secara hati-hati dengan menggunakan istilah “dugaan” dan tidak menyatakan seseorang bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sesuai prinsip praduga tidak bersalah dan kaidah penulisan ilmiah.
Daftar Pustaka
Haes, P. E. (2017). Kekerasan pada Remaja Perempuan dalam Masa Pacaran (Dating Violence) di Kota Denpasar dalam Perspektif Analisis Interaksi Simbolik. Jurnal Ilmiah Dinamika Sosial, 1(2), 166–176.
Hisyam, C. J. (2018). Perilaku Menyimpang: Tinjauan Sosiologis. Bumi Aksara.
Moleong, L. J. (2021). Metodologi Penelitian Kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Mustofa, M. (2021). Kriminologi: Kajian Sosiologi terhadap Kriminalitas, Perilaku Menyimpang, dan Pelanggaran Hukum (Edisi ke-3). Kencana.
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif: Untuk Penelitian yang Bersifat Eksploratif, Interpretif, Interaktif, dan Konstruktif. Alfabeta.
Penulis:
1. Hadimas Prayoga
2. Kristiano Rivaldo Brata Burhanuddin
3. Muhammad Rhafi Fabian Marcello
4. Muhammad Haikal Abdullah
5. Satria Haykal Arridho
6. Runi Sikah Seisabila, S.sos., M.Krim.
Mahasiswa Program Studi Kriminologi, Budi Luhur University
Dosen Pengampu: Runi Sikah Seisabila, S.Sos., M.Krim.
Editor: Darsono. AR
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI














