Kesehatan Reproduksi Remaja di Masa Pandemi Covid-19

pernikahan dini

Pada masa pandemi Covid-19 ini banyak sekolah serta perguruan tinggi melakukan kegiatan belajar mengajar secara online (Daring). Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) melaporkan peningkatan angka perkawinan anak selama pandemi Covid-19.

Anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun dan umumnya merupakan pelajar. Namun, temuan Kemen PPN/Bappenas mengungkap bahwa ada sekitar 400-500 anak perempuan usia 10-17 tahun berisiko menikah dini akibat pandemi Covid-19.

Pernikahan sendiri merupakan suatu upacara pengikatan yang dilaksanakan oleh dua orang pihak dengan maksud meresmikan ikatan pernikahan dan perkawinan baik secara norma agama, hukum, dan norma sosial. Sedangkan pernikahan dini sendiri adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang memiliki usia yang masih dibawah umur 17 tahun atau yang sebenarnya belum diperbolehkan untuk menikah.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Tingginya Pernikahan Usia Dini di Masa Pandemi Covid-19

Masalah kesehatan reproduksi pada remaja berkaitan erat dengan perilaku remaja yang berisiko, di antaranya yaitu merokok, minum-minuman beralkohol, penyalahgunaan narkoba, dan melakukan hubungan seksual pranikah.

Masalah reproduksi lainnya adalah, ada wanita yang hamil di bawah umur 21 tahun yakni pada kisaran 14,15 dan 16 tahun. Padahal Tuhan menciptakan panggul perempuan dewasa hanya berukuran 10 cm yang sesuai dengan ukuran kepala bayi, tetapi banyak remaja yang tidak mengerti kawin di bawah usia 21 tahun bisa menyebabkan kematian bayi dan pendarahan pada ibu.

Menyadari risiko negatif daripada pernikahan dini yang dilakukan anak di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah tetap mendorong Program Keluarga Berencana (KB) bagi masyarakat. Di mana pelaksanaannya juga ditekankan dalam hal perencanaaan membangun keluarga dan edukasi kespro.
Dalam hal ini, fokus pada peningkatan pengetahuan dan akses layanan kesehatan reproduksi bagi remaja agar mereka paham akan pentingnya kesehatan reproduksi.

Baca juga: Pentingnya Konseling Resiko Kesehatan Reproduksi pada Remaja

Pada masa pandemi Covid-19 ini banyak perempuan usia produktif yang tidak berani datang ke fasilitas keluarga berencana selama pandemi karena takut tertular virus corona. Untuk mengatasi hal ini, BKKBN melakukan terobosan penyuluhan proaktif door to door (pintu ke pintu) untuk penyuluhan kontrasepsi dan mempermudah cara mendapatkan layanan tersebut.

Pentingnya mengubah persepsi tentang pendidikan seksual karena mengingat pendidikan ini sangat perlu dilakukan sejak dini, bahkan kepada anak-anak. Dalam membantu mengedukasi anak-anak dan meminimalisasi terjadinya pernikahan dini di masa pandemi saat ini, BKKBN melalui Duta GenRe Indonesia melaksanakan program #2125, yakni berupa edukasi usia ideal minimum pernikahan adalah 21 tahun untuk wanita dan 25 tahun untuk pria.

Rahmi Yusandi
NPM: 02190200043
Mahasiswa Prodi Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Maju

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.