Pranata Sosial dalam Konteks Pernikahan Dini: Analisis Kasus Gus Zizan dan Kamila Asyifa

Pernikahan Gus Zizan dan Kamila Asyifa
Pernikahan Gus Zizan dan Kamila Asyifa (Sumber: Penulis)

Pendahuluan

Menurut WHO, pernikahan dini (early married) adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan atau salah satu pasangan masih dikategorikan anak-anak atau remaja yang berusia dibawah usia 19 tahun.

Menurut United Nations Children’s Fund (UNICEF) menyatakan bahwa pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum usia 18 tahun.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974 pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Apabila masih di bawah umur tersebut, maka dinamakan pernikahan dini.

Dapat disimpulkan, pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan kedua pasangan  atau salah satu pasangan lawan jenis yang masih dibawah umur.

Kita Dapat Melihat sekitar kita bahwa Pernikahan dini adalah fenomena sosial yang sering terjadi di berbagai budaya, termasuk di Indonesia. Fenomena ini melibatkan individu yang menikah pada usia sangat muda, sering kali sebelum mencapai kedewasan secara emosional dan sosial.

Dalam Konteks ini, kasus Gus Zizan dan Kamila Asyifa menjadi sorotan, mengungkapkan berbagai dimensi sosial, budaya dan hukum yang berkaitan dengan pernikahan dini.

 

Latar Belakang

Gus Zizan dan Kamila Asyifa adalah dua remaja yang menikah pada usia yang relatif muda, mereka menikah pada hari Jumat, 4 Oktober 2024 dimana usia perempuan (Kamila Asyifa) sekitar 17 tahun sedangkan usia Laki-laki 19 tahun yang di mana usia Perempuan belum memasuki umur yang pantas untuk menikah seperti yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang sudah berlaku sejak 15 Oktober 2019 .

Pernikahan keduanya banyak menerima kritik dari para netizen tetapi ada juga beberapa fans dari gus zizan dan kamila asyifa yang membela keduanya, tetapi yang lebih parahnya lagi ada juga fans yang menjadi ingin menikah muda karena melihat keduanya menikah muda. Kisah mereka bukan hanya sekedar cerita cinta, tetapi juga mencerminkan dinamika sosial yang kompleks.

Dalam Masyarakat di mana norma-norma agama dan budaya sangat berpengaruh, pernikahan dini sering dianggap sebagai solusi untuk menjaga kehormatan dan menghindari perilaku menyimpang padahal bukan hanya itu solusi yang dapat dilakukan, banyak solusi untuk menghindari perilaku menyimpang itu seperti, Menjaga pandangan, Menutup Aurat, Melakukan Akitivitas positif, dan masih banyak lagi.

Dari kasus tersebut terdapat Pranata sosial, Pranata sosial menurut Horton dan Hunt (1987) mendefinisikan pranata sosial sebagai lembaga sosial, yaitu sistem norma untuk mencapai tujuan atau kegiatan yang oleh masyarakat dipandang penting.

Baca juga: Pengaruh Kematangan Emosi terhadap Penyesuaian Perkawinan pada Pasangan Usia Dini

Pernikahan dini dari kasus ini sering dipengaruhi oleh pranata sosial yang mencakup norma,nilai dan kepercayaan yang ada dalam masyarakat. Beberapa pranata sosial yang berperan dalam konteks ini yaitu:

1. Norma Agama:

Dalam banyak Komunitas, Pernikahan dini sering kali didorong oleh ajaran agama yang menganggap pernikahan sebagai jalan untuk menghindari zina dan menjaga kesucian, seperti dalam kasus Gus zizan dan Kamila Asyifa orang tua mereka menganggap pernikahan dini yang digelarkan itu sah-sah saja sekaligus menyangkut pautkan pernikahan rasulullah dengan aisyah yang jika ditelusuri itu jelas-jelas berbeda dengan zaman sekarang.

2. Tradisi dan Budaya:

Dalam Beberapa Komunitas, pernikahan dini merupakan bagian dari tradisi yang dianggap sebagai langkah penting dalam proses transisi menuju kedewasaan, dari kasus ini keluarga kamila asyifa yaitu kakaknya juga melakukan pernikahan dini sehingga pernikahan dini seolah-olah sudah hal biasa didalam keluarga mereka.

3. Segi Ekonomi:

Biasanya komunitas yang memiliki penghasilan banyak dan termasuk golongan ekonomi menengah keatas melakukan pernikahan dini dianggap mudah bagi mereka, karena anak-anak yang menikah masih dapat hidup dengan menggunakan uang orangtuanya, seperti kasus ini Keluarga gus zizan dan kamila asyifa berasal dari keluarga yang mampu sehingga walaupun keduanya belum bekerja ataupun penghasilannya belum mencukupi, keluarga masih mampu untuk membiayai mereka.

4. Segi Keluarga:

Pernikahan dapat terjadi karena ada persetujuan dari pihak keluarga juga, seperti kasus ini kedua pihak dan pihak anak setuju untuk melaksanakan pernikahan walaupun dapat diketahui hal itu sebenarnya belum dibolehkan dalam hukum.

5. Segi Politik:

Aturan yang telah dibuat pemerintah tidak begitu berpengaruh di khalayak masyarakat walaupun ada aturan tersebut tapi dapat dilihat masih banyak warga masyarakat yang melakukan pernikahan dini dan tidak ada tindak lanjut dari pemerintah setelah mengetahui hal itu.

6. Segi Pendidikan:

Pendidikan pertama yang diberikan adalah dari orang tua ke anak lalu nanti lembaga sekolah yang memperdalamnya, jika dari keluarga telah menanamkan atau mengizinkan untuk pernikahan dini, maka anak juga akan berpikiran hal yang sama dengan orang tuanya.

Ada beberapa dampak dari pernikahan dini yaitu:

1. Dampak Positif:

Beberapa Berargumen bahwa pernikahan dini dapat menciptakan stabilitas keluarga dan memperkuat hubungan antara pasangan. Dalam konteks Gus Zizan dan kamila Asyifa, mereka mungkin menemukan dukungan emosional satu sama lain.

2. Dampak Negatif:

Di sisi lain, Pernikahan dini dapat menyebabkan masalah kesehatan mental, pembatasan pendidikan dan kemiskinan, banyak remaja yang menikah muda mengalami kesulitan dalam menyelesaikan pendidikan dan mencari pekerjaan yang layak

 

Simpulan

Kasus Gus Zizan dan Kamila Asyifa menyoroti pentingnya memahami pranata sosial yang mengatur pernikahan dini dalam masyarakat, Meskipun ada faktor-faktor yang mendorong pernikahan dini, penting untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang yang mungkin ditimbulkan.

Pendidikan dan kesadaran tentang kesehatan reproduksi serta hak-hak individu perlu ditingkatkan untuk mengurangi angka pernikahan dini. Dalam era modern, dimana perempuan semakin diberdayakan, memberikan akses yang lebih baik untuk pendidikan dan peluang ekonomi menjadi langkah penting untuk menghadapi tantangan ini.

 

Penulis: Rizqiyatul Maysuroh
Mahasiswa Administrasi Publik, Universitas Andalas 

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Referensi

Syania, S. (2021). Konstruksi Sosial Masyarakat Terhadap Perempuan Yang Menikah Dini Di Kecamatan Pamulang (Bachelor’s thesis, Program Studi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta).

Muntamah, A. L., Latifiani, D., & Arifin, R. (2019). Pernikahan dini di Indonesia: Faktor dan peran pemerintah (Perspektif penegakan dan perlindungan hukum bagi anak). Widya Yuridika, 2(1), 1-12.

Ningsih, N. K., & Sari, A. A. P. F. (2024). PENYULUHAN TENTANG PERNIKAHAN DINI PADA SISWA SMP 13 DESA PETAJEN. DEDIKASI KBJ: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 1(2), 19-28.

Yohana, B., & Oktanasari, W. (2022). Hubungan antara Pendapatan dengan Usia Pernikahan Dini pada Remaja di Keluarahan Tanjung Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas. Jurnal Bina Cipta Husada: Jurnal Kesehatan Dan Science, 18(1), 67-79.

https://repository.dinus.ac.id/docs/ajar/pranata-sosial-pengertian-tipe-dan-fungsi.pdf

https://www.idntimes.com/hype/entertainment/ayesha-bachri/pernikahan-gus-zizan-dan-kamila-syifa

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses