Mahasiswa KKN Melakukan Pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Penolih Melalui SIMPERUM

Mahasiswa KKN UMP
Mahasiswa KKN UMP (Sumber: Dokumentasi Penulis)

Purbalingga – Mahasiswa KKN Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Semester Gasal T.A. 2024/2025 Kelompok 083 melakukan pendataan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Penolih Kecamatan Kaligondang Kabupaten Purbalingga pada tanggal 10 Agustus 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja unggulan yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKN yang ditempatkan di desa Penolih.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan menyediakan rumah layak huni bagi penduduk miskin, sehingga mereka bisa hidup lebih sejahtera. Masyarakat yang hidup dalam kemiskinan umumnya dicirikan oleh keterbatasan akses terhadap infrastruktur dan fasilitas lingkungan yang memadai. Hal ini tercermin dari kondisi tempat tinggal mereka yang seringkali jauh di bawah standar kelayakan.

Ketidaklayakan hunian ini tidak hanya merupakan konsekuensi dari kemiskinan, tetapi juga menjadi indikator rendahnya tingkat kesejahteraan suatu komunitas. Lebih lanjut, keberadaan rumah yang tidak memenuhi standar layak huni dapat dianggap sebagai salah satu penyebab utama yang berkontribusi pada rendahnya kualitas hidup masyarakat.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data, desa Penolih memiliki 1.392 Kepala Keluarga (KK) dengan total penduduk 4.001 jiwa, yang terdiri dari 2.039 laki-laki dan 1.962 perempuan. Dari jumlah tersebut, terdapat sekitar 51 rumah yang dikategorikan sebagai Rumah Tidak Layak Huni sesuai data tahun 2024. (Sumber: simperum.disperakim.jatengprov.go.id).

Perangkat Desa Penolih (Sumber: Dokumentasi Penulis)

Bapak Suparno selaku Kepala Desa Penolih menuturkan bahwa ”Mahasiswa KKN dapat membantu dalam Pendataan Rumah Tidak Layak Huni sesuai kemampuan mereka”. Dengan kata lain mahasiswa KKN tidak diwajibkan untuk mendata seluruh rumah di wilayah tersebut dikarenakan keterbatasan waktu dan personil yang terbatas.

Pendataan RTLH dilakukan dengan cara mahasiswa KKN mendatangi rumah-rumah warga secara langsung bersama Kepala Dusun yang mendampingi, kemudian melakukan wawancara untuk mengumpulkan data yang diperlukan sesuai dengan yang tercantum dalam website SIMPERUM.

Baca juga: Bersama Mendongkrak UMKM: Pengabdian KKN MBKM Universitas Riau Desa Teratak Buluh 2024 kepada Masyarakat melalui Berbagi Inovasi Pengolahan Batang Pohon Pisang menjadi Keripik Lezat dengan Segudang Manfaat

Pendataan ini didasarkan pada beberapa indikator utama seperti ketahanan konstruksi, luas lantai perkapita, akses terhadap air minum, dan sanitasi. Hasil pendataan akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan program perumahan dan diharapkan dapat membantu pemerintah mengalokasikan bantuan secara tepat sasaran.

Mahasiswa KKN di Desa Penolih yang berjumlah 10 orang berhasil melakukan pendataan terhadap 51 rumah hingga tahap validasi data. Pendataan dilakukan di wilayah Dusun 1, 3, dan 5. Dari hasil pantauan mahasiswa, banyak rumah yang didata adalah rumah dengan kondisi bangunan tidak permanen dimana kondisi atap, lantai, dan dinding yang mengalami rusak berat.

 

Dusun 1 (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Dusun 3 (Sumber: Dokumentasi Penulis)
Dusun 5 (Sumber: Dokumentasi Penulis)

Kondisi bangunan rumah warga saat pendataan berlangsung, sebagian besar warga merasa senang dan berharap mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk perbaikan rumah yang layak huni, yang memenuhi standar keselamatan bangunan, luas bangunan minimum, dan kesehatan penghuninya.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia No. 07/PRT/M/2018 mendefinisikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebagai tempat tinggal yang tidak memenuhi standar bangunan, ukuran minimum yang diperlukan, serta syarat kesehatan bagi penghuninya.

Berdasarkan pedoman implementasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2022, sebuah rumah dikategorikan sebagai tidak layak huni jika tidak memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  1. Kekurangan pada tiga elemen struktural;
  2. Kekurangan pada dua elemen struktural ditambah tiga elemen non-struktural;
  3. Kekurangan pada dua elemen struktural, dua elemen non-struktural, serta fasilitas sanitasi;
  4. Kekurangan pada dua elemen struktural, satu elemen non-struktural, serta fasilitas sanitasi.

Kriteria ini menunjukkan bahwa penilaian kelayakan hunian mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari struktur bangunan hingga fasilitas pendukung dan sanitasi.

 

Penulis: Lina Setiawati1, Arifin Eko Saputro2, Joanna Prameswari3, Melsyi Yuliana4, Hafidz Aghni Ma’ruf5, Stephanie Putri Rasita Dewi6, Naila Nurjihan Nabilah Rofif7, Filda Sindy Aulia8, Yose Febryan Ksatria Palapa9, Ghifari Irtiza10
Mahasiswa Pendidikan Sejarah Universitas Muhammadiyah Purwokerto1, Mahasiswa Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Muhammadiyah Purwokerto2, Mahasiswa Pendidikan Guru Sekolah Dasar Universitas Muhammadiyah Purwokerto3, Mahasiswa Manajemen Universitas Muhammadiyah Purwokerto4, Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Universitas Muhammadiyah Purwokerto5, Mahasiswa Psikologi Universitas Muhammadiyah Purwokerto6, Mahasiswa Farmasi Universitas Muhammadiyah Purwokerto7, Mahasiswa Teknologi Laboratorium Medik Universitas Muhammadiyah Purwokerto8, Mahasiswa Keperawatan Anestesiologi Universitas Muhammadiyah Purwokerto9, Mahasiswa Pendidikan Dokter Universitas Muhammadiyah Purwokerto10.

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.