Pelanggaran HAM “Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah, Sintang”

Pelanggaran HAM Perusakan Tempat

Penghujung tahun 2021, Hak Asasi Manusia (HAM) masih dijadikan sebagai suatu subjek pembicaraan yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia. HAM dianggap sebagai sesuatu yang menarik karena mempunyai korelasi erat dengan kemanusiaan sebagai suatu makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Secara fundamental, Hak Asasi Manusia (HAM) sudah menjadi takdir bagi seorang individu untuk melaksanakan kehidupan di dunia dengan parameter yang sudah ditetapkan kepadanya, sehingga orang lain tidak diperbolehkan untuk menyangkalnya.

Makna Hak Asasi Manusia (HAM) tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) yang menyatakan bahwa “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”

Salah satu penyebab permasalahan yang sering muncul di Indonesia yaitu permasalahan tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)  ini adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh seseorang maupun sekelompok yang mengarah pada pelanggaran kemanusiaan dan dapat merugikan hak asasi individu atu kelompok. Adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ini merupakan suatu hal yang sangat-sangat tragis dijumpai dalam kehidupan bermasyarakat, karena  mayoritas penduduk Indonesia ber-agama Islam.

Bacaan Lainnya
DONASI

Baca Juga: Amanat Undang-Undang dan Ajaran Sosial Gereja untuk Keadilan Hak Asasi Manusia Papua

Terdapat banyak kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Negeri Tercinta ini. Salah satu kasus yang disorot lebih oleh masyarakat di Indonesia yaitu perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Kasus ini di latarbelakangi karena adanya ujaran kebencian melalui media sosial oleh sekelompok masyarakat yang berkaitan.

Tindakan perusakan masjid ini merupakan indikasi seorang individu maupun sekelompok orang yang melakukan pelarangan ibadah kepada orang. Adanya perusakan tempat ibadah ini dilakukan ketika warga sekitar sedang melaksanakan sholat Jumat. Sekelompok orang yang terlibat melakukan kerusakan terhadap masjid tersebut menggunakan peralatan keras seperti batu, bambu, kayu, dan lain-lain.

Kasus di atas, tidak hanya sekedar perusakan tempat ibadah saja, melainkan terdapat tindakan kekerasan dalam prosesnya. Oleh karenanya disebut sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Pertama, terdapat tindakan larangan beribadah yang dilakukan dengan perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang. Ditinjau dari aspek perundang-undangan tentu saja ini merupakan pelanggaran HAM, sebagaimana tertera pada pasal 28E ayat (1) yang menyatakan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”. Dalam hal ini, seseorang memiliki hak kebebasan untuk menjalankan kegiatan peribadahan sesuai kepercayaan dari agamanya masing masing. Sedangkan pada kasus di atas, sekelompok warga merusak masjid Ahmadiyah dengan menggunakan alat berat seperti batu dan kayu. Tentu tindakan sekelompok warga ini bertentangan dengan isi pasal 28E ayat (1), oleh karenanya dianggap pelanggaran HAM.

Berdasarkan pasal di atas juga menjelaskan bahwa seseorang mempunyai kebebasan dalam memilih agamanya sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Pernyataan ini juga sejalan dengan kehendak Allah yang memberikan kesempatan dan kebebasan kepada makhluk ciptaan-Nya untuk ikut terhadap petunjuk yang baik atau tidak sama sekali. Adapun prinsip adanya kebebasan dalam beragama ini ditegaskan dalam surat Al Kahfi ayat 29:

وَقُلِ الْحَقُّ مِنْ رَّبِّكُمْۗ فَمَنْ شَاۤءَ فَلْيُؤْمِنْ وَّمَنْ شَاۤءَ فَلْيَكْفُرْۚ اِنَّآ اَعْتَدْنَا لِلظّٰلِمِيْنَ نَارًاۙ اَحَاطَ بِهِمْ سُرَادِقُهَاۗ وَاِنْ يَّسْتَغِيْثُوْا يُغَاثُوْا بِمَاۤءٍ كَالْمُهْلِ يَشْوِى الْوُجُوْهَۗ بِئْسَ الشَّرَابُۗ وَسَاۤءَتْ مُرْتَفَقًا

Artinya: “Dan katakanlah (Muhammad), “Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; barangsiapa menghendaki (beriman) hendaklah dia beriman, dan barang siapa menghendaki (kafir) biarlah dia kafir. Sesungguhnya Kami telah menyediakan neraka bagi orang zalim, yang gejolaknya mengepung mereka. Jika mereka meminta pertolongan (minum), mereka akan diberi air seperti besi yang mendidih yang menghanguskan wajah. (Itulah) minuman yang paling buruk dan tempat istirahat yang paling jelek.”

Baca Juga: Kebebasan Berbicara di Ruang Cyber dalam Perspektif Perlindungan Hak Asasi Manusia

Kedua, terdapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok warga terhadap jamaah masjid Sintang. Ditinjau dari aspek perundang-undangan, tentu hal ini merupakan suatu pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), sebagaimana tertera pada pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”. Dalam hal ini, seseorang memiliki hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan tidak diperlakukan layaknya diskriminasi. Sedangkan pada kasus di atas, jamaah masjid Ahmadiyah terkena imbas dari lemparan batu maupun kayu yang dilakukan oleh sekelompok warga yang sedang melakukan tindakan merusak tempat ibadah ini. Oleh karenanya, beberapa jamaah terkena luka. Hal ini sangat tidak sesuai dengan pasal 28B ayat (2), oleh karena itu termasuk pelanggaran HAM.

Pasal 28B ayat (2) juga menolak keras berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi dalam kehidupan, karena hal ini dapat memicu terjadinya pembunuhan. Hal ini juga sejalan dengan surat

مِنْ أَجْلِ ذَٰلِكَ كَتَبْنَا عَلَىٰ بَنِىٓ إِسْرَٰٓءِيلَ أَنَّهُۥ مَن قَتَلَ نَفْسًۢا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِى ٱلْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ ٱلنَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَآ أَحْيَا ٱلنَّاسَ جَمِيعًا ۚ وَلَقَدْ جَآءَتْهُمْ رُسُلُنَا بِٱلْبَيِّنَٰتِ ثُمَّ إِنَّ كَثِيرًا مِّنْهُم بَعْدَ ذَٰلِكَ فِى ٱلْأَرْضِ لَمُسْرِفُونَ

Artinya: “Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa: barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya. Dan sesungguhnya telah datang kepada mereka rasul-rasul Kami dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas, kemudian banyak di antara mereka sesudah itu sungguh-sungguh melampaui batas dalam berbuat kerusakan di muka bumi”.

Baca Juga: Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia dan Penerapannya pada Siswa Sekolah Dasar

Terdapat banyak upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang ini, salah satunya yaitu melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). KKR memiliki prinsip melakukan pengungkapan terhadap pelanggaran HAM yang terjadi, sebagai suatu upaya dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tersebut.

Dalam hal ini, KKR juga akan menyelidiki kasus-kasus terdahulu sebagai dasar penyelesaian kasusnya. Prosedur penyelesaian kasus pelanggaran HAM melalui KKR dapat mencakup beberapa tahapan  yaitu pencarian, penemuan, dan menyatakan fakta. Apabila prosedur ini sudah dilaksanakan dengan baik, maka tahapan selanjutnya akan diputuskan oleh pihak pengadilan. Dengan adanya KKR ini diharapkan dapat mengembalikan keadaan seperti awal dan pelanggaran HAM tersebut dapat ditangani dengan semestinya.

Berangkat dari kasus pelanggaran HAM ini, ada beberapa solusi mengatasi pelanggaran HAM yang dapat kita terapkan di kehidupan kita sehari-hari, Yaitu:

1. Mematuhi instrumen-instrumen HAM

2. Melaksanakan HAM yang dimiliki

 3. Menghormati HAM orang lain

Ada banyak sekali solusi dalam mengatasi pelanggaran “HAM”, Namun yang terpenting adalah dimulai dari diri sendiri dan lingkungan kehidupan itu sendiri.

Referensi

Detik News. (2021). Komnas HAM sebut Perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar Melanggar HAM. Retrieved from https://news.detik.com/berita/d-5709960/komnas-ham-sebut-perusakan-masjid-ahmadiyah-di-kalbar-melanggar-ham

Susantri Milanda
Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Editor: Diana Pratiwi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI