Kosmetik dan Obat Halal: Bukan Sekadar Gaya Hidup, melainkan Kewajiban bagi Konsumen Muslim

Gaya hidup halal
Ilustrasi Muslim Menggunakan Kosmetik dan Obat Halal (Gambar: MMI)

Pendahuluan

Saat ini pemakaian kosmetik dan obat berlabel halal sudah menjadi tren di kalangan masyarakat.

Pemilihan dan penggunaan produk halal saat ini dianggap sebagai “modern lifestyle” di mana para konsumen hanya sekadar mengikuti tren tanpa pengetahuan yang mendalam tentang pentingnya halal.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Untuk seorang muslim, memastikan kehalalan setiap produk yang digunakan ataupun dikonsumsi merupakan kewajiban yang didasarkan pada perintah agama baik itu kosmetik, maupun obat-obatan.

Maka dari itu konsep halal seharusnya tidak berhenti pada level “ikut-ikut tren”.

Maka dari itu diharapkan para konsumen dapat memilih kosmetik dan obat halal berdasarkan pemahaman yang baik tentang konsep halal dan tidak hanya sekedar mengikuti arus tren.

Konsumen perlu mengetahui alasan syariat, risiko penggunaan bahan yang tidak halal dan dampaknya terhadap kesehatan, ibadah, dan keberkahan hidup.

Maka dengan memahami konsep halal ini, penggunaan produk halal ini tidak hanya untuk tren sesaat, tetapi merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan seorang muslim untuk menjaga dirinya dan untuk bentuk kepatuhan terhadap syariat Islam.

Baca Juga: Mengapa Halal menjadi Kewajiban Mutlak, Bukan Sekedar Lifestyle

Landasan Kehalalan

Islam adalah agama yang mengajarkan tentang cara berperilaku dalam segala aspek terutama dalam gaya hidup.

Islam menekankan umatnya untuk dapat menerapkan gaya hidup halal terutama dalam masalah penggunaan produk obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya (Sahib, 2024).

Allah berfirman:

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًاۖ وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ ۝١٦٨

Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.”

Dalam hadits juga diterangkan:

“Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)

Saat ini gaya hidup halal (halal lifestyle) tidak hanya diperlukan untuk umat Islam tetapi untuk semua umat manusia karena konsep halal berlaku universal dan secara filosofis dan realistis merupakan pembaharuan dalam standar operasional prosedur (SOP) sejak empat belas abad yang lalu ada dalam syariah Islam.

Istilah gaya hidup halal tidak berarti dibatasi atau dipaksa melainkan untuk kemaslahatan manusia itu sendiri untuk mendapatkan keberkahan dalam hidup juga untuk menjaga Kesehatan dan keamanan diri (Rahmayanti, 2024).

Tidak hanya dalam Islam, di Indonesia peraturan terkait jaminan produk halal dicantumkan dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014.

Undang-undang ini menekankan tentang kehalalan produk yang beredar di Indonesia.

Kenapa Kita Harus Mengkonsumsi Kosmetik dan Obat-obatan Halal?

Bersentuhan Langsung dengan Kulit dan Tubuh

Kosmetik seperti lotion, pelembab wajah, serum, lip balm, hingga parfum adalah serangkaian kosmetik yang dipakai sehari-hari dan merupakan sediaan topikal yang langsung terserap ke dalam kulit.

Apabila kosmetik tersebut mengandung bahan yang najis dan haram (misalnya unsur babi), pemakaiannya dapat memberikan masalah kesucian diri saat beribadah.

Obat Masuk ke dalam Tubuh

Obat oral, injeksi, kapsul, tablet bahkan suplemen lebih berisiko mengandung bahan haram seperti gliserol, gelatin dari hewani, enzim, atau alkohol.

Obat lebih berisiko karena masuk ke dalam tubuh yang dapat menyebabkan masalah kehalalan lebih sensitif dan harus lebih diperhatikan.

Baca Juga: Disrupsi Halal: Peta Jalan Fintech Syariah Indonesia

Standar Kebersihan Lebih Tinggi

Dengan adanya konsep halal ini, tingkat kebersihan semakin tinggi karena produk halal tidak hanya memastikan bahwa bahan bakunya terbebas dari unsur haram, tetapi juga menjamin bahwa tempat, alat yang digunakan dan seluruh proses produksinya memenuhi standar kebersihan yang jauh lebih ketat.

Bentuk Kepatuhan Syariat

Penggunaan kosmetik dan obat-obatan halal merupakan suatu bentuk kepatuhan umat Islam kepada Allah dan agama yang diyakininya, dengan cara mengaplikasikan syariat dalam kehidupannya dan sebagai bentuk ibadah dalam menjaga kesuciannya (Suryowati, 2020).

Beberapa bahan yang perlu diperhatikan karena titik kritis kehalalannya:

  1. Gelatin, sumber gelatin paling banyak didapat dari kulit babi meskipun saat ini telah ditemukan gelatin yang berasal dari kulit sapi tetapi penggunaan gelatin babi masih banyak ditemukan.
  2. Karbon aktif, didapatkan dari pemanasan tulang pada suhu tinggi.
  3. Kolagen, bahan ini sangat umum ditemukan di produk kosmetik. Kolagen banyak ditemukan berasal dari tulang dan kulit babi.
  4. Alkohol, penggunaan alkohol dalam pembuatan obat dan kosmetik juga perlu dicermati karena dapat menyebabkan keharaman.
  5. Fenilalanin, diperoleh dari ekstrak bulu/rambut. Jika bulu/rambut yang digunakan berasal dari hewan haram atau manusia maka statusnya haram.
  6. Gliserin, merupakan hasil hidrolisis lemak. Lemak memiliki potensi berasal dari bahan haram.
  7. Produk turunan darah, seperti plasma darah, globin, dan fibrinogen.
  8. Plasenta, perlu diperhatikan jika plasenta berasal dari hewan haram atau manusia maka hukumnya haram.
  9. Insulin, biasanya didapat dari enzim pankreas babi. Tetapi saat ini sudah ditemukan insulin dari sapi (Jumiono, 2021).

Pentingnya Sertifikasi Halal pada Kosmetik dan Obat-obatan

Berdasarkan Undang-undang No. 33 tahun 2014 pemerintah telah menjamin kehalalan produk yang beredar di Indonesia.

Untuk mengetahui halalnya suatu produk pemerintah mewajibkan pencantuman logo sertifikat halal pada setiap kemasan produk yang beredar.

Apabila suatu produk tidak memiliki sertifikat halal maka produk tersebut dianggap tidak halal karena belum melewati proses pengujian kehalalan produk.

Produk yang sudah memiliki logo halal pasti sudah melewati serangkaian uji kehalalan dari tempat ruang produksi, alat produksi, bahan yang dipakai dan proses pembuatannya sudah dinyatakan halal dan aman bagi kesehatan.

Baca Juga: Bisnis Kontemporer Islami “Umrah dan Wisata Halal Berbasis Islami”: Peluang, Etika, dan Tantangan

Tantangan Produk Halal

Tantangan yang ada adalah bahan baku yang digunakan kebanyakan bahan baku impor yang tidak jelas kehalalannya (Hutaguluh, 2023).

Proses distribusi yang panjang juga mempengaruhi kehalalan produk sehingga perlu ketelitian lebih mendalam terkait bahan, alat, dan proses yang digunakan.

Proses sertifikasi halal yang panjang membuat banyak produk belum mendaftarkan produknya kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk diuji kehalalannya.

Masih banyak produk kosmetik dan obat-obatan yang belum sadar akan pentingnya sertifikasi halal.

Maka untuk itu perlunya edukasi kepada para konsumen tentang pentingnya produk yang bersertifikasi halal dan manfaatnya.

Serta perlu untuk mendorong para produsen kosmetik dan obat-obatan untuk bisa mendapatkan sertifikat halal agar produknya dapat dipercaya oleh semua kalangan baik umat muslim atau pun bersifat universal.

Kesimpulan

Pemilihan kosmetik dan obat-obatan halal bukan sekedar tren, tetapi merupakan kewajiban bagi setiap muslim karena keduanya bersentuhan langsung dengan kulit bahkan masuk langsung ke dalam tubuh sehingga kehalalan produk harus dipastikan secara ketat.

Melalui sertifikasi halal yang diatur dalam Undang-undang No. 33 Tahun 2014, konsumen dapat memastikan keamanan dan kehalalan produk, walaupun masih banyak tantangan yang dihadapi terkait sertifikasi halal.

Maka dari itu, edukasi mengenai konsep halal masih perlu ditekankan agar penggunaan kosmetik dan obat-obatan halal tidak hanya sekedar gaya hidup modern, tetapi juga merupakan sebuah kewajiban dan bentuk sebagai kepatuhan syariat.

Produk bersertifikasi halal sangat diperlukan karena menjamin kepastian kehalalan produk tersebut dari mulai bahan, alat, dan proses produksi, serta melindungi kesucian diri saat beribadah.

 

Penulis: Salma Febiani Azzahra (452024718027) Mahasiswa Prodi Farmasi, Universitas Darussalam Gontor

 

Referensi

  • Hutagaluh, O., Hamzah, N., & Siradjuddin. (2023). Tantangan Sektor Industri Halal Prioritas Di Indonesia. Jurnal Alwatzikhoebillah, 9(2), 550–557.
  • Jumiono, A. (2021). Identifikasi Titik Kritis Kehalalan Bahan Hewani Dan Produk Turunannya. Jurnal Ilmiah Pangan Halal, 4(2), 51–58.
  • Nuzulia, & Khasanah, R. (2023). Urgensi Sertifikasi Halal Pada Etika Produksi. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 24(1), 159–177.
  • Rahmayanti, S. (2024). Halal Dalam Arus Gaya Hidup Masa Kini: Antara Tren Kekinian Dan Nilai Islami. Equality: Journal of Islamic Law (EJIL), 2(2), 51–60.
  • Sahib, M., & Ifna, N. (2024). Urgensi Penerapan Prinsip Halal Dan Thayyib Dalam Kegiatan Konsumsi. POINT: Jurnal Ekonomi & Manajemen, 6(1), 53–64.
  • Suryowati, B., & Nurhasanah. (2020). Label Halal, Kesadaran Halal, Religiusitas Dan Minat Beli Produk Kosmetik Halal. Jurnal Kompleksitas, 9(1), 11–20.

 

Editor: Siti Sajidah El-Zahra
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru Media Mahasiswa Indonesia di Google News

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses