KTR di Malioboro: Bagaimana Masyarakat Nurut, Kalau Tidak Dicontohkan!

KTR di Malioboro
Stop Merokok (Sumber: Kemenkes, RI)

Indonesia menarik untuk diteliti tentang kebijakan bebas rokok karena tingginya jumlah perokok di negara ini. Hal ini membuat Indonesia sebagai negara dengan konsumsi rokok tertinggi di Asia Tenggara dan keempat di dunia (Riza et al., 2023).

Masalah merokok masih menjadi masalah nasional yang terus diupayakan penanggulangannya. Hal ini menyangkut berbagai aspek kehidupan seperti ekonomi, sosial, politik, terutama kesehatan. Maka pemerintah mencoba mengurangi bahaya rokok dengan membatasi area merokok di berbagai tempat umum dan fasilitas umum.

Salah satu cara Pemerintah Indonesia melawan bahaya merokok adalah dengan membuat Kawasan Tanpa Rokok berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Undang-undang ini mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok.

Yogyakarta menerapkan KTR sejak tahun 2017 dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) adalah tempat yang tidak boleh merokok, menjual rokok, atau mengiklankan produk tembakau.

Bacaan Lainnya

Cara pelaksanaan perda KTR ini adalah dengan melarang siapa pun atau lembaga yang menggunakan fasilitas umum dan tempat kerja untuk merokok. Tempat kerja harus memiliki area khusus untuk perokok sesuai peraturan.

Penerapan kebijakan KTR saat ini masih menghadapi banyak tantangan terutama di negara-negara berkembang salah satunya di Indonesia.

Beberapa tantangan yang dihadapi oleh pemerintah yaitu tidak adanya kerangka hukum untuk memperkuat kebijakan KTR, rendahnya kesadaran masyarakat akan risiko kesehatan akibat tembakau, hukuman yang tidak memadai bagi pelanggar dan tidak memadainya kebijakan KTR, dan belum adanya program berhenti merokok (Sufri et al., 2023).

Permasalahan tidak diterapkannya kebijakan pengendalian rokok di Indonesia terutama disebabkan oleh struktur politik dan hierarki kebijakan, birokrasi yang rumit, peran dan tanggung jawab yang tidak jelas, dan tingkat korupsi yang tinggi (Astuti et al., 2020).

Selain itu, tantangan lain yang dihadapi pemerintah yaitu lemahnya peraturan mengenai pajak, harga, periklanan, sponsorship, dan merokok di tempat umum. Dan lagi, adanya proteksi terhadap industri rokok dan banyaknya pabrik rokok kretek di dalam negeri (Nazriati et al., 2023).

Sebagaimana disebutkan di dalam perda KTR Kota Yogyakarta, bahwa setiap orang atau badan dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di lokasi-lokasi KTR. Salah satu tempat yang termasuk Kawasan Tanpa Rokok yaitu Malioboro. Malioboro merupakan menjadi salah satu tempat wisata ikonic di Yogyakarta, wisatawan domestic maupun internasional pasti akan berkunjung ke tempat wisata tersebut.

Jalan Malioboro ini sangat terkenal dengan para pedagang kaki lima yang menjajakan kerajinan khas Jogja dan warung-warung lesehan di malam hari yang menjual aneka makanan khas Yogyakarta serta terkenal sebagai tempat berkumpulnya para seminal yang sering mengekspresikan kemampuan mereka seperti bermain music, melukis, dan lain-lain di sepanjang jalan ini.

Baca juga: Program Kawasan tanpa Rokok di Institusi Pendidikan: Bagaimana Implementasinya?

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menetapkan kawasan Malioboro sebagai salah satu Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sejak 12 November 2020, sehingga para pengunjung, pedagang dan siapapun yang berada di Malioboro dilarang untuk merokok, atau memperjual belikan produk tembakau. Kemudian, Pemerintah telah menyediakan sejumlah Tempat Kawasan Merokok (TKM) bagi perokok untuk merokok.

Empat lokasi yang disiapkan yaitu TKM Abu Bakar Ali, Utara Mall Malioboro, Utara Mall Ramayana, lantai tiga Pasar Beringharjo, dan yang berada di teras ujung selatan Grand Inna Malioboro.

Akan tetapi dalam penerapannya masih terdapat sejumlah pengunjung terlihat dengan bebas merokok di sepanjang Jalan Malioboro walaupun telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR), seperti yang terjadi di depan gedung Dewan DPRD DIY dan area Pasar Beringharjo, di mana segelintir pengunjung masih dapat menikmati lintingan tembakau bercukai tersebut.

Jika malioboro tidak dapat menerapkan KTR dengan baik, dikhawatirkan akan dijadikan percontohan oleh daerah lain dalam menerapkan kebijakan tersebut.

Setelah dilakukan penelitian, didapatkan hasil bahwa masih terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan oleh Masyarakat baik itu pengunjung, pedagang maupun oleh petugas itu sendiri, hal ini disebabkan karena beberapa alasan seperti tidak mengetahui bahwa Malioboro itu sebagai KTR, kesadaran Masyarakat itu sendiri, tidak adanya role model atau petugas belum bisa menjadi teladan bagi masyarakatnya sendiri, dan SDM serta tanda KTR yang tidak memadai.

Di sekitar Kawasan Malioboro tidak terdapat tanda KTR, alasan yang didapatkan mengenai hal tersebut karena Malioboro ini sebagai sumbu filosofi dan saat ini sudah dinyatakan sebagai world heritage UNESCO yang menyebabkan sulitnya memasang tanda KTR karena memerlukan koordinasi dan perijinan birokrasi yang sangat panjang antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi.

Dengan tanda KTR yang minim membuat pengunjung yang berganti setiap waktu tidak mengetahui bahwa Malioboro sebagai salah satu Kawasan tanpa rokok. Salah satu partisipan dalam penelitian yang sudah dilakukan menyampaikan bahwa “bagaimana Masyarakat mau nurut dan mematuhi kebijakan yang ada jika petugasnya saja tidak memberikan contoh yang baik”.

SDM yang tidak memadai pun menyebabkan kurang maksimalnya penerapan kebijakan, hal ini berhubungan dengan penerapan sanksi bagi para pelanggar, akan tetapi sanksi tersebut belum bisa diterapkan karena jumlah petugas tidak sebanding dengan jumlah pengunjung yang sangat banyak di Malioboro. Beberapa hasil penelitian diatas ini dijadikan sebagai alasan mengapa Masyarakat itu tidak mematuhi kebijakan yang ada.

Dalam menerapkan kebijakan tertentu, seperti kebijakan KTR, penting untuk menyebarkan informasi melalui kegiatan sosialisasi. Penjelasan mengenai suatu aturan sangat penting untuk memastikan pemahaman yang baik dalam menerapkan kebijakan.

Tahap sosialisasi merupakan langkah awal untuk menyebarkan informasi tentang isi kebijakan, manfaatnya, tujuan, sasaran, dan cakupan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah dapat mengenalkan isi dan tujuan kebijakan melalui beberapa cara.

Salah satunya adalah dengan menggunakan media elektronik seperti televisi, radio, dan media sosial. Selain itu, pemerintah juga bisa memanfaatkan media cetak seperti koran, spanduk, dan pamflet untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat (Marchel, 2019).

Sumber daya sangat penting dan mendominasi dalam pelaksanaan kebijakan untuk mencapai tujuan kebijakan. Namun, jika pelaksanaan kebijakan kurang sumber daya yang dibutuhkan, maka pelaksanaan tersebut kemungkinan tidak efektif dan tidak akan mencapai tujuan yang diinginkan.

Sumber daya kunci dalam menerapkan kebijakan adalah staf pelaksana atau yang biasa disebut sebagai implementor kebijakan. Para pelaksana kebijakan harus mencukupi dan sesuai dengan kebutuhan, serta memiliki kemampuan dan pemahaman yang mendalam terhadap kebijakan yang akan dijalankan (Sufri et al., 2023).

Gaya kepemimpinan adalah cara seorang pemimpin memengaruhi kelompok orang atau bawahan agar bekerja sama dengan semangat dan keyakinan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kesuksesan sebuah organisasi, baik secara keseluruhan maupun di tingkat kelompok, sangat tergantung pada kemampuan kepemimpinan yang efektif di dalamnya.

Mutu kepemimpinan dalam suatu organisasi sangat berpengaruh pada keberhasilan dalam melaksanakan program dan meningkatkan kinerja para pegawainya. Maka, contoh yang ditunjukkan oleh pihak terkait sangat berpengaruh pada kesuksesan pelaksanaan peraturan daerah tentang area bebas asap rokok (Ridwan et al., 2023).

Penelitian ini menunjukkan bahwa sumber daya untuk menerapkan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok masih kurang. Selain itu, ada kekurangan dalam komunikasi, yaitu kurangnya sosialisasi yang sampai kepada semua lapisan masyarakat dan kurangnya penempatan tanda KTR di sepanjang kawasan Malioboro.

Meskipun sudah ada aturan hukum tentang Kawasan Tanpa Rokok dan kesadaran masyarakat akan pentingnya udara bersih, namun pelaksanaan kebijakan ini mengalami kendala. Beberapa masalah yang muncul antara lain karena belum adanya penanggung jawab yang jelas di setiap kawasan, minimnya pemahaman masyarakat mengenai aturan Kawasan Tanpa Rokok, serta kurangnya ketentuan sanksi yang rinci bagi pelanggar kebijakan ini dalam peraturan daerah.

Pemerintah harus memperbarui peraturan daerah tentang kebijakan Kawasan Bebas Rokok. Peraturan tersebut perlu ditingkatkan dari segi pelaksanaan dan sanksi yang akan diberlakukan. Selain itu, perlu juga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung dan mematuhi aturan tentang Kawasan Bebas Rokok.

 

Penulis: Desi Rosmayanti, S.Kep.,Ns dan ⁠Shanti Wardaningsih, Ns., M. Kep., Sp. Jiwa., Ph. D
Mahasiswa Jurusan Magister Keperawatan, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Referensi:

Astuti, P. A. S., Assunta, M., & Freeman, B. (2020). Why is tobacco control progress in Indonesia stalled? – A qualitative analysis of interviews with tobacco control experts. BMC Public Health, 20(1), 527. https://doi.org/10.1186/s12889-020-08640-6

Marchel, Y. A. (2019). Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Sebagai Pencegahan Merokok Pada Remaja Awal. Jurnal PROMKES, 7(2), 144. https://doi.org/10.20473/jpk.V7.I2.2019.144-155

Nazriati, E., Zulharman, Z., Firdaus, F., & Alhakim, M. F. (2023). Implementation of 100% Tobacco Free Campus at the University of Riau, Efforts and the Challengees. International Journal of Social Service and Research, 3(6), 1509–1516. https://doi.org/10.46799/ijssr.v3i6.389

Ridwan, M., Syukri, M., Solida, A., Kalsum, U., & Ahsan, A. (2023). Assessing the Policy of Non-Smoking Areas in Schools in Indonesia: A Mixed Methods Study. Asian Pacific Journal of Cancer Prevention, 24(10), 3411–3417. https://doi.org/10.31557/APJCP.2023.24.10.3411

Riza, Y., Budiarto, W., Haksama, S., Kuntoro, K., Yudhastuti, R., Wibowo, A., & Notobroto, H. B. (2023). Determinants of participation in the implementation of non-smoking area policies for restaurant and cafe managers in Indonesia. Journal of Public Health in Africa. https://doi.org/10.4081/jphia.2023.2557

Sufri, S., Nurhasanah, N., Ahsan, A., Saputra, I., Jannah, M., Yeni, C. M., Mardhiah, A., Bakri, S., & Usman, S. (2023). Barriers and opportunities for improving smoke-free area implementation in Banda Aceh city, Indonesia: A qualitative study. BMJ Open, 13(12), e072312. https://doi.org/10.1136/bmjopen-2023-072312

 

 

Editor: I. Khairunnisa

Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses