Meminimalkan Nilai Deviasi Halaman III DIPA: Bentuk Nyata Menjaga APBN

Meminimalkan Nilai Deviasi Halaman III DIPA Bentuk Nyata Menjaga APBN
Ilustrasi Artikel Meminimalkan Nilai Deviasi Halaman III DIPA Bentuk Nyata Menjaga APBN. (Gambar: MMI Arts)

Salah satu asas umum dalam pengelolaan keuangan negara adalah setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD) jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.

Sementara itu, undang-undang tentang APBN yang diterbitkan setiap tahun merupakan dasar bagi Pemerintah Pusat untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran negara. Artinya bahwa ketersediaan anggaran ditetapkan melalui dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun berdasarkan Undang-Undang tentang APBN.

Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan tersebut menjadi pedoman pelaksanaan kegiatan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

Baca juga: Kurangnya Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Keuangan Negara

Mengenal DIPA dan Pengelompokannya

DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA). DIPA berlaku untuk 1 (satu) tahun anggaran dan memuat informasi satuan-satuan terukur yang berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagi Satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara (BUN)/Kuasa BUN.

Pagu dalam DIPA merupakan batas pengeluaran tertinggi yang tidak boleh dilampaui dan pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Dengan mengacu pada pengertian tersebut, DIPA merupakan kesatuan antara rincian rencana kerja dan penggunaan anggaran yang disusun oleh K/L dan disahkan oleh BUN.

Berdasarkan pembagian anggaran dalam APBN, DIPA dapat dikelompokkan atas DIPA BA K/L dan DIPA BA BUN. Untuk DIPA BA K/L, DIPA yang disusun oleh PA terdiri atas:

  1. DIPA Induk, adalah akumulasi dari DIPA per Satker yang disusun oleh PA menurut unit eselon I K/L yang memiliki alokasi anggaran (portofolio); dan
  2. DIPA Petikan, adalah DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem, yang berisi mengenai informasi Kinerja, rincian pengeluaran, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan, dan catatan, yang berfungsi sebagai dasar dalam pelaksanaan kegiatan Satker. DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan dasar pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN.

Fungsi Halaman III DIPA dalam Manajemen Kas

Salah satu struktur DIPA ialah halaman III DIPA yang memuat rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan. Pencantuman rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan dalam DIPA diperlukan untuk pencapaian optimalisasi fungsi DIPA sebagai alat manajemen kas pemerintah.

Di samping itu, rencana penarikan dana dan perkiraan penerimaan juga berfungsi sebagai alat monitoring/pembanding terhadap penyerapan pagu. Rencana penarikan dana merupakan pelaksanaan fungsi manajemen kas pemerintah dari sisi belanja negara.

Pengesahan DIPA memberi jaminan bahwa anggaran dalam DIPA dapat disediakan oleh negara dalam jumlah yang cukup pada saat anggaran tersebut ditagihkan. Dalam rangka optimalisasi pengelolaan kas negara, ketepatan waktu penyediaan uang untuk memenuhi tagihan negara menjadi penting.

Pencantuman angka rencana penarikan dana pada Halaman III DIPA didasarkan pada rencana kerja bulanan Satker sesuai dengan kebutuhan riil. Berkenaan dengan hal tersebut, perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Untuk belanja pegawai, karena sifat penarikan cenderung tetap setiap bulannya, maka penyusunan rencana penarikan dapat dibuat secara prorata dibagi sebanyak 13, dengan menempatkan pembayaran belanja pegawai bulan ke-13 pada bulan Juli. Jika terdapat belanja pegawai bulan ke-14, maka dibagi 14 dan ditempatkan pada waktu menjelang hari raya yang ditetapkan sebagai waktu pembayaran.
  2. Untuk selain belanja pegawai, pencantuman rencana penarikan sesuai rencana penarikan/pembayaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang meliputi rencana penarikan Uang Persediaan (UP) dan rencana penarikan pembayaran Langsung (LS) setiap bulan.

Sementara itu, perkiraan penerimaan baik penerimaan perpajakan dan PNBP, termasuk pendapatan BLU, maupun penerimaan pembiayaan diperlukan untuk menghitung proyeksi penerimaan negara melalui kas negara. Rencana Penerimaan meliputi perkiraan penerimaan perpajakan, PNBP, dan penerimaan pembiayaan tiap bulan pada masing-masing Satker.

Pencantuman perkiraan penerimaan perpajakan meliputi penerimaan pajak serta bea dan cukai yang dikelola oleh satker di lingkup Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. PNBP meliputi penerimaan yang diperoleh sebagai akibat dari pelaksanaan kegiatan dalam DIPA yang meliputi seluruh penerimaan bukan pajak.

Baca juga: Dampak Utang Negara terhadap Stabilitas Ekonomi: Kajian Perspektif Ekonomi Makro dan Mikro

Pengukuran Kinerja Melalui Indikator Deviasi

Halaman III DIPA yang telah disusun perlu dilakukan pengukuran kinerja dari ketepatan antara perencanaan yang telah disusun dengan realisasi yang terjadi di lapangan.

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dan/atau pengelola fiskal untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, pelaksanaan anggaran. Secara spesifik, IKPA memiliki 8 jenis indikator yang salah satunya ialah deviasi halaman III DIPA.

Indikator Deviasi Halaman III DIPA merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur kualitas perencanaan anggaran K/L/unit Eselon I/Satker berdasarkan rata-rata nilai kinerja bulanan deviasi halaman III DIPA. Deviasi Halaman III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap RPD bulanan pada setiap jenis belanja dengan memperhitungkan proporsi pagu masing-masing jenis belanja.

Nilai RPD yang diperhitungkan adalah RPD yang dikunci setiap awal triwulan. Batas akhir pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA dalam rangka penilaian IKPA adalah sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja pertama pada setiap triwulan. Khusus untuk triwulan I, batas akhir pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA adalah sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja pertama bulan Februari.

Penguncian data RPD pada Halaman III DIPA and data proporsi pagu masing-masing jenis belanja dilakukan berdasarkan tanggal posting DIPA hasil revisi pada sistem. Ambang batas rata-rata deviasi bulanan yang diperkenankan untuk mencapai nilai optimum (100) adalah 5%. Nilai Deviasi Halaman III DIPA dihitung mulai periode Januari sampai dengan November tahun berkenaan.

Kontribusi Nyata Menjaga APBN

Meminimalkan nilai deviasi halaman III DIPA merupakan bentuk nyata kontribusi menjaga APBN dalam hal manajemen kas pemerintah agar terjaminnya jumlah kas yang harus disediakan oleh negara pada saat tagihan belanja diajukan.

Optimalisasi pengelolaan kas negara juga menjadi penting karena dengan jumlah penyediaan kas yang tepat maka tidak akan terdapat idle cash yang menimbulkan opportunity cost maupun kekurangan kas yang dapat terjadi.

Langkah kecil menjaga APBN dimulai dari level yang paling bawah yakni pada lingkup satuan kerja K/L dengan memastikan bahwa pelaksanaan belanja negara yang telah dilakukan sesuai dengan jumlah perencanaan belanja yang telah disusun.

Penulis: Faris Azhar Muwaffaq
ASN di Kementerian Keuangan

Sumber:

  • UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 tentang Perencanaan Anggaran, Pelaksanaan Anggaran, serta Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2024 tentang Petunjuk Teknis Penilaian IKPA Belanja K/L

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses