Peran TIK melalui Peningkatan Sistem E-Government sebagai Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Korupsi
Ilustrasi: istockphoto

Korupsi menjadi polemik dan patologi sosial yang tak kunjung usai di negeri ini, segala pencegahan telah digaungkan namun efek jera yang diberikan sama sekali tidak berfungsi untuk menghentikan lingkar hitam tanpa batas tersebut.

Korupsi sebagai perbuatan dengan sengaja dan secara perbuatan melawan hukum yang bertujuan memperkaya diri sendiri dan menjaring orang lain untuk ikut berhubungan hingga bentuk korporasi yang mengakibatkan kerugian sumber daya negara, keuangan negara, dan/atau perekonomian negara.

Korupsi yang semakin sulit diusut dan para pelaku yang semakin cerdas dan canggih dalam melakukan strategi dan caranya dalam melakukan tindak korupsi, banyaknya indikasi cara para koruptor yang menggunakan cara pembajakan nama-nama ahli oleh pihak tertentu. Namun pihak yang tercantum tidak tahu-menahu kaitannya dengan pencantuman nama tersebut. 

Bacaan Lainnya
DONASI

Pemberantasan tindak kejahatan korupsi harus diberantas secara komprehensif. Dalam menanggulangi segala kerugian dan penurunan ekonomi, maka dibutuhkannya pencegahan dan upaya penindakan secara represif dan preventif dalam pengelolaan dan menanggulangi kasus korupsi di Indonesia.

Cara mengembalikan tatanan pemerintahan yang baik dan bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta pelayanan masyarakat yang memadai salah satunya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai media alat pencegahan dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Korupsi yang kerap terjadi di lingkungan masyarakat yang sudah marak diketahui, maka butuh adanya peran publik sebagai pengontrol dan pengawasan. Secara tidak langsung dikatakan bahwa keikutsertaan masyarakat termasuk peran teknologi informasi melalui media akan berpeluang untuk menurunkan tingkat perilaku korupsi.

Kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan menjadi suatu patokan kemajuan bagi sebuah negara, tidak dipungkiri bahwa keduanya membawa masyarakat pada arah kehidupan modern. Teknologi akan membawa pengaruh pada pola pikir dan gaya hidup masyarakat.

Suatu teknologi pada dasarnya diciptakan untuk membantu dan mempermudah kehidupan dan aktivitas manusia agar kualitas aktivitas lebih efektif dan efisien. Namun teknologi tidak hanya membawa arus dimensi positif, melainkan tercipta pula sisi negatif pada teknologi.

Dalam berbagai kajian aspek penelitian mengatakan bahwa internet memberikan korelasi yang positif dalam kehidupan masyarakat. Kehidupan semestinya dengan menjalankan interaksi sosial, proses sosial, komunikasi, membangun kebudayaan hingga menciptakan sistem kejahatan yang canggih, semua proses kehidupan yang dijalankan tersebut memiliki interpretasi yang sama dengan dunia maya.

Internet mengubah segala hal bentuk aspek dalam kehidupan, dengan adanya internet-mobile yang seiring zaman semakin melesat, aspek kehidupan telah diubahnya sedemikian rupa agar lebih mudah dijangkau.

Komunikasi menjadi mudah walau jarak jauh, internet mengubah hanya dengan email, dalam hal berbelanja online sudah hadir aplkasi berbelanja online, dan tak lupa hadir yakni web-cam dengan segala pencarian solusi permasalahan yang butuh untuk diselesaikan.

Namun di balik hal itu sisi negatif tetap akan muncul seperti cyber-crime sebagai tindak kejahatan ilegal dengan segala bentuk halnya, contohnya seperti manipulasi data, pengubahan program, penipuan hingga pada situs-situs atau web terlarang.

Permasalahan teknologi tak hanya sebatas itu masih banyak cakupan yang diberikan, baik hal-hal yang menyangkut permasalahan moral, budaya dan HAM, tetapi juga masalah ekonomi-bisnis, hiburan (entertainment) dan politik.

Dari segala perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, internet serta media, bahwa ada pula peran di balik pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi atau dengan kata lain, korupsi dapat dicegah dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Keberlangsungan dari penerapan sistem teknologi informasi dan komunikasi ini, diharapkan dapat memberikan partisipasi yang signifikan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. 

Pengoptimalisasian dalam menggunakan teknologi yang tertera dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagai tanda penguatan untuk peningkatan peran serta masyarakat dalam meningkatkan transparansi pemerintahan namun masih memiliki beberapa kelemahan pada undang-undang tersebut.

Di samping itu pemerintah mensosialisasikan terkait unsur ketentuan yang ada dalam UU ITE, akan tetapi masyarakat belum tertanam kesadaran akan penggunaan teknologi informasi dan penggunaan media sosial yang cerdas.

UU Nomor 19 Tahun 2016 mengatur kebebasan berpendapat dan berekspresi untuk perwujudan transparansi dan pemberantasan korupsi serta di dalamnya mengatur penggunaan media sosial untuk transparansi dan pemberantasan korupsi.

Dalam hal ini ada salah satu indikator yang bisa menjadi acuan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, salah taunya melalui peningkatan sistem E-Government:

Upaya Pencegahan Tindak Kejahatan Korupsi melalui E-Government        

Pencegahan tindak kejahatan korupsi melalui peran pemerintah dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, terutama sebagai tekanan dalam memberikan pelayanan publik dengan kualitas yang terus meningkat.

Pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam menciptakan (to create), mengakses (to access), memproses (to process), dan memanfaatkan (to utilize) untuk memberikan informasi yang akurat. Hal tersebut menyebabkan e-Government dan media teknologi elektronik semakin berperan dalam pengambilan keputusan.

Menanggapi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia berinisiatif menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk menciptakan Electronic Government for Good Governance yang terintegrasi antara pemerintah daerah hingga pemerintahan pusat.

Tujuannya agar infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang dibangun dapat digunakan secara bersama-sama untuk koordinasi seluruh instansi baik pusat maupun di daerah. 

Sistem e-Government pada dasarnya memberikan layanan informasi kepada lembaga pemerintahan lainnya (Government To Government-G2G), Dunia Usaha (Government to Business-G2B), dan Masyarakat (Government to Citizen-G2C).

Kebijakan pemerintah tertuang dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informasi tentang Pengembangan e-Gov yang menjadi wujud ambisi pemerintah dalam upaya mendorong bangsa Indonesia menuju masyarakat yang berbasis pengetahuan (Knowledge-Based Society).

Dari pembahasan tersebut dikorelasikan dengan pencegahan tindak perilaku kejahatan korupsi yang diharapkan mampu memberikan informasi lengkap tentang transparansi di suatu lembaga atau daerah yang dapat mendorong kemajuan ekonomi dan pembangunan daerah serta meningkatkan terselenggaranya proses pelayanan (peningkatan efisiensi dan produktivitas) serta kemampuan mengoptimalisasikan penggunaan sumber daya (resources) seperti waktu, tenanga, anggaran, dan perangkat peningkatan efisiensi lainnya.

Praktik administrasi dapat muncul dari penyediaan layanan publik yang disediakan pegawai negeri kepada warga negara. Pengaduan administratif dalam hal pelayanan publik biasanya muncul melalui komunikasi langsung antara penyedia layanan dengan pengguna layanan melalui aplikasi.

Disimpulkan bahwa e-Government dapat mencegah mal administrasi seperti kolusi, korupsi, dan nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan, bantuan keuangan, suap, dan mal administrasi lainnya.

Pemerintah harus bersiap dalam penyediaan layanan publik melalui pengembangan sistem e-Government ini, melalui layanan publik yang transparan serta akuntabel dan yang lebih penting adalah partisipasi publik dalam kontrol sosial dan pengawasan juga peran media sebagai penerapan dari pemanfaatan teknologi informasi informasi dan komunikasi.

 Penulis: Aufa Tazqiyah NH
Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Editor: Ika Ayuni Lestari     

Bahasa: Rahmat Al Kafi

Daftar Pustaka

Nasution, Ingka Harsani (2021). Sistem Pelaporan Gratifikasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2, 1356-1375, ISSN 2745-5254, Publikasi Indonesia, https://doi.org/10.36418/jist.v2i8.219

Widodo, Wahyu (1970). Menciptakan Komunikasi Konstruktif Antar Lembaga Penegak Hukum, Presiden dan KPK Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi yang Efektif dan Efisien. Jurnal Hukum, 30(2), 1437, ISSN 1412-2723, Program Doktor Ilmu Hukum Unissula, https://doi.org/10.26532/jh.v30i2.421

IRWANTO, JAKA (2022). Tindakan pemberantasan korupsi seiring kemajuan teknologi informasi., Center for Open Science, https://doi.org/10.31219/osf.io/xzjpv

Nugroho, Edi (2014). PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM RANGKA MEMBERANTAS TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA ELEKTRONIK. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), ISSN 2407-6562, Universitas Jenderal Soedirman, https://doi.org/10.20884/1.jdh.2014.14.3.317

Marbun, Aguinaldo (2021). Kewenangan Penyadapan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Perspektif Hukum, 2(2), 230-246, ISSN 2716-5027, Universitas Harapan Medan, https://doi.org/10.35447/jph.v2i2.412

Purnomo, Sanur (2020). Peran Media Dalam Pemberantasan Korupsi., Center for Open Science, https://doi.org/10.31228/osf.io/jf2kx

Mirza, Dhilla Viramita (2019). Peran teknologi dan informasi dalam dunia pendidikan., Center for Open Science, https://doi.org/10.31227/osf.io/4a2te

Simarmata, H. Markus, (2017). Peranan E-Government Dan Media Sosial Untuk Mewujudkan Budaya Transoaransi Dan Pemberantasan Kosupsi :Jurnal Integritas, Vol(3(. No(2), 2488-118, https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/108

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI