Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Area Perkantoran

Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Perkantoran yang baik merupakan perkantoran yang benar­benar melindungi keselamatan serta kesehatan karyawannya dengan membuat ketentuan tentang keselamatan serta kesehatan kerja yang dilaksanakan oleh segala karyawan serta pimpinan perkantoran. Proteksi tenaga kerja dari bahaya serta penyakit akibat kerja ataupun akibat dari area kerja sangat diperlukan oleh karyawan supaya karyawan merasa nyaman serta aman dalam menuntaskan pekerjaannya.

Tenaga kerja yang sehat hendak bekerja produktif, sehingga diharapkan produktivitas kerja karyawan bertambah. Mencermati perihal tersebut, hingga program K3 serta produktivitas kerja karyawan jadi berarti buat dikaji, dalam tujuannya menggapai visi serta misi perkantoran.

Pada umumnya di area perkantoran karyawan bekerja menggunakan komputer, hal ini mungkin tidak terlalu dianggap serius tetapi jika karyawan terus menerus menggunakan komputer dengan postur tubuh yang tidak sesuai dengan aturan K3 bisa menyebabkan gangguan ergonomi, dengan menerapkan prinsip-prinsip ergonomis yang tepat dan benar merupakan cara tepat untuk menghindari ketidaknyamanan, yang pada akhirnya akan menimbulkan gangguan Kesehatan.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Mengapa Harus Memperhatikan Keselamatan Bekerja dalam Laboratorium Medis?

Bersumber pada penjelasan di atas, bisa dikatakan kalau keselamatan dan kesehatan kerja( K3) ialah kajian yang berarti supaya bisa tingkatkan produktivitas kerja karyawan. Apabila perkantoran secara spesial mencermati K3, hingga karyawan bisa bekerja dengan nyaman, tenteram serta produktif dalam bekerja. Karyawan perkantoran umunya dinamakan pekerja kerah putih atau white collar employee dimana didalamnya termasuk dalam jenis pekerjaan administrasi, manajerial dan skilled.

Perkantoran merupakan workship satu tempat kerja principle wajib dilakukan penerapan keselamatan dan kesehatan kerja, pekerja dan pemilik atau pimpinan perkantoran merupakan faktor berisiko mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Umumnya frekuensi kecelakaan kerja principle sedikit dan bahaya tempat kerja principle relatif kecil mengakibatkan kebanyakan mengesampingkan faktor K3 perkantoran.

Beberapa masalah K3 perkantoran yang sering muncul antara lain:

  1. Penataan dokumen dan peralatan yang tidak aman
  2. Penataan kelistrikan yang tidak aman
  3. Posisi kerja yang tidak ergonomis
  4. Penempatan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang tidak sesuai
  5. Kondisi hidran gedung yang terhalang
  6. Kondisi tangga darurat yang tidak sesuai

Berikut yang perlu diperhatikan untuk standar pelaksanaan K3 di perkantoran:

1. Keselamatan kerja

  1. Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan ruang perkantoran
  2. Desain alat dan tempat kerja
  3. Penempatan dan penggunaan alat perkantoran
  4. Pengelolaan listrik dan sumber api
  5. Manajemen tanggap darurat Gedung
  6. Manajemen keselamatan dan kebakaran gedung
  7. Persyaratan dan tata cara evakuasi
  8. Penggunaan mekanik dan elektrik
  9. P3K

Baca Juga: Tren Bekerja dari Rumah Diyakini Berlanjut setelah Pandemi COVID-19

3. Sarana lingkungan kerja perkantoran

  1. Interior Kantor
  2. Office Machine
  3. Office Furniture seperti kursi, meja dll
  4. penyediaan air bersih
  5. Toilet
  6. pengelolaan limbah

4. Dampak Bahaya Ergonomi

  1. Luas tempat kerja yang tidak nyaman
  2. Kursi yang tidak sesuai
  3. Postur tubuh saat kerja yang tidak sesuai
  4. Waktu kerja yang berlebihan
  5. Komputer yang sesuai dengan aturan ergonomi

Gangguan yang sering terjadi:

  1. Gangguan punggung bagian atas

Biasanya disebabkan posisi duduk yang terlalu jauh dengan komputer

  1. Mata terasa lelah

Biasanya disebabkan pencahayaan yang tidak sesuai dan pengaturan jarak pandang yang terlalu dekat sehingga membuat mata terasa Lelah dan pusing

  1. Gangguan pada tangan dan lengan

Disebabkan karena posisi tangan dan lengan yang tidak lurus saat memegang mouse atau keyboard 

  1. Gangguan pada bahu dan siku

Disebabkan karena saat ingin meraih suatu obyek terlalu jauh, dengan waktu yang lama sehingga menyebabkan nyeri pada bahu dan siku

  1. Gangguan pada otot kaki

Disebabkan posisi duduk yang salah sehingga kaki menekuk dengan waktu yang lama, menyebabkan kram pada kaki

  1. Gangguan pada punggung bagian bawah

Disebabkan posisi duduk yang salah, serta pemilihan kursi yang tidak tepat.

Baca Juga: Polemik Disahkannya OMNIBUS LAW Undang-Undang Cipta Kerja

Dalam rangka mendukung pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, nyaman, dan produktif maka setiap kantor hendaknya memiliki Sistem Manajemen K3 (SMK3).

Tahapan dalam pelaksanaan SMK3 yaitu:

  1. Penetapan kebijakan K3 perkantoran yang merupakan pernyataan tertulis pimpinan kantor mengenai kebijakan K3.
  2. Perencanaan K3 perkantoran, minimal memuat tujuan dan sasaran, skala prioritas, upaya pengendalian bahaya, penetapan sumber daya, jangka waktu pelaksanaan, indicator pencapaian, sistem pertanggungjawaban.
  3. Pelaksanaan rencana K3 perkantoran.
  4. Pemantauan dan evaluasi K3 perkantoran.
  5. Peninjauan dan peningkatan kinerja K3 perkantoran

Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ialah salah satu aspek berarti yang bisa pengaruhi produktivitas karyawan. Efek musibah dan penyakit akibat kerja kerap terjalin sebab program K3 tidak berjalan dengan baik. Perihal ini bisa berakibat pada tingkatan produktivitas karyawan. Pada biasanya musibah kerja diakibatkan oleh 2 aspek ialah manusia serta area lingkungan kerja.

Aspek manusia ialah aksi tidak nyaman dari manusia semacam terencana melanggar peraturan keselamatan kerja yang diharuskan ataupun kurang terampilnya pekerja itu sendiri. Sebaliknya aspek area ialah kondisi tidak nyaman dari area kerja yang menyangkut antara lain perlengkapan ataupun mesin­mesin.

Referensi

https://kesehatan.jogjakota.go.id/berita/id/206/keselamatan-dan-kesehatan-kerja-k3-perkantoran/

https://infokes.dinus.ac.id/2019/11/18/pentingnya-penerapan-k3-di-perkantoran/

Ida Ayu Made Pusfitasari
Mahasiswa Universitas Binawan

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI