Pendapat Hukum terhadap Narkotika Jenis Baru Kecubung yang Tidak Terdaftar dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Narkotika
Ilustrasi Hukum Narkotika (Sumber: Media Sosial dari freepik.com)

Narkotika adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada zat-zat kimia yang dapat mengubah kesadaran, memengaruhi sistem saraf, dan seringkali digunakan secara ilegal.

Penggunaan narkotika dapat mengakibatkan efek psikotropika, ketergantungan fisik maupun psikologis, serta berbagai dampak negatif bagi kesehatan dan sosial.

Dalam banyak negara, narkotika diatur ketat oleh hukum karena potensi bahayanya. Upaya pencegahan dan pengendalian penggunaan narkotika menjadi fokus penting dalam bidang kesehatan dan keamanan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Indonesia, istilah “narkotika” diatur secara tegas.

Narkotika dalam undang-undang ini didefinisikan sebagai zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik alami maupun buatan, yang dapat menyebabkan perubahan fungsi fisiologi atau psikologi dengan cara mempengaruhi sistem saraf pusat dan memiliki potensi untuk disalahgunakan.

Undang-undang ini mencakup berbagai jenis narkotika, termasuk contohnya narkotika golongan I seperti heroin, kokain, atau ganja, dan narkotika golongan II seperti morfin atau amfetamin, serta golongan narkotika lainnya.

Jenis-jenis narkoba merupakan singkatan dari Narkotika dan Obat/Bahan berbahaya yang telah Populer beredar dimasyarakat Perkotaan maupun di pedesaan, termasuk bagi aparat hukum.

Seperti Skopolamin adalah obat yang dikenal dengan sebutan’The Devil’s Breath’ atau nafas setan, obat ini Dibuat dari tanaman Borrachero, di indonesia tanaman ini biasa disebut Kecubung.

Landasan teori mengenai penyalahgunaan narkotika berfokus pada pemahaman tentang bagaimana dan mengapa individu menggunakan narkotika untuk keperluan yang tidak sah atau tidak medis.

Beberapa konsep teoritis yang relevan termasuk:

Model Penyalahgunaan Narkotika Gateway (Gateway Theory)

Teori ini mengusulkan bahwa penggunaan narkotika yang lebih ringan atau kurang berbahaya dapat menjadi jembatan (gateway) untuk penggunaan narkotika yang lebih berat. Ini berarti individu yang mulai dengan narkotika yang lebih ringan seperti ganja mungkin akan lebih cenderung mencoba narkotika yang lebih kuat seperti kokain atau heroin.

Teori Penyalahgunaan sebagai Penyakit (Disease Model of Addiction)

Teori ini menganggap penyalahgunaan narkotika sebagai penyakit kronis yang memengaruhi otak dan perilaku individu. Ini berarti bahwa penyalahgunaan narkotika dapat dipandang sebagai kondisi medis yang memerlukan perawatan dan rehabilitasi.

Teori Sosial (Social Learning Theory)

Teori ini berfokus pada pengaruh lingkungan sosial dalam mendorong atau menghambat penggunaan narkotika. Faktor-faktor seperti keluarga, teman sebaya, dan lingkungan sekitar dapat memainkan peran penting dalam motivasi individu untuk menggunakan narkotika.

Teori Penyelarasan (Rational Choice Theory)

Teori ini menganggap bahwa individu membuat keputusan rasional tentang penggunaan narkotika berdasarkan pertimbangan biaya dan manfaat. Jika individu percaya bahwa manfaat penggunaan narkotika melebihi risikonya, mereka mungkin lebih cenderung untuk menggunakannya.

Teori Penyalahgunaan sebagai Mekanisme Koping (Coping Mechanism Theory)

Beberapa individu mungkin menggunakan narkotika sebagai cara untuk mengatasi stres, tekanan, atau masalah emosional. Mereka melihat narkotika sebagai alat untuk meredakan ketidaknyamanan mereka.

Menurut Pasal 7 Undang- Undang No.35 Tahun 2009 Tentang narkotika bahwa narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Apabila narkotika digunakan selain untuk kepentingan di atas secara tanpa hak atau melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana Narkotika.

Jika disalahgunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda.

Hal ini akan lebih merugikan jika disertai dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang dapat mengakibatkan bahaya yang lebih besar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapat melemahkan ketahanan nasional.

Dengan memberlakukan perundangan ini diharapkan dapat menekan tingkat penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Dalam pasal 54 Undang-undang no 35 tahun 2009 Dijelaskan bagi para pecandu/penguna Wajib menjalani rehabilitasi baik medis maupun sosial, tentunya dengan memperhatikan berbagai prasyarat yang Ada.

Selain upaya penegakan hukum dan Rehabilitasi, diperlukan partisipasi aktif dari segenap lapisan masyarakat untuk turut mendukung upaya penangulangan Narkoba, sebagaimana diatur dalam Pasal 104 Undang-undang no 35 tahun 2009.

Dalam pasal tersebut dijamin Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi untuk masalah Tindak pidana narkotika.

Kesimpulan

Bahwa penyalahgunaan narkotika adalah masalah yang kompleks dan multifaktorial, yang dapat dipahami melalui berbagai landasan teori.

Faktor-faktor seperti pengaruh lingkungan sosial, faktor biologis, motivasi individu, dan peran narkotika dalam mengatasi stres atau masalah emosional dapat memainkan peran dalam mengapa seseorang memilih untuk menggunakan narkotika secara ilegal atau di luar penggunaan medis yang sah.

Potensi Bahaya

Narkotika jenis kecubung memiliki potensi bahaya yang serius. Kodein adalah opioid yang dapat menyebabkan ketergantungan fisik dan psikologis jika digunakan secara berlebihan. Penggunaan berlebihan juga dapat mengakibatkan overdosis dan bahaya kesehatan yang signifikan.

Efek Samping

Penggunaan kecubung dapat menghasilkan efek samping seperti kantuk berlebihan, mual, muntah, kebingungan, dan bahkan kesulitan bernapas. Kombinasi kodein dengan prometazin dapat meningkatkan risiko efek samping ini.

Penyalahgunaan dan Populeritas

Narkotika jenis kecubung sering disalahgunakan, terutama oleh remaja dan orang dewasa muda. Keberadaannya yang relatif mudah diakses dan efeknya yang dicari, seperti efek euforik atau perasaan rileks, telah membuatnya populer di beberapa lingkungan.

Aspek Hukum

Penggunaan narkotika jenis kecubung untuk rekreasi adalah ilegal di banyak negara, termasuk di Indonesia. Pihak berwenang berupaya untuk mengendalikan penyalahgunaan obat ini dengan ketat.

Pentingnya Pendidikan

Kesimpulan penting adalah pentingnya pendidikan mengenai bahaya narkotika jenis kecubung dan obat-obatan serupa. Pendidikan ini harus ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat secara luas untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko dan konsekuensi dari penggunaan narkotika jenis ini.

Saran

Penegakan hukum terhadap Pengguna narkotika jenis Kecubung yang tidak terdaftar dalam Undang-Undang seharusnya dilihat dari segi efek yang ditimbulkan jadi harus ada revisi dalam undang-undang Tentang narkotika unutk melihat narkotika itu dari efeknya bukan jenisnya.

Pemerintah juga seharusnya bisa memberikan kewenangan penuh pada BNN tentang narkotika jenis baru. Sebaiknya BNN diberikan wewenang lebih dalam penentuan narkotika jenis baru Apabila dalam pemberantasan BNN harus menunggu hasil uji Lab dari kementrian kesahatan

Akibatnya hukum terhadap narkotika jenis baru kecubung sebaiknya Pemerintah yang terkait dalam hal ini harus mampu memperluas penegakan hukum terhadap narkotika dalam undang-undang yang ada saat ini, agar pihak yang berwenang.

Seperti kepolisian maupun BNN dapat memberikan tindakan hukum terhadap para pengguna jenis narkotika khusunya jenis Narkotika Kecubung seperti ini.

Sehingga para pengguna dapat Mendapatkan akibat hukum Terhadap perbuatannya karna Telah menggunakan narkotika.

Dalam banyak yurisdiksi, undang-undang narkotika dirancang untuk menangani berbagai jenis narkotika, termasuk yang baru muncul, dengan dasar prinsip bahwa substansi yang memiliki potensi berbahaya terhadap kesehatan masyarakat harus diatur dan di kendalikan.

Oleh karena itu, penggunaan atau peredaran narkotika jenis baru dapat dianggap melanggar undang-undang yang ada.

Penulis: Fajri Ramadhan
Mahasiswa Ilmu Hukum, Universitas Pamulang

Editor: Salwa Alifah Yusrina
Bahasa: Rahmat Al Kafi

 

Ikuti berita terbaru di Google News

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0811-2564-888
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.