Pada dasarnya, anak di bawah umur dilarang untuk dipekerjakan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan undang-undang, batas usia minimal tenaga kerja di indonesia adalah 18 tahun.
Anak adalah bagian dari generasi muda bangsa sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa yang memiliki peran strategis dan masih adanya pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, sosial secara utuh dan seimbang. Anak di bawah usia 18 tahun, masih perlunya kasih sayang dari kedua orang tuanya.
Di lingkungan Kelurahan Ciseureuh masih ada beberapa yang bekerja di bawah usia 18 tahun, penyebab dari adanya kasus anak di bawah usia yang dipekerjakan adalah krisis ekonomi keluarga, mereka mau tidak mau harus bekerja untuk membantu keberlangsungan hidup. Rata-rata mereka bekerja dengan cara berjualan, ada juga yang bekerja menjadi buruh cuci piring dan baju.
Baca Juga: Manajemen Pekerjaan dan Keluarga pada Keluarga dengan Anak Usia Sekolah
“Awal saya memulai berjualan di usia 10 tahun sampai saat ini saya berusia 15 tahun, saya berjualan berkeliling ke perumahan, awalnya saya melakukannya dengan terpaksa dan dipaksa, tetapi seiring berjalannya waktu saya sudah mulai menerima keadaan,” kata Mutiara.
Selain berdampak negatif bagi proses tumbuh kembang anak, pekerja anak juga merenggut sejumlah hak-hak anak maupun berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundangan. Dalam menyikapi pekerja anak di bawah umur, perlu adanya dorongan untuk muncul kesadaran bahwa anak-anak menjadi tanggung jawab orang tua atau keluarga yang sudah dewasa.
“Menurut saya lebih penting pendidikan, jadi saya masih bersekolah sambil berjualan. Karena saya memiliki cita-cita untuk bersekolah setinggi mungkin,” ujar Mutiara.
Baca Juga: Perbedaan Kesejahteraan Sosial, Pekerjaan Sosial dan Pekerja Sosial
Kasus ini perlu menjadi perhatian berbagai pihak baik Komnas Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah, dan juga masyarakat. Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya dengan syarat:
- Di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;
- Waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari, pekerjaan anak tersebut tetap harus dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
- Kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.
Penulis: Anistasya Julinar Salsabila
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini Universitas Pendidikan Indonesia
Editor: Ika Ayuni Lestari
Bahasa: Rahmat Al Kafi