Peran Besar Pemuda dalam Melindungi Lingkungan

pict from Pexels

Penulis: Sari Dewi1, Teddy JurnaliĀ², Nany TanĀ³, Surny4, Joan5, Jaslyn6, Sudirman7
Program Sarjana Ekonomi, Fakultas Bisnis dan Manajemen, Program Studi Akuntansi, Universitas Internasional Batam

Email: sari@uib.ac.id1, teddy@uib.ac.id2, nanytan999@gmail.com3, surnyang65@gmail.com4, joanzjx1708@gmail.com5, jaslynlim56@gmail.com6, sudirmanliang03@gmail.com7

Abstrack

This paper discusses environmental protection where the entire community plays an active role in maintaining the environmental conditions of the living place. The purpose of this discussion is to increase public awareness of the importance of protecting the environment and the benefits of preserving environmental protection. Self-awareness is needed in maintaining environmental health because it has a very positive impact if we realize and protect this environment but it will have a very bad impact if we just silence, dump the health of our environment.

Keywords: environmental protection, benefits of preserving the environment

Bacaan Lainnya

Abstrak

Tulisan ini mendiskusikan mengenai perlindungan lingkungan dengan di mana seluruh masyarakat berperan aktif dalam menjaga kondisi lingkungan tempat hidup. Tujuan diskusi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan manfaat melestarikan perlindungan lingkungan. Kesadaran diri sangat dibutuhkan dalam memelihara kesehatan lingkungan karena sangat berdampak positif bila kita menyadari dan menjaga lingkungan ini namun akan berdampak sangat buruk bila kita hanya mendiamkan, mencampakkan kesehatan lingkungan kita.

Kata kunci: Perlindungan Lingkungan, Manfaat Melestarikan Lingkungan.

Baca Juga: Peran Besar Para Pemuda dalam Melindungi Lingkungan

Pendahuluan

Setiap hari kita selalu disuguhi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di berbagai media informasi di dunia. Apa itu perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup?

Menurut UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan peri kehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini menganut asas;

1. Tanggung jawab negara

Maksud asas tanggung jawab negara:

  • Negara menjamin pemanfaatan sumber daya alam akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan mutu hidup rakyat, baik generasi masa kini maupun generasi masa depan.
  • Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Negara mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

2. Kelestarian dan berkelanjutan

Setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi dengan melakukan upaya pelestarian daya dukung ekosistem dan memperbaiki kualitas lingkungan hidup.

Baca Juga: Meningkatkan Kepedulian Sosial melalui Perlindungan Lingkungan

3. Keserasian dan keseimbangan

Pemanfaatan lingkungan hidup harus memperhatikan berbagai aspek seperti kepentingan ekonomi, sosial, budaya, dan perlindungan serta pelestarian ekosistem.

4. Keterpaduan

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilakukan dengan memadukan berbagai unsur atau menyinergikan berbagai komponen terkait.

5. Manfaat

Segala usaha dan/atau kegiatan pembangunan yang dilaksanakan disesuaikan dengan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan harkat manusia selaras dengan lingkungannya.

6. Kehati-hatian

Ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

7. Keadilan

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara, baik lintas daerah, lintas generasi, maupun lintas gender.

8. Ekoregion

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan karakteristik sumber daya alam, ekosistem, kondisi geografis, budaya masyarakat setempat, dan kearifan lokal.

9. Keanekaragaman hayati

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan upaya terpadu untuk mempertahankan keberadaan, keragaman, dan keberlanjutan sumber daya alam hayati yang terdiri atas sumber daya alam nabati dan sumber daya alam hewani yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya secara keseluruhan membentuk ekosistem.

Baca Juga: Edukasi Go Green dan Perlindungan Lingkungan di SMAK Yos Sudarso Kota Batam

10. Pencemar membayar

Setiap penanggung jawab yang usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan.

11. Partisipatif

Setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.

12. Kearifan lokal

Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat.

13. Tata kelola pemerintahan yang baik

Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan keadilan.

14. Otonomi daerah

Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini mencakup ruang lingkup;

1. Perencanaan dan pemanfaatan lingkungan hidup

Pemanfaatan sumber daya dalam dilakukan berdasarkan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan LIngkungan Hidup.

2. Pengendalian dan pemeliharaan lingkungan hidup

Pengendalian dan pengendalian lingkungan hidup dimulai dari pencegahan yang terdiri dari Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), tata ruang, batu mutu lingkungan hidup, kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, amdal, UKL-UPL, perizinan, instrument ekonomi lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup, anggaran berbasis lingkungan hidup, analisis risiko lingkungan hidup, audit lingkungan hidup, dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

3. Pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup.

Setelah dilakukan tindakan pencegahan dengan instrumen tersebut di atas, baru kemudian dilakukan tindakan penanggulangan dan pemulihan terhadap lingkungan hidup.

Baca Juga: Menilik Pandemi Covid-19 Munculnya Kasus Positif di Lingkungan Sekolah

Oleh sebab itu, kami Mahasiswa/ Mahasiswi Universitas Internasional Batam (UIB) berkenan untuk melakukan sosialisasi yang berjudul ā€œPara Pemuda Menjadi Kunci Masa Depan Lingkunganā€ di SMA Negeri 20 Batam dengan harapan agar peserta didik dapat mengimplementasi perwujudannya di dunia sekolah.

Dalam sosialisasi ini, kami akan belajar sambil bermain dengan tujuan supaya peserta didik merasa tertarik dan dapat memberikan perhatiannya sehingga mereka mengerti, mempunyai kesadaran betapa pentingnya bagi mereka untuk turut serta dalam menjaga lingkungan.

Selain itu, dengan sosialisasi dengan judul ā€œPara Pemuda Menjadi Kunci Masa Depan Lingkunganā€ tentu saja akan menambah ilmu pengetahuan para peserta didik.

Dari sosialisasi inilah mereka bahkan kita semua jadi mengetahui fungsi atau manfaat perlindungan lingkungan. Dengan melestarikan perlindungan lingkungan berarti kita juga sekaligus menjaga bumi dari kerusakan (Topan, n.d.).

Metodologi Penelitian

Metode yang digunakan pada Peran Besar Para Pemuda dalam Melindungi Lingkungan adalah metode deskriptif, karena metode ini menerapkan tentang mendeskripsikan sesuatu sangat berperan penting untuk membuat data semakin akurat.

Di mana kami mengumpulkan informasi-informasi berupa kata tertulis dari internet. Kami membuat artikel ini untuk mengingatkan kepada para pemuda tetang pentingnya lingkungan.

Baca Juga: Penerapan Sistem Integrasi Maggot (SI GOT) sebagai Solusi Permasalahan Lingkungan

Implementasi Hasil

Mengenai hasil dari webinar yang telah kami laksanakan di SMAN 20 Batam, hasil yang didapatkan dari webinar tersebut adalah memberikan wawasan terkait perlindungan lingkungan kepada para pemuda yakni pelajar kelas XI di SMAN 20 Batam.

Perlindungan lingkungan merupakan salah satu hal yang harus ditanamkan pada para generasi muda sejak dini. Oleh karena itu kami memulai sosialisasi dengan materi mengenai pengertian lingkungan.

Perlindungan lingkungan merupakan sebuah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Kita sebagai manusia yang hidup di bumi semuanya memiliki kewajiban untuk menjaga bumi kita dari kerusakan yang akan datang. Hal yang dapat dilakukan pihak sekolah dalam mengedukasi para pelajar untuk turut melakukan perlindungan lingkungan, antara lain:

  1. Mematuhi tata tertib baik kebersihan serta pelestarian lingkungan sekolah;
  2. Memberlakukan program sekolah hijau untuk semua warga sekolahan;
  3. Mengelola sampah secara baik dan benar dengan memilah-milah antara organik dan non organik;
  4. Memelopori terbentuknya kegiatan ekstra kulikuler berwawasan lingkungan seperti komunitas hijau,  pecinta alam, pecinta hewan, dan lain-lain;
  5. Mengadakan diskusi dengan tema pelestarian lingkungan hidup di sekolah, dengan mendatangkan ahli yang kompeten.

Apabila perlindungan lingkungan dilakukan oleh semua orang, maka kita akan mendapatkan dampak yang positif, beberapa di antaranya seperti terhindar dari penyakit yang disebabkan lingkungan yang tidak sehat, lingkungan menjadi lebih sejuk, bebas dari polusi udara, air menjadi lebih bersih dan aman untuk diminum dan lebih tenang dalam menjalankan aktivitas sehari hari.

Dalam kesempatan ini kami melakukan sosialisasi dalam bentuk webinar dengan judul ā€œPara Pemuda Menjadi Kunci Masa Depan Lingkunganā€œ kepada anak-anak kelas XI di SMAN 20 Batam.

Dalam webinar tersebut kami menjelaskan mengenai pengertian perlindungan lingkungan dan mengapa hal tersebut sangat diperlukan, selain itu kami juga membahas mengenai cara melakukan perlindungan lingkungan dan efek serta manfaat yang timbul dari kegiatan tersebut.

Kami berbagi pengetahuan tentang perlindungan lingkungan kepada kalangan pelajar kelas XI orang pada Rabu, 15 Juni 2022 dengan harapan agar anak-anak SMAN 20 dapat menjadi generasi muda yang bermanfaat bagi bangsa dan negara.

Kesimpulan

Tujuan mendiskusikan mengenai perlindungan lingkungan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan dan manfaat melestarikan perlindungan lingkungan.

Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini menganut asas Tanggung jawab negara, Kelestarian dan berkelanjutan, Keserasian dan keseimbangan, Keterpaduan, Manfaat, Kehati-hatian, Keadilan, Ekoregion, Keanekaragaman hayati, Pencemar membayar, Partisipatif, Kearifan lokal, Tata kelola pemerintahan yang baik, Otonomi daerah, Perencanaan dan pemanfaatan lingkungan hidup, Pengendalian dan pemeliharaan lingkungan hidup, serta Pengawasan dan penegakan hukum lingkungan hidup.

Dalam sosialisasi ini, kita akan belajar sambil bermain dengan tujuan supaya peserta didik merasa tertarik dan dapat memberikan perhatiannya sehingga mereka mengerti, mempunyai kesadaran betapa pentingnya bagi mereka untuk turut serta dalam menjaga lingkungan.

Selain itu, tentu saja akan menambah ilmu pengetahuan para peserta didik. Sebelum melakukan sosialisasi, kami mengumpulkan informasi-informasi dengan menggunakan metode deskriptif, metode ini menerapkan tentang mendeskripsikan sesuatu sangat berperan penting untuk membuat data semakin akurat.

Di mana kami mengumpulkan informasi-informasi berupa kata tertulis dari internet dan juga melakukan wawancara dengan guru SMA Negeri 20 Batam. Dengan informasi inilah, kami dapat membuat artikel ini untuk mengingatkan kepada para pemuda tentang pentingnya lingkungan.

Editor: Ika Ayuni Lestari

Daftar Pustaka

Topan, R. (n.d.). No Title. https://rendratopan.com/2018/12/09/perlindungan-dan-pengelolaan-lingkungan-hidup/

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI