Officium Nobile: Jabatan Mulia dan Terhormat Advokat

Hukum
Ilustrasi: istockphoto

Kuliah Kerja Praktik merupakan mata kuliah yang wajib ditempuh mahasiswa/i Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, guna syarat kelulusan.

Dalam menjalankan tugas kuliah kerja praktik maka mahasiswa/i akan menjelaskan ilmu mengenai Profesi Advokat sebagai Officium Nobile yang didapat dan dipelajari selama melakukan kegiatan magang atau kuliah kerja praktik (2 SKS) di Kantor DPC FERARI di Surabaya Jawa Timur.

Ingin publikasi Artikel, Opini, Berita dan Essay di Media Mahasiswa Indonesia?
Atau di Media Online Nasional, Hubungi Redaksi MMI

Advokat sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) secara historis, hukum adalah salah satu profesi tertua. Jabatan itu disebut officium nobile (jabatan mulia, profesi terhormat). Nama ini karena “iman” pemberi, yang dieksekusi untuk mempertahankan dan memperjuangkan haknya dalam forum yang telah ditentukan.

Profesi advokat adalah jabatan yang sangat terhormat dalam sistem hukum, karena advokat memiliki peran penting dalam memberikan bantuan hukum, mewakili klien mereka di pengadilan, dan membantu dalam pemahaman hukum.

Mereka juga berperan dalam menjaga hak dan keadilan. Advokat harus mematuhi etika dan standar profesional yang tinggi dalam menjalankan tugas mereka.

Advokat adalah profesi yang sangat mulia karena mereka berperan dalam menjaga hak dan keadilan dalam masyarakat. Mereka membantu individu dan organisasi dalam menghadapi hukum dan memberikan nasihat hukum yang penting.

Advokat juga memainkan peran kunci dalam sistem peradilan untuk memastikan setiap orang memiliki akses yang adil dan setara ke hukum. Profesi advokat memerlukan pengetahuan yang mendalam tentang hukum, etika, dan keterampilan komunikasi yang kuat.

Mereka sering kali berjuang untuk hak asasi manusia, keadilan sosial, dan prinsip-prinsip moral yang penting bagi masyarakat.

Officium nobile adalah istilah Latin yang berarti “tugas mulia.” Istilah ini sering digunakan dalam konteks hukum untuk menggambarkan tugas dan tanggung jawab advokat atau pengacara.

Dengan kata lain, officium nobile mengacu pada peran dan tanggung jawab mulia advokat dalam memberikan bantuan hukum, membela hak-hak klien, dan menjaga integritas dan keadilan dalam sistem hukum. Ini mencerminkan pentingnya peran advokat dalam masyarakat dan sistem hukum.

Penulis: Romi Ashadin Anhar
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

⚡ Baca Lebih Cepat Artikel MMI di Ponsel Anda!
Ikuti Channel WhatsApp
Media Mahasiswa Indonesia (MMI):
KLIK DI SINI Logo WhatsApp Channel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses