Perlukah Standar Performance Management System Diterapkan Pada Badan dan Lembaga Amil Zakat di Indonesia?

amil zakat

Penulis: Nazla Lutfia Salma
Mahasiswa Jurusan Manajemen Bisnis Syariah IAIN Salatiga
NIM : 63040200080
Dosen pengampu : Yudi Saputra, M.A.

Abstrak

Diharapkannya ZISWAF yang diberikan oleh pemberi zakat dapat sampai ke tangan yang tepat yang dalam hal ini menyangkut kepada 8 golongan yang telah disampaikan di dalam Al-Qur`an. Dengan adanya standar performance management system pada lembaga amil zakat seperti standard operating procedure yang di dalamnya memuat penghimpunan dana, manajemen keuangan dan back office, manajemen sumber daya manusia, serta manajemen pendayagunaan atau pendistribusian dana zakat bisa menjadi solusi dalam penanaman kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat tanpa menghilangkan fungsi syari`at dan dan kaidah hukumnya

Kata Kunci: Standar performance management system, Filantropi Islam

Bacaan Lainnya

Prospek lembaga amil zakat di Indonesia saat ini masih dikuasai oleh lembaga-lembaga tertentu. Selain manajemen yang bagus, lembaga-lembaga tersebut telah berkontribusi dan lebih dikenal oleh masyarakat luas. Lembaga-lembaga ini menjadikan main-trust-point di mata masyarakat. Masyarakat semakin mempercayai harta mereka dikelola oleh badan atau lembaga tersebut.

Hal ini menarik minat masyarakat lainnya untuk turut andil dalam mengelola zakat dengan mendirikan lembaga-lembaga amil zakat mereka dengan sistem yang mereka kembangkan sendiri sesuai tuntutan dan tujuan masyarakat dan hukum Islam. Apabila diimbangi dengan manajerial dan pengelolaan yang baik sesuai hukum, kaidah dan syariat, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga-lembaga amil tersebut akan meningkat. Dan jika ini berlanjut, besar kemungkinan peluang lembaga amil di Indonesia berkembang dan menjadi contoh bagi negara-negara lain yang hendak menyusun rencana dan tenaga pengelolaan zakat. Besar harapannya lembaga-lembaga ini memberikan efek besar pada penumpasan kemiskinan dan kelaparan di Indonesia.

Baca juga: Optimalisasi Peran Zakat pada Perekonomian Nasional di Masa Pandemi

Lantas apa saja yang bisa meningkatkan reputasi lembaga amil terhadap masyarakat?

Sebelum membahas itu, kita perlu memahami maksud filantropi Islam yang akan menjadi landasan utama kita dalam membahas topik ini. Filantropi merupakan bentuk aktivitas pengembangan penggunaan sumber daya yang ada demi mendapatkan hasil yang maksimal. Filantropi memiliki penjelasan lebih luas dalam agama Islam. Al-Qur’an Surat Al-Hadid (57): 10-11 menjelaskan keutamaan dan bentuk filantropi dalam agama Islam yang diajarkan kepada para mukmin sebagai berikut:

وَمَا لَكُمْ اَلَّا تُنْفِقُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَلِلّٰهِ مِيْرَاثُ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۗ  لَا يَسْتَوِيْ مِنْكُمْ مَّنْ اَنْفَقَ مِنْ قَبْلِ الْفَتْحِ وَقَاتَلَۗ  اُولٰۤىِٕكَ اَعْظَمُ دَرَجَةً مِّنَ الَّذِيْنَ اَنْفَقُوْا مِنْۢ بَعْدُ وَقَاتَلُوْاۗ وَكُلًّا وَّعَدَ اللّٰهُ الْحُسْنٰىۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ࣖ 10 مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗ وَلَهٗٓ اَجْرٌ كَرِيْمٌ  11

Artinya:

”Dan mengapa kamu tidak menginfakkan hartamu di jalan Allah, padahal milik Allah semua pusaka langit dan bumi? Tidak sama orang yang menginfakkan (hartanya di jalan Allah) di antara kamu dan berperang sebelum penaklukan (Mekah). Mereka lebih tinggi derajatnya daripada orang-orang yang menginfakkan (hartanya) dan berperang setelah itu. Dan Allah menjanjikan kepada masing-masing mereka (balasan) yang lebih baik. Dan Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa meminjamkan kepada Allah dengan pinjaman yang baik, maka Allah akan mengembalikannya berlipat ganda untuknya, dan baginya pahala yang mulia.” [1] 

Dari beberapa ayat di atas dapat ditarik beberapa konsep filantropi yang dijelaskan oleh Allah SWT melalui Al-Qur’an agar hambanya mengerti. Dengan begini, konsep dasar filantropi dalam islam memiliki sandaran konsep dan filosofis yang sangat jelas dan mendasar. Konsep filantropis sesungguhnya yang diajarkan oleh Islam adalah konsep kepatuhan perintah agar terciptanya hubungan harmonis sesama umat manusia (habl min an-nas). Karena itu maka konsep filantropi dalam Islam sangat penting untuk dilakukan.

Baca juga: Ketahui Peran Zakat dalam Membangun Perekonomian Saat Pandemi

Biasanya, penjelasan lebih lanjut mengenai filantropi Islam telah tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadist. Setidaknya ada dua jenis bentuk filantropis atau kemurahan hati yang dikembangkan di antara masyarakat muslim, yaitu filantropi ‘wajib’ bagi semua muslim seperti zakat dan filantropis ‘tidak wajib’ yang berbentuk infaq dan sedekah. [2]  

Meningkatkan antusias masyarakat terhadap lembaga amil zakat dapat dilakukan dengan berbagai cara. Pengelolaan ZISWAF (Zakat Infaq Shodaqoh dan Wakaf) tidak lagi melulu soal pemberi zakat kepada penerima zakat. Saat ini sistem pengelolaan dan distribusi harta ZISWAF diarahkan kepada sasaran dalam pengertian yang lebih luas, secara tepat guna, efektif dan efisien dengan pendayagunaan harta ZISWAF serbaguna dan produktif. Dimana harta zakat yang terkumpul tidak dibagikan semua secara konsumtif namun dikelola terlebih dahulu dengan diinvestasikan dalam proyek produktif kemudian setelahnya hasil proyek tersebut dapat dibagikan kepada golongan ekonomi lemah dalam bentuk modal usaha atau dana zakat. Hal ini untuk menghindari bahaya inflasi akibat distribusi zakat yang membawa kecenderungan konsumtif yang lebih tinggi.[3]   

Diharapakannya ZISWAF yang diberikan oleh pemberi zakat dapat sampai ke tangan yang tepat yang dalam hal ini menyangkut kepada 8 golongan yang telah disampaikan di dalam Al-Qur’an. Hal ini ada kaitannya terhadap peran para amil yang bertugas membagi harta (maal). Pemberian ZISWAF yang tepat sasaran bisa dimulai dari memperbaiki struktur dan manajemen pengelolaan dana ZISWAF. Seluruh lembaga ZISWAF patutnya berkiblat pada lima fungsi manajemen organisasi yaitu perencanaan (planning), pengelompokan (organizing), pelaksanaan (activating), evaluasi (evaluating) dan pengawasan (controlling). [4] 

Baca juga: Zakat dan Perekonomian Umat Islam

Dengan adanya standar performance management system pada lembaga amil zakat seperti standard operating procedure yang di dalamnya memuat penghimpunan dana, manajemen keuangan dan back office, manajemen sumber daya manusia, serta manajemen pendayagunaan atau pendistribusian dana zakat bisa menjadi solusi dalam penanaman kepercayaan masyarakat terhadap lembaga amil zakat tanpa menghilangkan fungsi syari’at dan dan kaidah hukumnya. Selain itu perlu adanya transparansi serta sertifikasi dan akreditasi bagi lembaga-lembaga pengelola zakat di Indonesia. [5]


[1] QS Al-Hadid (57) Ayat 10-11

[2] Sa’i M. Filantropi dalam Al-Qur’an: Studi Tematik Makna dan Implementasi Perintah Infak dalam Al-Quran. Tasâmuh. 2014;12(1):57-82.

[3] https://baznasgresik.com/mengembangkan-dana-zis-yang-lebih-produktif/

[4] Ridwan M. Pengelolaan Zakat Dalam Pemberdayaan Masyarakat di Kota Cirebon. J Syntax Idea. 2019;1(4):112-123.

[5] https://imz.or.id/membangun-kepercayaan-publik-dan-kapasitas-pengelolaan-zakat-di-indonesia/

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI