Pernyataan Sikap Komite Tolak Penggusuran Kapuk Poglar:

Penggusuran rumah rakyat baik di perdesaan maupun perkotaan semakin intensif dijalankan oleh pemerintah. Atas nama pembangunan, pengelolaan tata ruang, normalisasi sungai, hingga pembangunan Smart City menjadi dalih utama untuk menggusur permukiman rakyat. Kondisi tersebut banyak terjadi di kota-kota besar, khususnya di DKI Jakarta. Jakarta terus menjelma menjadi kota yang tidak lagi ramah kepada rakyat miskin. Sejak 2016 menurut rilis yang dikeluarkan oleh LBH Jakarta terdapat 325 titik yang akan menjadi sasaran penggusuran di wilayah DKI Jakarta. Salah satu yang kini mengemuka adalah kasus rencana penggusuran yang dialami oleh rakyat di Kapuk Poglar, Kel. Kapuk, Jakarta Barat.

Sejak tahun 2017 lalu hingga saat ini, warga Kapuk Poglar RT 07 RW 04 kembali terancam untuk digusur. Acaman tersebut sesungguhnya telah terjadi berulang kali sejak tahun 1995, 1997, dan 2002. Dalam hal ini, ancaman penggusuran tersebut lahir dari Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya). Polda Metro Jaya berencana untuk membangun Rusun Asrama Polri (dua tower) dengan alas hukum Sertifikat Hak Pakai di atas tanah seluas 15.900 meter yang ditempati oleh 166 Kepala Keluarga (KK) dengan 641 jiwa.

Dalam sejarahnya, warga Kapuk Poglar telah menempati kawasan tersebut sejak tahun 1970. Warga membangun kawasan yang semula adalah rawa-rawa secara swadaya. Selain itu, secara reguler warga pun selalu membayar PBB, mendapatkan KTP, dan Kartu Keluarga dari pemerintah setempat. Warga mendiami tempat tersebut atas izin pemilik tanah atas nama Emah Sarijah dan Epen yang secara sah memiliki Girik. Namun demikian Polda Metro Jaya tetap bersikukuh untuk melakukan penggusuran paksa terhadap warga. Melalui Surat Peringatan dan Spanduk ancaman yang menyatakan warga untuk segera mengosongkan pemukimannya karena pada 8 Februari 2018 akan dilakukan eksekusi merupakan sebuah bentuk intimidasi dan teror yang nyata terhadap warga.

Bacaan Lainnya
DONASI

Tidak sampai di situ, demi memuluskan programnya Polda Metro Jaya terus melakukan intimidasi yang semakin kuat dan meneror rakyat. Berkali-kali pasukan aparat kepolisian datang dengan jumlah yang banyak, melakukan apel di tempat, memamerkan barisan pengendara motor yang membentuk formasi, hingga membawa senjata laras panjang. Dengan hal tersebut tidak sedikit warga khususnya Lansia mengalami shock hingga sakit akibat ketakutan. Selain itu, aparat kepolisian juga merampas Handphone milik salah satu warga yang merekam kedatangan mereka tersebut. Bahkan secara langsung, mereka menuding warga telah melakukan penyerobotan tanah di Kapuk Poglar.

Kasus yang terjadi di Kapuk Poglar merupakan kenyataan bahwa pemerintah baik pusat maupun daerah serta berbagai institusinya memang kurang berpihak pada rakyat. Rakyat terus menjadi sasaran penghisapan dan penindasan. Rakyat tidak anti terhadap pembangunan dan kemajuan, namun yang selama ini dilakukan hanya untuk kepentingan investiasi, pemilik modal besar, dan tidak untuk memajukan rakyat. Rakyat telah diperlihatkan berbagai contoh penggusuran yang telah terjadi tidak ada satupun yang berorientasi memperbaiki kehidupan rakyat. Relokasi paksa ke rumah susun justru menambah beban derita dan kemiskinan rakyat. Belum lagi mempersoalkan dampak sosial lainnya, seperti kehilangan pekerjaan, lingkungan sosial, hingga masa depan bagi anak-anak.

Mayoritas rakyat yang mendiami daerah sasaran penggusuran adalah buruh pabrik, pekerja serabutan, pedagang kecil, dengan pendapatan yang sangat terbatas. Keadaan hidup dan kondisi ekonomi yang makin sulitlah yang membuat rakyat tidak mampu menempati perumahan maupun apartemen megah yang justru gencar dikembangkan yang difasilitasi oleh pemerintah.

Atas dasar kondisi tersebut, maka Komite Tolak Penggusuran (KTP) – Kapuk Poglar menyatakan sikap dan menuntut:

1. Hentikan rencana Eksekusi (Penggusuran) di RT 07 RW 04, Kapuk Poglar yang akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada 8 Februari 2018. Batalkan seluruh rencana penggusuran atas alasan apapun dan berikan hak sepenuhnya kepada warga untuk menguasai tempat tinggalnya.
2. Hentikan segala bentuk intimidasi dan teror yang dilakukan oleh aparat Kepolisian maupun aparat negara lainnya kepada warga Kapuk Poglar.
3. Hentikan seluruh skema penggusuran, penataan, reklamasi atas nama pembangunan yang merugikan rakyat DKI Jakarta.
4. Berikan seluruh hak dasar, jaminan kehidupan yang layak, dan akses terhadap fasilitas publik terhadap warga Kapuk Poglar.
Selain itu, kami juga menyerukan kepada seluruh rakyat DKI Jakarta dan rakyat tertindas di Indonesia untuk terus membangun persatuan yang kuat dan melawan segala bentuk perampasan hak dasar rakyat.

Jakarta, 2 Februari 2018

Hormat Kami,
Komite Tolak Penggusuran – Kapuk Poglar
[Forum Warga Kapuk Poglar, Serikat Pemuda Jakarta (SPJ) Ranting Kapuk, Serikat Perempuan Indonesia (SERUNI) Ranting Kapuk, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Jakarta, Front Nasional (FN) UNAS, Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Selatan, Aksi Kaum Muda Indonesia (AKMI), Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Front Mahasiswa Nasional (FMN) Ranting Universitas Indonesia]

Kirim Artikel

Pos terkait

Kirim Artikel Opini, Karya Ilmiah, Karya Sastra atau Rilis Berita ke Media Mahasiswa Indonesia
melalui WhatsApp (WA): 0822-1088-8201
Ketentuan dan Kriteria Artikel, baca di SINI