Satu video di TikTok bisa mengubah nasib sebuah warung kecil. Dalam hitungan hari, tempat yang sebelumnya sepi mendadak dipadati antrean.
Menu yang tadinya biasa saja tiba-tiba menjadi “wajib coba”. Fenomena ini terus berulang, seolah menjadi pola baru dalam dunia konsumsi masyarakat.
Namun, di balik ramainya tren kuliner viral, ada satu hal yang sering luput dari perhatian: kejelasan status halal produk.
Di tengah euforia berburu makanan viral, pertanyaan “ini halal atau tidak?” sering kali tidak lagi muncul di awal.
Banyak orang membeli karena penasaran, karena ramai, atau sekadar tidak ingin tertinggal tren.
Selama terlihat menarik, direkomendasikan oleh kreator, dan harganya masih terjangkau, keputusan konsumsi pun dibuat dengan cepat bahkan nyaris tanpa pertimbangan lebih lanjut.
Fenomena ini terasa sangat dekat dalam kehidupan sehari-hari, termasuk di lingkungan kampus.
Antrean panjang di depan gerai makanan viral bukan lagi hal yang asing.
Mahasiswa, yang seharusnya menjadi kelompok dengan tingkat literasi yang cukup baik, justru sering kali ikut terseret arus tren yang bergerak cepat.
Dalam situasi seperti ini, pertimbangan rasional sering kali kalah oleh dorongan sosial.
Media sosial memainkan peran besar dalam membentuk pola konsumsi tersebut.
Laporan We Are Social dan DataReportal (2024) menunjukkan bahwa pengguna media sosial di Indonesia telah melampaui 170 juta orang.
Angka ini menggambarkan betapa kuatnya pengaruh media digital dalam kehidupan masyarakat.
Informasi tidak hanya menyebar cepat, tetapi juga membentuk persepsi termasuk dalam menentukan apa yang dianggap “layak dicoba”.
Baca Juga: Dari Sertifikasi ke Pasar Global: Besarnya Potensi Industri Halal
Dalam konteks ini, konsumsi tidak lagi sepenuhnya didorong oleh kebutuhan, melainkan oleh keinginan yang dibentuk secara sosial.
Rasa penasaran, dorongan untuk ikut tren, hingga fenomena fear of missing out (FOMO) menjadi faktor dominan.
Akibatnya, keputusan membeli sering kali bersifat impulsif dan minim pertimbangan nilai, termasuk nilai kehalalan.
Di sisi lain, banyak produk yang menjadi viral berasal dari pelaku usaha skala kecil dan menengah.
Hal ini sebenarnya menjadi peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi, karena membuka ruang bagi UMKM untuk berkembang melalui eksposur digital.
Namun, di saat yang sama, muncul tantangan dalam hal standardisasi, termasuk jaminan halal.
Produk seperti dimsum kaki lima, minuman kekinian, hingga berbagai street food yang viral di media sosial sering kali belum memiliki sertifikasi halal.
Bukan berarti produk tersebut tidak halal, tetapi statusnya tidak selalu jelas dan transparan.
Konsumen pun berada dalam posisi yang ambigu antara ingin mencoba dan ingin memastikan.
Baca Juga: PDB dan Industri Non-Halal: Apakah Sejalan dengan Kesejahteraan?
Jika dilihat lebih jauh, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan preferensi individu, tetapi juga menyangkut struktur ekonomi halal secara keseluruhan.
Secara global, konsumsi makanan halal telah mencapai lebih dari USD 1,3 triliun per tahun.
Ini menunjukkan bahwa halal bukan sekadar isu religius, tetapi juga bagian dari sistem ekonomi yang besar dan terus berkembang.
Di Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, penguatan industri halal sebenarnya telah menjadi agenda penting.
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mencatat bahwa hingga 2024 telah diterbitkan lebih dari 1,8 juta sertifikat halal yang mencakup sekitar 4,5 juta produk.
Namun, angka tersebut masih belum sebanding dengan jumlah pelaku usaha di Indonesia yang mencapai sekitar 60-66 juta UMKM.
Artinya, sebagian besar pelaku usaha masih berada di luar sistem sertifikasi halal.
Kesenjangan ini menunjukkan bahwa proses integrasi menuju ekosistem halal masih menghadapi banyak tantangan, baik dari sisi regulasi, biaya, maupun literasi pelaku usaha.
Baca Juga: Kosmetik dan Obat Halal: Bukan Sekadar Gaya Hidup, melainkan Kewajiban bagi Konsumen Muslim
Menariknya, dinamika ini tidak hanya dipengaruhi oleh pelaku usaha dan kebijakan, tetapi juga oleh perilaku konsumen.
Dalam teori ekonomi, permintaan memiliki peran penting dalam mendorong penawaran.
Ketika konsumen tidak menjadikan halal sebagai pertimbangan utama dalam keputusan membeli, maka insentif bagi pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal menjadi berkurang.
Dengan kata lain, ada hubungan timbal balik yang kuat. Konsumen yang abai akan mendorong pasar yang abai.
Sebaliknya, konsumen yang kritis dapat menciptakan tekanan positif bagi pelaku usaha untuk lebih memperhatikan standar halal.
Dalam perspektif ekonomi syariah, konsumsi tidak hanya dilihat dari aspek utilitas (kepuasan), tetapi juga dari aspek nilai (halal dan tayib).
Artinya, keputusan konsumsi idealnya tidak hanya mempertimbangkan rasa, harga, dan tren, tetapi juga aspek keberkahan dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Di sinilah letak tantangan sebenarnya. Di tengah arus digitalisasi dan budaya instan, nilai-nilai tersebut sering kali tergeser oleh kecepatan informasi dan tekanan sosial.
Halal yang seharusnya menjadi dasar justru berubah menjadi pertimbangan sekunder.
Baca Juga: Mengapa Halal menjadi Kewajiban Mutlak, Bukan Sekedar Lifestyle
Ke depan, tren kuliner viral kemungkinan besar akan terus berkembang, bahkan semakin masif.
Teknologi akan terus mempercepat penyebaran informasi, dan pola konsumsi masyarakat pun akan semakin dinamis.
Namun, di tengah perubahan tersebut, diperlukan kesadaran kolektif untuk tetap menjaga nilai dalam konsumsi.
Pada akhirnya, pertanyaan sederhana ini menjadi penting untuk kembali diajukan: apakah yang kita konsumsi sudah sesuai dengan nilai yang kita yakini?
Mengikuti tren bukanlah hal yang salah. Menikmati makanan viral juga bukan sesuatu yang perlu dihindari.
Namun, di tengah keramaian dan kecepatan tersebut, memastikan kehalalan seharusnya tetap menjadi bagian dari kesadaran, bukan sekadar pilihan yang bisa ditunda.
Penulis: Silvia Srirahayu (NIM H5401241005)
Mahasiswa Prodi Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University
Dosen Pengampu: Dr. Deni Lubis, S.Ag., M.A.
Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi
⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI












