Pajak merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negara. Pajak merupakan pendapatan terbesar bagi Negara Indonesia. Kata “pajak” sudah tidak asing lagi terdengar bagi kalangan masyarakat, namun apakah masyarakat mengerti dan paham mengenai pajak? Apakah masyarakat sadar akan manfaat dari pajak?
Kewajiban membayar pajak sendiri tercantum dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.
Namun, masih ada masyarakat yang belum menyadari manfaat dari pajak. Kebanyakan masyarakat tidak melaporkan pendapatan dan membayar pajak. Biasanya masyarakat akan segera membayar pajak apabila telah ada peringatan pemeriksaan atau ketika mereka telah mendapatkan sanksi berupa denda.
Di Indonesia pajak memiliki posisi yang paling penting, selain untuk membiayai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat, pajak merupakan penopang terbesar bagi APBN di negara Indonesia.
Baca juga: Universitas Internasional Batam dan SMA Harapan Utama Gelar Webinar “Inklusifitas Pajak”
Uang pajak yang sudah dibayarkan akan disalurkan kembali kepada seluruh instansi. Uang pajak tersebut akan kembali digunakan bagi kepentingan masyarakat seperti pembangunan fasilitas umum contohnya jalan raya, jembatan, pelabuhan hingga bandara.
Pada APBN Tahun 2021, pendapatan negara Indonesia diproyeksikan sebesar 1.743.648,5 Miliar rupiah dengan rincian penerimaan dari pajak sebesar 1.444.541,5 Miliar rupiah, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 298.204,2 miliar rupiah, dan hibah sebesar 902,8 miliar rupiah (Wikipedia.com).
Berdasarkan besarnya target penerimaan negara dari sektor pajak, telah menjadikan apa pun yang ada di negara Indonesia menjadi objek pajak. Beberapa di antaranya seperti pajak kendaraan, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, pajak saat berbelanja dan yang terbaru saat ini yaitu pemerintah akan mulai menargetkan para pengguna media sosial seperti youtuber dan selebgram sebagai objek pajak.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menkeu 210/PMK 010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Suara.com).
Adapun contoh kasus pelanggaran perpajakan di Indonesia, salah satu di antaranya yaitu kasus pidana perpajakan CV BIS kembali diungkapkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Samarinda pada hari Selasa, 29 September 2020.
Seorang direktur CV BIS dengan inisial MIF, telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar dengan cara tidak menyetor pajak sejak 2012- 2015.
Pelaku dengan inisial MIF ini terbukti melakukan pelanggaran perpajakan dengan sengaja melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan keterangan yang isinya tidak benar. Yaitu dengan menggunakan faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dalam SPT Masa PPN.
Tindakan pelanggaran pajak tersebut dikenai Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Juncto pasal 64 ayat (1) KUP.
Sehingga pelaku berinisial MIF ini dipidana 2 tahun dengan denda sebesar Rp 2.000.597.719. Dari contoh kasus pelanggaran perpajakan ini membuktikan bahwa masih ada warga negara yang tidak patuh akan pajak yang berdampak atau merugikan negara.
Setiap mahasiswa memiliki pemikiran yang cerdas yang bisa membantu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, dengan melibatkan peran mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa yang akan menjadi tumpuan bangsa dalam pembangunan, maka akan semakin banyak masyarakat yang dapat mengerti seberapa pentingnya pajak bagi negara.
Dengan memahami pentingnya pajak, itu juga merupakan salah satu bentuk kontribusi kepada negara. Membayar pajak dapat diartikan sebagai bentuk kecintaan kepada bangsa dan upaya mendukung tercapainya citacita menjadi negara maju. Karena, setiap warga negara memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan Indonesia yang adil dan sejahtera.
Baca juga: Pemanfaatan Pajak Desa untuk Memberikan Keringanan kepada Masyarakat pada Saat Pandemi Covid-19
Ketika mahasiswa bergerak untuk memulai perubahan, maka pada saat itulah cap agen perubahan yang ada pada diri mahasiswa dapat dibuktikan.
Melalui pendidikan pajak, kita dapat mentransformasi dan menghilangkan generasi buta pajak dan perlahan mulai menghapus masyarakat free-rider (individu yang tidak ingin berkontribusi pada pembiayaan dan pembangunan negara, tetapi ingin menikmati fasilitas negara layaknya individu yang telah membayar pajak). Dengan generasi yang taat pajak maka perekonomian Indonesia akan maju.
Pajak dapat digunakan untuk memberikan perlindungan dan insentif di berbagai sektor. Salah satunya adalah tenaga kesehatan, terutama di masa pandemi Covid-19.
Di sisi lain, pajak juga bertujuan untuk memfasilitasi pembangunan jalan serta angkutan umum, mempermudah pembangunan sekolah ataupun puskesmas, serta memberikan kemudahan (danabos) bagi orang yg kurang mampu utk melanjutkan Pendidikan.
Semua poin ini ujung-ujungnya juga mengarah kepada kegiatan-kegiatan tertentu untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Dengan banyaknya manfaat pajak tersebut, diharapkan anak-anak muda dapat menyadari seberapa penting pajak bagi perkembangan negara dan dapat berinisiatif untuk membayar pajak ketika telah mendapatkan penghasilan dengan tujuan membuat negara kita lebih maju dan juga memiliki berbagai fasilitas yang nyaman.
Nah, karena pajak merupakan suatu kewajiban oleh warga negara yang baik. Maka kami berusaha membantu pemerintah dengan membangun budaya akan sadar pajak dari mulai kalangan SMA/SMK/Sederajat.
Melalui jalur pendidikan, Mahasiswi Universitas International Batam (UIB) akan mensosialisasikan kesadaran pajak di lingkungan sekolah SMK/SMA di Kota Batam dan di Tanjung Pinang pada bulan Juni mendatang, mahasiswi Universitas International Batam (UIB) akan mengadakan webinar mengenai kesadaran pajak yang ber-tema “SEJAK MUDA SADAR PAJAK! Peran generasi milenial dalam peningkatan pengetahuan untuk kepatuhan wajib pajak demi pemulihan ekonomi”.
Kegiatan ini dilakukan secara online dengan media aplikasi Zoom, mengingat baru meredanya masalah COVID-19 maka sebaiknya dilakukan dengan sosialisasi online (webinar) serta dapat menjangkau beberapa sekolah-sekolah sekaligus baik di Kota Batam maupun di Tanjung Pinang.
Webinar ini diadakan dengan tujuan agar generasi muda bangsa Indonesia dapat mengetahui pentingnya membayar dan mendaftarkan pajak dan juga dengan harapan kedepannya akan semakin berkurang kasus tidak membayar atau mendaftarkan pajak di Indonesia.
Sehingga negara Indonesia dapat semakin maju serta dapat memberikan fasilitas dan kenyamanan yang lebih baik lagi untuk masyarakatnya.
Laporan Kelompok 4:
- Viona Frederica
- Sherly Celia Natalia
- Julie Tryany
- Selvia
- Eka Prasetya Nazara
Jurusan: Akuntansi
Asal Kampus: Universitas Internasional Batam