Opini tentang Manipulasi Laporan Keuangan PT Hanson International Tbk Tahun 2016 dalam Pelanggaran Kode Etik Akuntan

Indonesia tidak asing lagi dengan pelanggaran kode etik akuntan yang terus merajalela tiada henti. Pelanggaran kode etik akuntan bagaikan hal yang lumrah di saat ada kesempatan yang bisa dikuasai.

Banyak hukum dan peraturan yang telah dibuat dan dibentuk untuk meminimalisir pelanggaran kode etik pada profesi, namun masih ada saja oknum yang bertindak sebagai pemeran utama untuk melakukan pelanggaran tersebut.

Kasus pelanggaran kode etik di Indonesia beragam mulai dari kasus manipulasi laporan keuangan PT KAI, kasus manipulasi KAP Andersen dan Enrondan Enro, kasus KPMG-Siddharta & Harsono, kasus PT Muzatek Jaya, kasus Bank Lippo, hingga kasus terbaru kasus manipulasi laporan keuangan PT Hanson International Tbk Tahun 2016.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Fenomena Etika Profesi pada Akuntansi (Manipulasi Laporan Keuangan pada PT KAI)

Dari berbagai kasus, kasus yang sering muncul ialah pelanggaran oleh akuntan publik, profesi akuntan publik adalah profesi yang mengutamakan kepercayaan.

Oleh karena itu sistem yang sudah dibangun harus dilaksanakan agar profesi akuntan publik mendapatkan tempat yang terhormat bagi klien, dunia usaha, pemerintah, dan pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap profesi akuntan publik.

Dampak pelanggaran kode etik yang dilakukan akuntan publik adalah kerugian bagi investor yang memanfaatkan hasil audit akuntan publik, berkurang atau bahkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan publik, dan pada akhirnya akan merugikan profesi akuntan itu sendiri.

Seperti kasus manipulasi laporan keuangan PT Hanson International Tbk tahun 2016, kasus ini menjadi pelanggaran kode etik yang melibatkan top manajemen yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Sdr. Benny Tjokrosaputro dan Akuntan Publik Sdri. Sherly Jokom dari KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja (Member of ersnt and Young Global Limited).

Kasus ini berawal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5 miliar kepada Benny Tjokrosaputro karena terbukti melakukan manipulasi laporan keuangan PT Hanson International Tbk (MYRX) tahun 2016. Saat itu, Ia menjabat sebagai Direktur Utama Hanson Internasional.

Baca Juga: Forum Dosen Akuntansi Publik Berkomitmen Membangun Desa Melalui BUMDes

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Djustini Septiana menjelaskan perseroan terbukti melanggar Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 44 tentang Akuntansi Aktivitas Real Estat (PSAK 44). Hal itu terutama dalam penjualan Kavling Siap Bangun (Kasiba) senilai Rp732 miliar.

Ia menjelaskan perusahaan properti itu mengakui pendapatan tersebut dengan metode akrual penuh pada laporan keuangan tahun 2016. Namun, perseroan tidak mengungkapkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Kavling Siap Bangun di Perumahan Serpong Kencana tertanggal 14 Juli 2016 (PPJB 14 Juli 2016) terkait penjualan Kasiba pada laporan keuangan 2016.

Sdr. Benny Tjokrosaputro sebagai pihak yang menandatangani PPJB 14 Juli 2016 dan Representation Letter tertanggal 29 Maret 2017 tidak menyampaikan PPJB 14 Juli kepada auditor yang mengaudit LKT PT Hanson International Tbk yang mengakibatkan pendapatan per 31 Desember 2016 overstated sejumlah Rp613.000.000.000.

Sehingga OJK tidak dapat menggunakan kewenangan untuk memerintahkan PT Hanson International Tbk melakukan koreksi atas pengakuan pendapatan (https://money.kompas.com/read/2020/01/15/160600526/jejak-hitam-pt-hanson-international-manipulasi-laporan-keuangan-2016?page=all, 2019).

Baca Juga: Dampak Artificial Intelligence pada Profesi Akuntan

Kemudian Sdri. Sherly Jokom, selaku rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (Member of ersnt and Young Global Limited) yang melakukan audit atas LKT PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016.

Terbukti melakukan pelanggaran Pasal 66 UUPM jis. Paragraf A 14 PSAP SA 200 dan Seksi 130 Kode Etik Profesi Akuntan Publik–Institut Akuntan Publik Indonesia karena dinilai tidak cermat dalam pelaksanaan prosedur audit SA 560.

Terutama pada huruf (b) paragraf 14 terkait penentuan apakah LKT PT Hanson International Tbk per 31 Desember 2016 yang mengandung kesalahan material yang memerlukan perubahan atau tidak atas fakta yang diketahui oleh auditor setelah laporan keuangan diterbitkan.

Karena rekayasa LKT tersebut, OJK menjatuhkan sanksi PT Hanson International Tbk dikenai denda sebesar Rp500 juta dan perintah untuk melakukan perbaikan dan penyajian kembali atas LKT 2016, sementara Direktur Utama Sdr. Benny Tjokro dijatuhi sanksi denda Rp5 Milliar.

Direksi lainnya, Adnan Tabrani juga dikenai sanksi denda Rp100 juta. Kemudian Sdri. Sherly Jokom, auditor dari KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja (Member of ersnt and Young Global Limited) dikenai hukuman pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun (https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190809145515-92-419879/sulap-lapkeu-mantan-dirut-hanson-international-didenda-rp5-m, 2019).

Baca Juga: Peningkatan Kesadaran Diri melalui Gerakan Anti Korupsi dan Integritas Terhadap Generasi Muda

Pada kasus tersebut ada beberapa kode etik akuntan yang dilanggar yaitu: Integritas, Kompetensi, dan Kehati-hatian Profesional. Perilaku Profesional yang seharusnya ditaati dan dipatuhi oleh akuntan di Indonesia.

Dari kasus di atas maka dapat diambil kesimpulan bahwa masih minimnya penerapan kode etik profesi akuntan di Indonesia, padahal Kode Etik Akuntan bermanfaat agar akuntan dapat bersikap profesional dalam memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa atau stakeholder-nya.

Hal lain adalah, dengan adanya kode etik akan melindungi akuntan dari perbuatan yang tidak profesional. Menurut kami sebagai mahasiswa akuntansi di Universitas Pamulang, kode etik profesi perlu diterapkan khususnya akuntan untuk menghindari akuntan melakukan diskredit profesi akuntan.

Karena akuntan adalah orang yang bertanggung jawab dalam penyajian laporan keuangan perusahaan yang di mana laporan keuangan itu harus sesuai kaidah akuntansi yang ada dan tidak boleh dibuat dengan data rekayasa tanpa dasar yang kuat seperti bukti transaksi dan sebagainya.

Penulis: Ajeng, Fidiah, Dora, Afqia, Dena, Alief
Mahasiswa Jurusan Akuntansi Universitas Pamulang

Editor: Ika Ayuni Lestari

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.