Pentingnya Media Massa terhadap Surat Kehilangan BPKB

Berita
Ilustrasi: https://otomotif.bisnis.com/read/20201208/46/1328190/bpkb-anda-hilang-ini-syarat-dan-cara-mengurusnya

Kapan kehilangan surat BPKB dan di mana surat BPKB itu hilang?

Sudah dua minggu yang lalu tepatnya pada Senin siang (03/10/2022) pukul 11.20 WIB, seorang pemilik motor telah kehilangan BPKB-nya di jalan dengan lokasi kejadian 58FP+5WQ, Suka Rami, Selebar, Suka Rami, Bengkulu, Kota Bengkulu, Bengkulu 38211.

Kejadian berawal pada saat pemilik dari tempat fotokopi akan menuju ke Samsat, saat tiba di Samsat sang pemilik BPKB baru tersadar telah kehilangan surat penting tersebut. Sang pemilik pun kembali lagi ke tempat fotokopi dan bertanya kepada sang pemilik toko fotokopi, namun BPKB-nya telah hilang.

Sang pemilik BPKB tersebut menceritakan bahwa dia sudah menyelusuri jalan yang telah dilewatinya hingga berulang-ulang kali dan hasilnya tetap sama, Ia tidak melihat BPKB itu ada di jalanan.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: Maraknya Pungutan Liar di Jalan

Bagaimana harus mengurus surat kehilangan di Kantor Polisi?

Sang pemilik BPKB pun akhirnya melaporkan kepada pihak Samsat Bengkulu, telah kehilangan BPKB tersebut. Polisi Samsat Bengkulu menyampaikan kepada pemilik BPKB bahwa mengurus surat kehilangan harus diurus ke daerah asalnya dikarenakan berbeda Provinsi.

Sang pemilik BPKB pun langsung mengurus menuju ke daerah asalnya, dan sampai di sana pun masih ada kendala dari pihak polisi.

Pihak polisi menyatakan kurang percaya dengan adanya fotokopian surat BPKB dan STNK-nya saja, harus membawa motor tersebut secara langsung ke pihak kepolisian daerah asal sang pemilik agar dapat menyamakan STNK dan Nomor Mesin Motor tersebut apakah benar-benar atas nama sang pemilik BPKB.

Sang pemilik surat BPKB pun juga berusaha ke Polres Bengkulu untuk mengajukan surat kehilangan dan pihak di sana meminta kepada sang pemilik surat BPKB dengan menunjukan fotokopi KTP, fotokopi STNK,  fotokopi kepemilikan BPKB, dan menuju ke ruangan yang akan mengurus surat kehilangan.

Apa benar mengurus surat BPKB sampai jutaan rupiah?

Pihak polisi menyatakan bahwa mengurus BPKB harus membayar sekitar jutaan rupiah dan akan tetapi ada perbedaan di UUD menyatakan bahwa biaya untuk mengurus STNK atau BPKB yang hilang sebenarnya sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artinya, pemilik motor dan kendaraan roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK-nya dipungut biaya sebesar Rp100.000. Bagi kendaraan beroda empat, biayanya Rp200.000. Sedangkan untuk penerbitan BPKB motor biayanya Rp225.000 dan Rp375.000 untuk BPKB mobil.

Sungguh anggaran yang disampaikan di media massa dan pihak kepolisian sangatlah berbeda apalagi itu sangat menguras rakyat kurang mampu.

Baca Juga: Cara Kerja Afiliator sehingga Berdampak Negatif pada Masyarakat

Mengapa pentingnya media massa terhadap surat kehilangan BPKB?

BPKB atau Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor adalah salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor.

Namun banyak masyarakat yang kehilangan BPKB dengan berbagai penyebab sehingga mereka harus mengurus duplikat BPKB sebagai bukti kuat atas kepemilikan kendaraan. BPKB juga menjadi syarat dalam pengurusan pajak kendaraan.

Ditlantas Polda memberikan layanan edukasi kepada masyarakat yang kehilangan BPKB dan ingin mengurus duplikat BPKB. Sosialisasi ini diberikan guna mempermudah masyarakat dalam pengurusan duplikat BPKB.

Polisi mengatakan pemilik harus mengisi formulir, KTP, Surat Kuasa jika proses pengurusan dilakukan oleh orang lain. Bawa kendaraan yang akan dimutasi ke lokasi cek fisik. Sertakan juga dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau Polres (khusus untuk STNK yang hilang).

Surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang). Fotokopi STNK atau BPKB yang hilang. Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak.

Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing satu minggu di media cetak yang berbeda.

Penulis: Mipi Herliza
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Bengkulu

Editor: Ika Ayuni Lestari

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI